- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 16.800 Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau, didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran tersebut sebagai bentuk dukungan Pemprov Riau dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli mengatakan, sebenarnya sebelum adanya Inspres tersebut, Pemprov Riau juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 56 tahun 2020. Pergub tersebut juga mengatur terkait jaminan kepada PTT.
- Advertisement -
"Kami memberikan perlindungan kepada PTT sejak 2020 lalu atau setahun sebelum keluarnya Inpres tentang percepatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," kata Jonli saat mengikuti acara sosialisasi Inpres No 2 tahun 2021 serta monitoring dan evaluasi BPJS Ketenagakerjaan bersama Disnakertrans Riau di Pekanbaru, Rabu (16/6/2021).
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya kedepannya juga akan menyasar kelompok asosiasi pekerja non formal, seperti supir, pekerja rumah makan serta lainnya. Adapun menurut data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah peserta non ASN yang ada di lingkungan Pemprov Riau hingga kabupaten dan kota di Riau mencapai 67.280 pekerja.
"Tujuannya agar semakin banyak pekerja yang terlindungi," sebutnya.
Sementara Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau Pepen S Almas mengatakan, saat ini ada sekitar 16.800 PTT di lingkungan Pemprov Riau sudah mendapatkan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Advertisement -
"Ada dua program perlindungan yang diberikan kepada PTT di Pemprov Riau, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kedepan Pemprov juga sudah merencanakan untuk menambah program jaminan bagi para peserta tersebut, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT)," ujarnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 16.800 Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau, didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran tersebut sebagai bentuk dukungan Pemprov Riau dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli mengatakan, sebenarnya sebelum adanya Inspres tersebut, Pemprov Riau juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 56 tahun 2020. Pergub tersebut juga mengatur terkait jaminan kepada PTT.
"Kami memberikan perlindungan kepada PTT sejak 2020 lalu atau setahun sebelum keluarnya Inpres tentang percepatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," kata Jonli saat mengikuti acara sosialisasi Inpres No 2 tahun 2021 serta monitoring dan evaluasi BPJS Ketenagakerjaan bersama Disnakertrans Riau di Pekanbaru, Rabu (16/6/2021).
- Advertisement -
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya kedepannya juga akan menyasar kelompok asosiasi pekerja non formal, seperti supir, pekerja rumah makan serta lainnya. Adapun menurut data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah peserta non ASN yang ada di lingkungan Pemprov Riau hingga kabupaten dan kota di Riau mencapai 67.280 pekerja.
"Tujuannya agar semakin banyak pekerja yang terlindungi," sebutnya.
Sementara Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau Pepen S Almas mengatakan, saat ini ada sekitar 16.800 PTT di lingkungan Pemprov Riau sudah mendapatkan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Ada dua program perlindungan yang diberikan kepada PTT di Pemprov Riau, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kedepan Pemprov juga sudah merencanakan untuk menambah program jaminan bagi para peserta tersebut, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT)," ujarnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman