PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang putusan terhadap perkara gugatan hasil Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Kepulauan Meranti. Sesuai jadwal, sidang akan digelar Rabu (17/2) besok. Di mana sidang dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) dan di mulai pada pukul 16.00 WIB.
Hal itu sebagaimana disampaikan Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto kepada Riau Pos, Senin (15/2). “Sidang akan dilaksanakan secara daring dimulai pukul 16.00 WIB. In sya Allah akan diikuti oleh perwakilan KPU RI termasuk juga dengan KPU kabupaten/kota terkait,” ujar Nugroho.
Pihak KPU Kepulauan Meranti akan mengikuti sidang pembacaan putusan sela di MK, Rabu (16/2) besok. Putusan sela terhadap hasil gugatan sengketa pilkada 2020 yang diajukan paslon nomor urut 3 Mahmuzin Taher dan Nuriman Khair belum lama ini. Sebelum itu, KPU Meranti telah menjalani dua kali persidangan; penyampaian materi gugatan dan menjawab materi pokok gugatan yang telah diajukan pemohon oleh kuasa hukum pemohon.
“Iya, Rabu (17/2) besok, kami akan mengikuti sidang putusan sela di MK sekira pukul 16.00 waktu setempat. Perwakilan dari KPU seorang komisioner akan mengikutinya,” beber Ketua KPU Meranti melalui Divisi Parmas dan SDM, Hanafi S.Sos kepada Riau Pos, Senin (15/2) siang.
Jelang berlangsungnya sidang tersebut, tidak ada persiapan yang akan dilakukan KPU selaku termohon. Dengan demikian pihaknya hanya menunggu hasil dari sidang yang dimaksud.
“Nanti kita lihat bagaimana hasilnya. Kita tunggu pada saat keluarnya hasil putusan sela itu. Tidak ada persiapan. Persiapan dilakukan setelah hasil putusan MK keluar,” ujarnya.
Semuanya, menurut Hanafi, tergantung pada hasil putusan sela, apakah gugatan pemohon diterima ataupun ditolak oleh MK. Jika gugatan dari pemohon diterima, maka proses perkara sengketa Pilkada Kepulauan Meranti akan bergulir ke tahapan selanjutnya. Sementara itu jika tidak, maka diputuskan perkara ini dipastikan selesai dan lanjut pada proses pleno penetapan paslon terpilih.
“Kalau diterima, ya kita lihat bagaimana keputusan dari MK. Tapi kalau tidak, paling lama empat hari dari keluarnya putusan dari MK kami akan menetapkan paslon dengan suara terbanyak sebagai bupati terpilih,” ungkapnya.
Walupun demikian, ia berasumsi MK menjatuhkan putusan yakni akan mengabulkan eksepsi mereka seluruhnya dalam putusan sela mendatang.
Pencabutan Gugatan Pilkada Rohil
Sementara itu kemarin, MK juga mengeluarkan ketetapan pencabutan berkas gugatan sengketa Pilkada Rokan Hilir (Rohil). Keputusan itu tertuang ke dalam ketetapan MK perkara konstitusi No.85/PHP.BUP-XIX/2021. Ada empat poin isi dari keputusan tersebut. Di antaranya mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Selanjutnya menyatakan permohonan No.85/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir tahun 2020 ditarik kembali.
“Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo dan terakhir memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan No.85/PHP.BUP-XIX/2021 dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK),” sebut Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto usai penetapan keputusan.
Dilanjutkan Nugroho, keputusan itu disampaikan dalam sidang pleno MK yang dilaksanakan terbuka untuk umum, Senin (15/2) sekitar pukul 13.30 WIB. Di mana sidang pleno dipimpin langsung Hakim Ketua Anwar Usman dengan anggota Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Forky, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Menahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai anggota, dengan dibantu oleh Dian Chusnul Chatimah sebagai panitera pengganti.
“Berikutnya dilanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah diterima salinan putusan atau ketetapan dismissal atau putusan ketetapan MK,” ujar lelaki yang karib disapa Nugie itu.
Sedangkan untuk tahapan selanjutnya, dikatakan dia adalah pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih ke DPRD dilakukan paling lama 3 hari setelah pleno penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU kabupaten/kota.
Sementara KPU Rohil bakal melaksanakan penetapan calon terpilih Bupati/Wakil Bupati (Wabup) Rohil periode 2021-2024 pascaputusan atau ketetapan MK, Senin (15/2). Putusan itu MK mengabulkan pencabutan berkas gugatan sengketa pilkada Rohil, yang tertuang dalam ketetapan MK perkara konstitusi No.85/PHP.BUP-XIX/2021
“Kami menunggu salin putusan dismissal dari MK yang disampaikan ke KPU RI,” kata Komisioner KPU Rohil Hasbullah Rambe.
Ia menerangkan salinan putusan itu, yang disampaikan ke KPU RI akan diteruskan ke KPU kabupaten/kota. Selanjutnya KPU kabupaten akan menetapkan calon terpilih paling lambat lima hari setelah menerima salinan putusan.
Inhu Belum Masuk Jadwal Agenda Putusan Sela
Sementara sengketa hasil Pilkada Indragiri Hulu (Inhu) di MK masih menunggu hasil putusan sela, Senin (15/2). Sementara jadwal pengumuman hasil musyawarah hakim MK sudah dimulai sejak Senin (15/2) hingga Rabu (17/5) besok.
Dengan kondisi itu, penggugat hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Inhu yakni dari pasangan calon (paslon) Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo semakin optimis perkara tersebut dilanjutkan kepada pembuktian.
“Hingga hari ini (Senin, red), kami belum ada mendapat pemberitahuan tentang sidang dengan agenda putusan sela,” ujar Dr Saut Maruli Tua Manik SHI SH MH CLA selaku kuasa hukum Paslon Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo, Senin (15/2).
Untuk itu katanya, apa yang diajukan dalam sengketa hasil Pilkada Kabupaten Inhu di MK, dapat meyakini dan dipahami oleh majelis hakim. Di mana syarat formil dan materil dalam perkara tersebut dapat dipenuhi. Upaya menghadapi tahapan persidangan lanjutan, pihaknya tengah memantapkan sejumlah saksi yang akan dihadirkan. Sehingga apa yang terjadi dan diketahui saksi selama pelaksanaan pilkada di Kabupaten Inhu dapat disampaikan dengan sempurna di hadapan majelis hakim MK.
Tidak itu saja, setelah 80-an barang bukti yang diajukan, pihaknya juga masih mempersiapkan bukti tambahan.
“Beberapa berkas tentang keterlibatan kadis dan lima kades untuk bukti tambahan, kembali diajukan. Walaupun sebelumnya, keterlibatan satu kades mendukung salah satu paslon sudah diajukan,” ungkapnya.
Dalam pada itu, pihak termohon yakni KPU Inhu juga belum mendapatkan jadwal tentang putusan sela dari majelis hakim MK.
“Dari update data yang kami terima per Senin, hanya Kabupaten Rohul dan Inhu yang belum terjadwal pembacaan putusan sela,” ujar Ketua KPU Inhu Yenni Mairida SE MM.
Memang sebutnya, dari hasil putusan MK, perkara yang ditolak majelis hakim pada umumnya akibat tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara dan pengajuan gugatan di luar jadwal. Kemudian ada juga ditolak, lantaran pemohon mencabut gugatan di MK.
“Perkara yang diajukan dari Inhu, dapat memenuhi ambang batas dan pendaftaran gugatan sesuai jadwal dan penggugat tidak mencabut gugatannya. Sehingga bisa saja berlanjut kepada agenda sidang berikutnya,” sebut Yenni.
Untuk mendengarkan putusan sela oleh majelis hakim, pihaknya hanya diundang mengikuti secara daring. “Sidang dengan agenda putusan sela hanya diikuti untuk satu orang komisioner secara daring. Sementara lokasi daring itu dari kantor KPU RI,” terangnya.(nda/fad/wir/kas)