PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengamankan empat tersangka pencurian dengan kekerasan (curas), Ahad (6/9) lalu. Keempat tersangka diketahui melakukan aksi perampokan mesin ATM di Kabupaten Rokan Hulu dengan modus mengancam teknisi ATM dengan menggunakam senjata tajam (sajam).
Hal itu terungkap dalam ekspose yang digelar di Mapolda Riau, Senin (13/9).
Kegiatan dipimpin Kabid Hukas Polda Riau Kombes Pol Sunarto serta dihadiri Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Teddy Ristiawan, Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito serta sejumlah anggota kepolisian lainnya.
Diawal, Kombes Sunarto menceritakan, peristiwa perampokan tersebut terjadi pada tanggal 31 Agustus 2021 lalu. Otak pelaku pencurian, yakni RS merupakan mantan pengawal teknisi ATM yang telah dipecat pada Juni lalu. Ia mengajak tiga orang rekannya masing-masing MA, HB dan BM.
"Dari hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan, diketahui otak pelaku bernama RT alias RS menghubungi MA untuk mencari dua orang rekan lainnya untuk melakukan pencurian. MA kemudian mengahak HB als BL dan BM als BY," ujarnya.
Dilanjutkan dia, setelah terjadi kesepakatan, pelaku MA als BB dan dua rekannya langsung berangkat menuju Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu menggunakan sebuah minibus berwarna putih dari Jakarta. Pada Sabtu (28/8), atau tiga hari sebelum perampokan, MA bersama dua rekannya sampai di Rantau Berangin, Kabupaten Kampar dan bertemu dengan pelaku RT yang sudah menunggu.
"Selanjutnya mereka bersama-sama melanjutkan perjalanan ke Pasir Pengaraian dan keempat pelaku menginap dirumah keluarga RT. Pada Selasa (31/8) sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku HB mendatangi rumah korban, seorang teknisi ATM bernama Danil Sapta dan mengaku sebagai utusan sebuah bank," sambungnya bercerita.
Saat itu, pelaku mengatakan pimpinan bank tempat korban bekerja ingin bertemu. Permintaan itu disanggupi oleh korban untuk bertemu di sebuah bank di Pasir Putih. Setelah korban selesai memperbaiki mesin ATM Mandiri, pelaku memanggil korban untuk masuk ke mobil dengan alasan ditunggu pimpinan bank BRI.
Sesampainya korban didekat mobil, pelaku MA als BB langsung menodongkan pisau sangkur ke perut korban seraya meminta dirinya menuruti kemauan pelaku. Pelaku RT kemudian menutup mulut korban menggunakan lakban putih dan mengikat tangan korban menggunakan tali nilon.
Kemudian mobil membawa korban ke arah ATM yang berada di Jalan Diponegoro Simpang Kumu, Desa Rambah Hilir, Rokan Hulu.
Setibanya di lokasi mesin ATM, para pelaku melihat situasi masih ramai sehingga pelaku melanjutkan perjalanan dan kembali lagi ke lokasi ATM untuk memastikan keadaan sudah aman. Setelah situasi aman, pelaku menyuruh korban membuka kunci mesin ATM, begitu mesin ATM terbuka, pelaku mengambil kaset tempat penyimpanan uang di dalam mesin ATM dan memasukkannya ke dalam mobil. "Para pelaku kabur membawa serta korban dan menurunkannya di Jembatan Batang Lubuh, Jalan Lingkar Desa Pemartang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu dengan keadaan tangan terikat dan mulut dilakban. Para pelaku saat itu berhasil membawa uang dari mesin ATM sebanyak Rp755 juta," ujarnya.
Usai kejadian, kepolisian dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau dan Sat Reskrim Polres Rokan Hulu langsung melakukan olah TKP dan mengecek CCTV. Dari sana diketahui salah satu pelaku dikenali sebagai RT als RS berada di daerah Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat. Ia kemudian berhasil dibeluk pada Ahad (6/9) pagi.
Dari penangkapan pertama, Korps Bhayangkara kemudian melakukan pengembangan. Dari sana didapati lokasi tiga orang pelaku lainnya di beberapa tempat. Yakni pelaku BM als BY (29) berperan sebagai sopir ditangkap di Jakarta, MA als BB (33) berperan sebagai eksekutor yang juga mengaku sebagai Manager Pimpinan Bank ditangkap di Surabaya dan HB als BL (42) sebagai eksekutor ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang salah satunya uang tunai sebesar Rp254 juta. Uang yang dicuri sebelumnya telah dibagi rata oleh keempat pelaku dengan besaran tiga pelaku mendapat Rp180 juta dan satu pelaku mendapat Rp130 juta. Sedangkan sisanya sebanyak Rp2 juta digunakan untuk biaya akomodasi. "Keempat pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tutup Sunarto.(gem)