Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pajak Ribuan Sepeda Motor Dinas Pemkab Inhu Ternyata Masih Menunggak

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Seribuan kendaraan bermotor di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih tercatat menunggak pajak. Sementara pembebasan denda pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi Riau, sudah berakhir pada Selasa (15/12/2020) kemarin.


Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Rengat Provinsi Riau H R Dirwan SE MSi ketika dikonfirmasi membenarkan masih ada seribuan kendaraan bermotor di lingkungan Pemkab Inhu masih menunggak pajak.

“Hingga berakhirnya pembebasan denda pajak, tercatat masih ada seribuan kendaraan bermotor di lingkungan Pemkab Inhu belum bayar pajak,” ujar H R Dirwan SE MSi, Rabu (16/12/2020).

Jumlah kendaraan bermotor yang banyak menunggak itu, Gubernur Riau sudah dua kali menyurati Pemkab Inhu. Dalam surat tersebut disampaikan tentang kewajiban yang harus ditunaikan.

Baca Juga:  Naik Pesat, Ajukan APBDP Rp1,7 T

Pada hal sebutnya, dari pajak kendaraan bermotor, ada dana bagi bagi hasil sebanyak 30 persen untuk daerah.

“Semakin tinggi jumlah pembayaran pajak kendaraan bermotor, maka daerah akan besar dapatkan dana bagi hasil,” ucapnya.

Untuk itu harapannya, Pemkab Inhu hendaknya dapat merespon surat Gubernur Riau untuk pembayaran pajak kendaraan tersebut.

“Mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi kendaraan dilingkungan Pemkab Inhu menunggak pajak,” harapannya.

Ditempat terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Inhu Ibrahim Alimin SKM MPH mengatakan bahwa, pajak kendaraan dinas merupakan tanggung jawab pemakai.

“Pajak kendaraan bermotor yang dipinjam pakaikan kepada pegawai, menjadi tanggung jawabnya untuk membayar pajak,” ucapnya.

Baca Juga:  35 Ribu Penumpang Padati Arus Balik Buton

Jumlah kendaraan bermotor yang menunggak pajak mencapai ribuan sebutnya, bisa saja masih terhitung kendaraan yang tidak beroperasi atau rusak.

“Memang ada sejumlah kendaraan rusak yang belum diputihkan dan itu masih tercatat untuk bayar pajak,” katanya.

Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Eka G Putra

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Seribuan kendaraan bermotor di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih tercatat menunggak pajak. Sementara pembebasan denda pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi Riau, sudah berakhir pada Selasa (15/12/2020) kemarin.


Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Rengat Provinsi Riau H R Dirwan SE MSi ketika dikonfirmasi membenarkan masih ada seribuan kendaraan bermotor di lingkungan Pemkab Inhu masih menunggak pajak.

“Hingga berakhirnya pembebasan denda pajak, tercatat masih ada seribuan kendaraan bermotor di lingkungan Pemkab Inhu belum bayar pajak,” ujar H R Dirwan SE MSi, Rabu (16/12/2020).

- Advertisement -

Jumlah kendaraan bermotor yang banyak menunggak itu, Gubernur Riau sudah dua kali menyurati Pemkab Inhu. Dalam surat tersebut disampaikan tentang kewajiban yang harus ditunaikan.

Baca Juga:  Gubri Intruksikan Disdik Minta Petunjuk Kemendikbudristek Terkait PPDB

Pada hal sebutnya, dari pajak kendaraan bermotor, ada dana bagi bagi hasil sebanyak 30 persen untuk daerah.

- Advertisement -

“Semakin tinggi jumlah pembayaran pajak kendaraan bermotor, maka daerah akan besar dapatkan dana bagi hasil,” ucapnya.

Untuk itu harapannya, Pemkab Inhu hendaknya dapat merespon surat Gubernur Riau untuk pembayaran pajak kendaraan tersebut.

“Mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi kendaraan dilingkungan Pemkab Inhu menunggak pajak,” harapannya.

Ditempat terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Inhu Ibrahim Alimin SKM MPH mengatakan bahwa, pajak kendaraan dinas merupakan tanggung jawab pemakai.

“Pajak kendaraan bermotor yang dipinjam pakaikan kepada pegawai, menjadi tanggung jawabnya untuk membayar pajak,” ucapnya.

Baca Juga:  Sambut Idul Fitri, PLN Riau dan Kepri Jamin Tak Ada Pemadaman

Jumlah kendaraan bermotor yang menunggak pajak mencapai ribuan sebutnya, bisa saja masih terhitung kendaraan yang tidak beroperasi atau rusak.

“Memang ada sejumlah kendaraan rusak yang belum diputihkan dan itu masih tercatat untuk bayar pajak,” katanya.

Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari