Minta Korban Pinjol Ilegal Melapor, Kombes Sunarto: Kami Sikat!

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Keberadaan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal sudah semakin meresahkan. Banyak korban bermunculan dengan persoalan beragam. Mulai dari di telepon ke semua kontak yang ada di handphone, diancam bahkan dilecehkan secara verbal.
 
Bahkan persoalan pinjol ilegal juga mendapat atensi dari pihak kepolisian. Hal itu sebagaimana diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada Riaupos.co, Kamis (14/10/2021).
 
Diakui dia, saat ini memang sudah banyak korban pinjol ilegal meresahkan masyarakat. Modusnya juga beragam. Mulai dari iming-iming pencairan uang yang cepat, bunga rendah hingga proses sederhana.
 
“Iming-iming tersebut membuat masyarakat tergiur lalu diajukan peminjaman. Makanya saya imbau masyarakat, lembaga terkait yakni OJK sudah mengeluarkan daftar pinjol ilegal. Pedomani saja itu,” sebut Kabid Humas.
 
Ia memastikan Polda Riau dan jajaran bakal menindak tegas pelaku pinjol ilegal yang melakukan tindak pidana. Seperti pengancaman, pelecehan, intimidasi dan berbagai bentuk tindak pidana lainnya.
 
“Kan ramai di media sosial korban pinjol ilegal curhat. Kalau ada yang dari Riau, kami minta silahkan melapor ke kantor kepolisian terdekat. Kami sikat!” tegas Kombes Sunarto.
 
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
 
Editor: Erwan Sani
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Keberadaan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal sudah semakin meresahkan. Banyak korban bermunculan dengan persoalan beragam. Mulai dari di telepon ke semua kontak yang ada di handphone, diancam bahkan dilecehkan secara verbal.
 
Bahkan persoalan pinjol ilegal juga mendapat atensi dari pihak kepolisian. Hal itu sebagaimana diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada Riaupos.co, Kamis (14/10/2021).
 
Diakui dia, saat ini memang sudah banyak korban pinjol ilegal meresahkan masyarakat. Modusnya juga beragam. Mulai dari iming-iming pencairan uang yang cepat, bunga rendah hingga proses sederhana.
 
“Iming-iming tersebut membuat masyarakat tergiur lalu diajukan peminjaman. Makanya saya imbau masyarakat, lembaga terkait yakni OJK sudah mengeluarkan daftar pinjol ilegal. Pedomani saja itu,” sebut Kabid Humas.
 
Ia memastikan Polda Riau dan jajaran bakal menindak tegas pelaku pinjol ilegal yang melakukan tindak pidana. Seperti pengancaman, pelecehan, intimidasi dan berbagai bentuk tindak pidana lainnya.
 
“Kan ramai di media sosial korban pinjol ilegal curhat. Kalau ada yang dari Riau, kami minta silahkan melapor ke kantor kepolisian terdekat. Kami sikat!” tegas Kombes Sunarto.
 
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
 
Editor: Erwan Sani
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya