DUMAI (RIAUPOS.CO) – Kantor wilayah Bea dan Cukai Dumai melakukan pemusnahan sejumlah barang tegahan dari operasi dua tahun terakhir. Terdapat 2,8 juta batang rokok ilegal, 2.398 liter minuman keras dari berbagai merk, 250 karung garmen, produk kecantikan dan beberapa barang sitaan lainnya senilai Rp5,4 miliar yang dimusnahkan, Rabu (13/10/2021).
Barang sitaan berbagai jenis produk yang dimusnahkan di halaman belakang kantor Bea dan Cukai Dumai, merupakan barang sitaan hasil tegahan dari Bea Cukai Dumai dan Bea Cukai Riau.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Dumai Fuad Fauzi dalam keterangannya kepada Riaupos.co di sela pemusnahan, mengungkapkan seluruh barang sitaan yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penegahan selama 2019-2021.
“Disita Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai dan pihak kepolisian. Untuk barang sitaan yang kita musnahkan kali ini bernilai Rp5,4 miliar dengan potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini mencapai Rp2,8 miliar," ujar Fuad.
Dijelaskan Fuad, untuk barang sitaan yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap untuk 2,8 juta batang rokok ilegal, 2.398 liter minuman keras dari berbagai merk, 250 karung garmen, produk kecantikan dan beberapa barang lainnya.
“Tidak ada pemilik dari barang sitaan yang kita musnahkan ini. Namun, ada beberapa tangkapan kita yang disaat diamankan ada tersangkanya dan itu akan kita serahkan kepihak kejaksaan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, tambah Fuad.
Turut hadir dalam pemusnahan Kepala kantor wilayah Bea dan Cukai Riau Agus Yulinato serta pihak terkait lainnya.
Pantauan Riaupos.co di lokasi, pemusnahan barang bukti kali ini Bea Cukai Dumai melakukan dengan tiga cara yakni pemusnahan barang garmen dengan dibakar, minuman keras dengan cara dipecahkan dan digelinding alat berat. Sementara jutaan rokok ilegal tanpa pita cukai dimusnahkan dengan cara dipotong-potong.
Laporan: Mx12/rpg
Editor: Eka G Putra