Sabtu, 23 November 2024
spot_img

ASN Segera Miliki Karis dan Karsu

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Dalam rangka tertib administrasi kepegawaian, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis yang belum memiliki Kartu Isteri (Karis) dan Kartu Suami (Karsu) PNS agar mengusulkannya.

Pengusulan dimaksud melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis guna diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional XII Pekanbaru.

Dikatakan Kepala BKPP Bengkalis HT Zainuddin, masing-masing kepala Perangkat Daerah di Pemkab Bengkalis diminta untuk menyampaikan hal tersebut kepada PNS di lingkungan kerja masing-masing.

‘’Permintaan tersebut disampaikan kepada pejabat Perangkat Daerah. Melalui Surat Nomor: 800/BKPP/PKPP/2019/1811,” jelas Tengku Zainudin.

Dikatakan dia, surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Bengkalis (sebagai laporan) dan Kepala BKN Kantor Regional XII Pekanbaru. Juga ditujukan kepada Sekretaris Daerah dan Staf Ahli Bupati Bengkalis.

Baca Juga:  Berangkat via Sungai Duku Harus Tunjukkan Kartu Vaksin

Serta kepada, para Asisten di Sekretariat Daerah, Inspektur, Kepala Badan/Dinas, Sekretaris DPRD, Direktur RSUD Bengkalis, Kepala Bagian di Sekretariat Daerah, Direktur RSU Mandau, Sekretaris KPUD serta Camat se-Kabupaten Bengkalis.

Ketentuan yang mengatur tentang Karis dan Karsu adalah Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor: 1158a/KEP/1983.(esi)

Keputusan yang ditetapkan pada 25 April 1983 tersebut ditandatangani AE Manihuruk sebagai Kepala BAKN.

Adapun penjelasan mengenai Karis dan Karsu dalam Keputusan Kepala BAKN Nomor: 1158a/KEP/1983 tersebut diantaranya dijelaskan dalam Pasal 4 sampai Pasal 8.

Adapun isi Pasal 4; “Karis/Karsu adalah kartu identitas isteri/suami PNS, dalam arti bahwa pemegangnya adalah isteri/suami sah dari PNS yang bersangkutan.

Kemudian, Pasal 5; “Karsi/Karsu berlaku selama yang bersangkutan menjadi isteri/suami sah dari PNS yang bersangkutan.”

Baca Juga:  Pemprov Didesak Segera Tetapkan Pj Bupati Inhu

Lalu, Pasal 6; ‘Apabila PNS berhenti sebagai PNS tanpa hak pensiun, maka Karis/Karsu yang telah diberikan kepada isteri/suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi.”

Selanjutnya, Pasal 7 ayat (1); “Apabila isteri/suami PNS bercerai, maka Karis/Karsu yang telah diberikan kepadanya dengan sendirinya tidak berlaku lagi.”

Sedangkan Pasal 7 ayat (2) berbunyi; “Apabila isteri/suami PNS yang bercerai itu rujuk/kawin kembali, dengan bekas suami/isterinya, maka Karis/Karsu tersebut dengan sendirinya berlaku kembali.”

Terakhir Pasal 8. Pasal 8 ayat (1) berbunyi; “Apabila PNS berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka Karis/Karsu yang telah diberikan kepada isteri/suaminya tetap berlaku.”

Sementara Pasal 8 ayat (2) menerangkan; “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga apabila PNS yang bersangkutan meninggal dunia.”(esi)
 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Dalam rangka tertib administrasi kepegawaian, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis yang belum memiliki Kartu Isteri (Karis) dan Kartu Suami (Karsu) PNS agar mengusulkannya.

Pengusulan dimaksud melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis guna diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional XII Pekanbaru.

- Advertisement -

Dikatakan Kepala BKPP Bengkalis HT Zainuddin, masing-masing kepala Perangkat Daerah di Pemkab Bengkalis diminta untuk menyampaikan hal tersebut kepada PNS di lingkungan kerja masing-masing.

‘’Permintaan tersebut disampaikan kepada pejabat Perangkat Daerah. Melalui Surat Nomor: 800/BKPP/PKPP/2019/1811,” jelas Tengku Zainudin.

- Advertisement -

Dikatakan dia, surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Bengkalis (sebagai laporan) dan Kepala BKN Kantor Regional XII Pekanbaru. Juga ditujukan kepada Sekretaris Daerah dan Staf Ahli Bupati Bengkalis.

Baca Juga:  Alih Kelola 10 Ribu Sumur, 3.500 Karyawan

Serta kepada, para Asisten di Sekretariat Daerah, Inspektur, Kepala Badan/Dinas, Sekretaris DPRD, Direktur RSUD Bengkalis, Kepala Bagian di Sekretariat Daerah, Direktur RSU Mandau, Sekretaris KPUD serta Camat se-Kabupaten Bengkalis.

Ketentuan yang mengatur tentang Karis dan Karsu adalah Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor: 1158a/KEP/1983.(esi)

Keputusan yang ditetapkan pada 25 April 1983 tersebut ditandatangani AE Manihuruk sebagai Kepala BAKN.

Adapun penjelasan mengenai Karis dan Karsu dalam Keputusan Kepala BAKN Nomor: 1158a/KEP/1983 tersebut diantaranya dijelaskan dalam Pasal 4 sampai Pasal 8.

Adapun isi Pasal 4; “Karis/Karsu adalah kartu identitas isteri/suami PNS, dalam arti bahwa pemegangnya adalah isteri/suami sah dari PNS yang bersangkutan.

Kemudian, Pasal 5; “Karsi/Karsu berlaku selama yang bersangkutan menjadi isteri/suami sah dari PNS yang bersangkutan.”

Baca Juga:  Berangkat via Sungai Duku Harus Tunjukkan Kartu Vaksin

Lalu, Pasal 6; ‘Apabila PNS berhenti sebagai PNS tanpa hak pensiun, maka Karis/Karsu yang telah diberikan kepada isteri/suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi.”

Selanjutnya, Pasal 7 ayat (1); “Apabila isteri/suami PNS bercerai, maka Karis/Karsu yang telah diberikan kepadanya dengan sendirinya tidak berlaku lagi.”

Sedangkan Pasal 7 ayat (2) berbunyi; “Apabila isteri/suami PNS yang bercerai itu rujuk/kawin kembali, dengan bekas suami/isterinya, maka Karis/Karsu tersebut dengan sendirinya berlaku kembali.”

Terakhir Pasal 8. Pasal 8 ayat (1) berbunyi; “Apabila PNS berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka Karis/Karsu yang telah diberikan kepada isteri/suaminya tetap berlaku.”

Sementara Pasal 8 ayat (2) menerangkan; “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga apabila PNS yang bersangkutan meninggal dunia.”(esi)
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari