Selasa, 15 Juli 2025

Dana BSU Peserta BPJAMSOSTEK Mulai Cair, Begini Cara Mendapatkannya

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah sudah mulai melakukan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang pada pekan lalu sudah diserahkan datanya oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sebanyak 1 juta data pekerja tahap pertama yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK kepada Kemnaker tersebut sudah mulai menerima dana BSU yang ditransfer langsung melalui rekening pribadi masing-masing pekerja.

Seperti diketahui, dana BSU tahun ini akan diberikan kepada 8 juta lebih pekerja yang terdampak, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2021, bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4, serta bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Mempermudah peserta untuk mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BPJAMSOSTEK telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta untuk dapat mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU.

Terdapat tiga kanal yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK terkait informasi BSU ini. Yang pertama melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175. Peserta cukup kirim pesan yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ), lalu kemudian ikuti instruksi yang dikirimkan berikutnya.

Baca Juga:  Pj Gubri Ajak Semua Pihak Jaga Situasi Kondusif di Riau 

Kanal kedua adalah melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU bisa melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah, atau dapat juga diakses melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kanal terakhir yang disediakan adalah melalui Contact Center resmi BPJAMSOSTEK seperti Layanan Masyarakat di nomor telepon 175, Halaman Media Sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu Direct Message (DM). Peserta diimbau untuk tidak memberikan data diri pribadi dan posting pada halaman komen yang tentu saja dapat terlihat oleh publik secara langsung. Pihak BPJAMSOSTEK akan menjawab pertanyaan terkait informasi BSU ini hanya melalui DM atau pesan pribadi di media sosial. Pilihan terakhir jika masyarakat membutuhkan info lebih lanjut bisa mengunjungi Kantor Cabang BPJAMSOSTEK terdekat dengan membawa serta identitas diri dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

Baca Juga:  Kasus Positif Bertambah 2 Orang, Pasien Meninggal Nihil

Untuk tetap menjaga kepatuhan atas imbauan pemerintah terkait PPKM, para peserta diimbau untuk mengutamakan kanal-kanal non fisik untuk mendapatkan informasi terkait apapun, khususnya BSU ini. Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia menegaskan pihaknya telah memaksimalkan upaya untuk menyediakan berbagai kanal non fisik, agar para peserta dapat lebih mudah memperoleh informasi.

"Kami harap peserta dapat mengoptimalkan layanan atau kanal non fisik kami untuk memperoleh informasi, dan kami juga berkomitmen untuk dapat melayani seluruh peserta yang mengakses kanal layanan dengan sebaik-baiknya. Kami harap para peserta dapat memaklumi dan mematuhi PPKM yang berlaku," ujar Roswita.

Deputi Direktur Wilayah Sumbarriau, Pepen S Almas menambahkan, BSU ini merupakan wujud sinergi pemerintah yang turut hadir di tengah-tengah rakyatnya khususnya para pekerja yang sedang mengalami kesulitan karena dampak dari pandemi covid-19 yang melanda hingga saat ini.

"Saya sangat mengapresiasi hal ini, semoga kiranya para pekerja terbantu ekonomi dan daya beli untuk kebutuhan harian dimasa yang sulit ini," tutup Almas.

Laporan: Henny Elyati (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah sudah mulai melakukan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang pada pekan lalu sudah diserahkan datanya oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sebanyak 1 juta data pekerja tahap pertama yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK kepada Kemnaker tersebut sudah mulai menerima dana BSU yang ditransfer langsung melalui rekening pribadi masing-masing pekerja.

Seperti diketahui, dana BSU tahun ini akan diberikan kepada 8 juta lebih pekerja yang terdampak, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2021, bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4, serta bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Mempermudah peserta untuk mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BPJAMSOSTEK telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta untuk dapat mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU.

Terdapat tiga kanal yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK terkait informasi BSU ini. Yang pertama melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175. Peserta cukup kirim pesan yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ), lalu kemudian ikuti instruksi yang dikirimkan berikutnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  20 Ribu Dosis Vaksin Dijaga Ketat

Kanal kedua adalah melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU bisa melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah, atau dapat juga diakses melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kanal terakhir yang disediakan adalah melalui Contact Center resmi BPJAMSOSTEK seperti Layanan Masyarakat di nomor telepon 175, Halaman Media Sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu Direct Message (DM). Peserta diimbau untuk tidak memberikan data diri pribadi dan posting pada halaman komen yang tentu saja dapat terlihat oleh publik secara langsung. Pihak BPJAMSOSTEK akan menjawab pertanyaan terkait informasi BSU ini hanya melalui DM atau pesan pribadi di media sosial. Pilihan terakhir jika masyarakat membutuhkan info lebih lanjut bisa mengunjungi Kantor Cabang BPJAMSOSTEK terdekat dengan membawa serta identitas diri dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kasus Positif Bertambah 2 Orang, Pasien Meninggal Nihil

Untuk tetap menjaga kepatuhan atas imbauan pemerintah terkait PPKM, para peserta diimbau untuk mengutamakan kanal-kanal non fisik untuk mendapatkan informasi terkait apapun, khususnya BSU ini. Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia menegaskan pihaknya telah memaksimalkan upaya untuk menyediakan berbagai kanal non fisik, agar para peserta dapat lebih mudah memperoleh informasi.

"Kami harap peserta dapat mengoptimalkan layanan atau kanal non fisik kami untuk memperoleh informasi, dan kami juga berkomitmen untuk dapat melayani seluruh peserta yang mengakses kanal layanan dengan sebaik-baiknya. Kami harap para peserta dapat memaklumi dan mematuhi PPKM yang berlaku," ujar Roswita.

Deputi Direktur Wilayah Sumbarriau, Pepen S Almas menambahkan, BSU ini merupakan wujud sinergi pemerintah yang turut hadir di tengah-tengah rakyatnya khususnya para pekerja yang sedang mengalami kesulitan karena dampak dari pandemi covid-19 yang melanda hingga saat ini.

"Saya sangat mengapresiasi hal ini, semoga kiranya para pekerja terbantu ekonomi dan daya beli untuk kebutuhan harian dimasa yang sulit ini," tutup Almas.

Laporan: Henny Elyati (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah sudah mulai melakukan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang pada pekan lalu sudah diserahkan datanya oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sebanyak 1 juta data pekerja tahap pertama yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK kepada Kemnaker tersebut sudah mulai menerima dana BSU yang ditransfer langsung melalui rekening pribadi masing-masing pekerja.

Seperti diketahui, dana BSU tahun ini akan diberikan kepada 8 juta lebih pekerja yang terdampak, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2021, bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4, serta bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Mempermudah peserta untuk mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BPJAMSOSTEK telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta untuk dapat mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU.

Terdapat tiga kanal yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK terkait informasi BSU ini. Yang pertama melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175. Peserta cukup kirim pesan yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ), lalu kemudian ikuti instruksi yang dikirimkan berikutnya.

Baca Juga:  242 Orang Honorer Meranti Resmi Dipecat

Kanal kedua adalah melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU bisa melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah, atau dapat juga diakses melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kanal terakhir yang disediakan adalah melalui Contact Center resmi BPJAMSOSTEK seperti Layanan Masyarakat di nomor telepon 175, Halaman Media Sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu Direct Message (DM). Peserta diimbau untuk tidak memberikan data diri pribadi dan posting pada halaman komen yang tentu saja dapat terlihat oleh publik secara langsung. Pihak BPJAMSOSTEK akan menjawab pertanyaan terkait informasi BSU ini hanya melalui DM atau pesan pribadi di media sosial. Pilihan terakhir jika masyarakat membutuhkan info lebih lanjut bisa mengunjungi Kantor Cabang BPJAMSOSTEK terdekat dengan membawa serta identitas diri dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

Baca Juga:  Turun, Harga TBS Kelapa Sawit Jadi Rp2.787 per Kg

Untuk tetap menjaga kepatuhan atas imbauan pemerintah terkait PPKM, para peserta diimbau untuk mengutamakan kanal-kanal non fisik untuk mendapatkan informasi terkait apapun, khususnya BSU ini. Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia menegaskan pihaknya telah memaksimalkan upaya untuk menyediakan berbagai kanal non fisik, agar para peserta dapat lebih mudah memperoleh informasi.

"Kami harap peserta dapat mengoptimalkan layanan atau kanal non fisik kami untuk memperoleh informasi, dan kami juga berkomitmen untuk dapat melayani seluruh peserta yang mengakses kanal layanan dengan sebaik-baiknya. Kami harap para peserta dapat memaklumi dan mematuhi PPKM yang berlaku," ujar Roswita.

Deputi Direktur Wilayah Sumbarriau, Pepen S Almas menambahkan, BSU ini merupakan wujud sinergi pemerintah yang turut hadir di tengah-tengah rakyatnya khususnya para pekerja yang sedang mengalami kesulitan karena dampak dari pandemi covid-19 yang melanda hingga saat ini.

"Saya sangat mengapresiasi hal ini, semoga kiranya para pekerja terbantu ekonomi dan daya beli untuk kebutuhan harian dimasa yang sulit ini," tutup Almas.

Laporan: Henny Elyati (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari