- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidak kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yang kedapatan ngopi pada jam kerja pada Senin (10/6) lalu oleh Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution berbuntut panjang. Pasalnya, saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau sedang menyusun sanksi yang akan diberikan kepada 38 ASN yang kedapatan ngopi pada jam kerja tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, untuk memberikan sanksi kepada 38 ASN tersebut pihaknya hingga saat ini masih menunggu arahan dari Wakil Gubernur. Namun, gambaran sanksi apa yang akan diberikan, pihaknya sedang menyusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Advertisement -
“Kami saat ini masih menunggu arahan dari Pak Wakil Gubernur untuk memberikan sanksi kepada 38 ASN tersebut. Tapi untuk gambaran sanksi apa yang diberikan sudah dibuat,†katanya.
Untuk sanksi kepada ASN yang berstatus staf, lanjut Ikhwan, bisa diberikan berupa penundaan kenaikan gaji berkala, kemudian bisa juga penundaan kenaikan pangkat. Sedangkan untuk ASN yang berstatus pejabat, maka jabatannya bisa ditinjau ulang atau kendaraan dinasnya juga bisa ditinjau ulang.
“Jadi semua masih berproses, saat ini kami juga tengah menyiapkan sanksi bagi ASN yang tidak hadir apel pagi hari pertama masuk setelah cuti bersama Idulfitri tahun ini. Sanksinya juga kurang lebih sama dengan yang kedapatan ngopi saat jam kerja,†sebutnya.
- Advertisement -
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 38 ASN di lingkungan Pemprov Riau, kepergok berada di warung kopi saat jam kerja oleh Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, Senin (10/6).(sol)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidak kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yang kedapatan ngopi pada jam kerja pada Senin (10/6) lalu oleh Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution berbuntut panjang. Pasalnya, saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau sedang menyusun sanksi yang akan diberikan kepada 38 ASN yang kedapatan ngopi pada jam kerja tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, untuk memberikan sanksi kepada 38 ASN tersebut pihaknya hingga saat ini masih menunggu arahan dari Wakil Gubernur. Namun, gambaran sanksi apa yang akan diberikan, pihaknya sedang menyusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Advertisement -
“Kami saat ini masih menunggu arahan dari Pak Wakil Gubernur untuk memberikan sanksi kepada 38 ASN tersebut. Tapi untuk gambaran sanksi apa yang diberikan sudah dibuat,†katanya.
Untuk sanksi kepada ASN yang berstatus staf, lanjut Ikhwan, bisa diberikan berupa penundaan kenaikan gaji berkala, kemudian bisa juga penundaan kenaikan pangkat. Sedangkan untuk ASN yang berstatus pejabat, maka jabatannya bisa ditinjau ulang atau kendaraan dinasnya juga bisa ditinjau ulang.
- Advertisement -
“Jadi semua masih berproses, saat ini kami juga tengah menyiapkan sanksi bagi ASN yang tidak hadir apel pagi hari pertama masuk setelah cuti bersama Idulfitri tahun ini. Sanksinya juga kurang lebih sama dengan yang kedapatan ngopi saat jam kerja,†sebutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 38 ASN di lingkungan Pemprov Riau, kepergok berada di warung kopi saat jam kerja oleh Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, Senin (10/6).(sol)