Jumat, 22 November 2024

Dispersip Musnahkan Arsip Inaktif

- Advertisement -

(RIAUPOS.CO) — PERTAMA kalinya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Bengkalis melaksanakan pemusnahan Arsip Inaktif, kegiatan yang dilaksanakan, Jumat (12/7) di halaman belakang Dispersip Kabupaten Bengkalis.

Sebelum dilaksanakan pemusnahan, Kepala Dispersip, Suwarto mengatakan Berdasarkan Undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan pasal 51 tentang pemusnahan arsip tidak memiliki nilai guna yang telah habis retensinya dan dimusnahkan berdasarkan JRA (jadwal retensi arsip).

- Advertisement -

“Arsip yang dimusnahkan ini sudah tidak ada lagi peraturan perundang-undangan yang melarang juga sudah tidak berkaitan dengan penyelesaian suatu perkara,” kata Suwarto.

Suwarto mengatakan arsip yang dimusnahkan ini sebanyak 12 box dengan jumlah 23 berkas, dengan kurun waktu sejak tahun 2008 hingga 2015. “Pemusnahan ini bertujuan untuk mengurangi volume jumlah arsip yang tidak punya nilai guna, selain itu juga untuk efisiensi memudahkan pencarian kembali arsip yang dibutuhkan kembali,” jelas Suwarto.

Baca Juga:  Gubernur Diberi Waktu 60 Hari

Suwarto menjelaskan dalam pemusnahan arsip ini harus hati-hati karena ada satu dokumen dan dokumen ini tidak boleh dimusnahkan. Ada juga dokumen yang masih dibutuhkan karena masih terkait dengan kasus – kasus yang bakal dimunculkan kembali.

- Advertisement -

Pemusnahan arsip ini juga dilaksanakan langsung oleh Kepala Dispersip H Suwarto, Kepala Bidang Kearsipan Anuar, Perwakilan dari Kepala Bagian Hukum, Wahyudi Hidayat dan Inspektur Febriman Durya, juga disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat dilingkungan Dispersip Kabupaten Bengkalis.(esi)

Laporan ERWAN SANI, Bengkalis

(RIAUPOS.CO) — PERTAMA kalinya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Bengkalis melaksanakan pemusnahan Arsip Inaktif, kegiatan yang dilaksanakan, Jumat (12/7) di halaman belakang Dispersip Kabupaten Bengkalis.

Sebelum dilaksanakan pemusnahan, Kepala Dispersip, Suwarto mengatakan Berdasarkan Undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan pasal 51 tentang pemusnahan arsip tidak memiliki nilai guna yang telah habis retensinya dan dimusnahkan berdasarkan JRA (jadwal retensi arsip).

- Advertisement -

“Arsip yang dimusnahkan ini sudah tidak ada lagi peraturan perundang-undangan yang melarang juga sudah tidak berkaitan dengan penyelesaian suatu perkara,” kata Suwarto.

Suwarto mengatakan arsip yang dimusnahkan ini sebanyak 12 box dengan jumlah 23 berkas, dengan kurun waktu sejak tahun 2008 hingga 2015. “Pemusnahan ini bertujuan untuk mengurangi volume jumlah arsip yang tidak punya nilai guna, selain itu juga untuk efisiensi memudahkan pencarian kembali arsip yang dibutuhkan kembali,” jelas Suwarto.

- Advertisement -
Baca Juga:  Usil di Medsos, Warga Duri Didenda Adat Seekor Kerbau

Suwarto menjelaskan dalam pemusnahan arsip ini harus hati-hati karena ada satu dokumen dan dokumen ini tidak boleh dimusnahkan. Ada juga dokumen yang masih dibutuhkan karena masih terkait dengan kasus – kasus yang bakal dimunculkan kembali.

Pemusnahan arsip ini juga dilaksanakan langsung oleh Kepala Dispersip H Suwarto, Kepala Bidang Kearsipan Anuar, Perwakilan dari Kepala Bagian Hukum, Wahyudi Hidayat dan Inspektur Febriman Durya, juga disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat dilingkungan Dispersip Kabupaten Bengkalis.(esi)

Laporan ERWAN SANI, Bengkalis

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari