Senin, 1 Juli 2024

Agung Kecam Kampus yang Ancam DO Mahasiswa Berdemo

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Aksi kampus yang mengancam akan melakukan drop out (DO) atau mengeluarkan mahasiswa yang berdemo mendapat kecaman keras dari Ketua Fraksi Demokrat DPRD Riau Agung Nugroho.

Ia menganggap ancaman yang disampaikan pihak kampus terlalu berlebihan dan melanggar nilai demokrasi. 

- Advertisement -

“Mahasiswa itu sebagai penyeimbang, kontrol terhadap persoalan sosial. Jika memang benar mengeluarkan mahasiswa yang berdemo, maka kampus telah melakukan pelanggaran hak azasi manusia (HAM),” sebut Agung kepada Riaupos.co, Selasa (15/10/2019).

Ia menjelaskan, demonstrasi merupakan hak dari seluruh masyarakat Indonesia yang dijamin Undang-Undang (UU). Lebih tepatnya UU Nomor 9/1998 yang menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Pihak kampus, dikatakan dia seharusnya dapat arif dan bijaksana. 

Baca Juga:  Tiga Hektare Lahan Terbakar

“Sejauh ini saya sudah mendapat aduan mahasiswa dari beberapa kampus yang mendapat ancaman serupa,” tukasnya.

- Advertisement -

Selaku Anggota Komisi V yang membawahi bidang pendidikan, dirinya berjanji tidak akan tinggal diam. Dan akan memanggil kampus yang terbukti melakukan pengancaman. Bila perlu secara pribadi dirinya menyatakan siap membantu advokasi para mahasiswa yang mendapat ancaman atau bahkan langsung di keluarkan.

“Kami akan panggil dan tanyakan pihak kampus perihal ancaman itu. Kita ini semua pernah jadi mahasiswa. Termasuk petinggi kampus itu. Jadi jangan sekali-kali mengkhianati perjuangan mahasiswa,” tegasnya.

Laporan: Afiat Ananda
Editod: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Aksi kampus yang mengancam akan melakukan drop out (DO) atau mengeluarkan mahasiswa yang berdemo mendapat kecaman keras dari Ketua Fraksi Demokrat DPRD Riau Agung Nugroho.

Ia menganggap ancaman yang disampaikan pihak kampus terlalu berlebihan dan melanggar nilai demokrasi. 

“Mahasiswa itu sebagai penyeimbang, kontrol terhadap persoalan sosial. Jika memang benar mengeluarkan mahasiswa yang berdemo, maka kampus telah melakukan pelanggaran hak azasi manusia (HAM),” sebut Agung kepada Riaupos.co, Selasa (15/10/2019).

Ia menjelaskan, demonstrasi merupakan hak dari seluruh masyarakat Indonesia yang dijamin Undang-Undang (UU). Lebih tepatnya UU Nomor 9/1998 yang menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Pihak kampus, dikatakan dia seharusnya dapat arif dan bijaksana. 

Baca Juga:  Tiga Hektare Lahan Terbakar

“Sejauh ini saya sudah mendapat aduan mahasiswa dari beberapa kampus yang mendapat ancaman serupa,” tukasnya.

Selaku Anggota Komisi V yang membawahi bidang pendidikan, dirinya berjanji tidak akan tinggal diam. Dan akan memanggil kampus yang terbukti melakukan pengancaman. Bila perlu secara pribadi dirinya menyatakan siap membantu advokasi para mahasiswa yang mendapat ancaman atau bahkan langsung di keluarkan.

“Kami akan panggil dan tanyakan pihak kampus perihal ancaman itu. Kita ini semua pernah jadi mahasiswa. Termasuk petinggi kampus itu. Jadi jangan sekali-kali mengkhianati perjuangan mahasiswa,” tegasnya.

Laporan: Afiat Ananda
Editod: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari