RENGAT (RIAUPOS.CO) – Seribuan kendaraan bermotor di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih tercatat menunggak pajak. Sementara pembebasan denda pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi Riau, sudah berakhir pada Selasa (15/12/2020) kemarin.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Rengat Provinsi Riau H R Dirwan SE MSi ketika dikonfirmasi membenarkan masih ada seribuan kendaraan bermotor di lingkungan Pemkab Inhu masih menunggak pajak.
“Hingga berakhirnya pembebasan denda pajak, tercatat masih ada seribuan kendaraan bermotor di lingkungan Pemkab Inhu belum bayar pajak,” ujar H R Dirwan SE MSi, Rabu (16/12/2020).
Jumlah kendaraan bermotor yang banyak menunggak itu, Gubernur Riau sudah dua kali menyurati Pemkab Inhu. Dalam surat tersebut disampaikan tentang kewajiban yang harus ditunaikan.
Pada hal sebutnya, dari pajak kendaraan bermotor, ada dana bagi bagi hasil sebanyak 30 persen untuk daerah.
“Semakin tinggi jumlah pembayaran pajak kendaraan bermotor, maka daerah akan besar dapatkan dana bagi hasil,” ucapnya.
Untuk itu harapannya, Pemkab Inhu hendaknya dapat merespon surat Gubernur Riau untuk pembayaran pajak kendaraan tersebut.
“Mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi kendaraan dilingkungan Pemkab Inhu menunggak pajak,” harapannya.
Ditempat terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Inhu Ibrahim Alimin SKM MPH mengatakan bahwa, pajak kendaraan dinas merupakan tanggung jawab pemakai.
“Pajak kendaraan bermotor yang dipinjam pakaikan kepada pegawai, menjadi tanggung jawabnya untuk membayar pajak,” ucapnya.
Jumlah kendaraan bermotor yang menunggak pajak mencapai ribuan sebutnya, bisa saja masih terhitung kendaraan yang tidak beroperasi atau rusak.
“Memang ada sejumlah kendaraan rusak yang belum diputihkan dan itu masih tercatat untuk bayar pajak,” katanya.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Eka G Putra