- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Tim Gabungan Balai Gakkum Sumatera (Ditjen Gakkum), Direktorat KKH (Ditjen KSDAE) KLHK, dan Baintelkam Polri berhasil menggagalkan upaya perdagangan sisik satwa dilindungi (trenggiling) sebanyak 14 kilogram yang dikemas dalam 2 kardus, Rabu (10/6/2020) kemaren.
Kepala Balai Gakkum KLHKWilayah Sumatera Eduward Hutapea dalam keterangannya, Jumat (12/6/2020) menjelaskan, tim gabungan berhasil mengamankan 4 orang pelaku sekitar pukul 09.10 WIB di depan Bank BRI Cabang Panam Pekanbaru, Jalan HR Soebrantas Km 11,5 Panam, Kota Pekanbaru.
- Advertisement -
"Tim menahan MD dan Zu yang menjual, dan Is pemilik, serta Da yang bertugas sebagai penghubung. Tim juga mengamankan dua minibus," ujar Eduward Hutapea.
Eduward menjelaskan, keempat pelaku memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini. MD dan Zu berperan sebagai penjual sisik trenggiling. Tersangka Is sebagai pemilik sisik trenggiling. Sedangkan Da bertugas sebagai penghubung.
"Kasus ini akan terus kami kembangkan, dan saat ini kami tengah berkoordinasi dengan Balai Besar KSDA Riau untuk mengidentifikasi barang bukti," terangnya.
Ditambahkannya, berdasarkan Undang-undang (UU) No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
- Advertisement -
Editor: Eka G Putra
PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Tim Gabungan Balai Gakkum Sumatera (Ditjen Gakkum), Direktorat KKH (Ditjen KSDAE) KLHK, dan Baintelkam Polri berhasil menggagalkan upaya perdagangan sisik satwa dilindungi (trenggiling) sebanyak 14 kilogram yang dikemas dalam 2 kardus, Rabu (10/6/2020) kemaren.
Kepala Balai Gakkum KLHKWilayah Sumatera Eduward Hutapea dalam keterangannya, Jumat (12/6/2020) menjelaskan, tim gabungan berhasil mengamankan 4 orang pelaku sekitar pukul 09.10 WIB di depan Bank BRI Cabang Panam Pekanbaru, Jalan HR Soebrantas Km 11,5 Panam, Kota Pekanbaru.
"Tim menahan MD dan Zu yang menjual, dan Is pemilik, serta Da yang bertugas sebagai penghubung. Tim juga mengamankan dua minibus," ujar Eduward Hutapea.
Eduward menjelaskan, keempat pelaku memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini. MD dan Zu berperan sebagai penjual sisik trenggiling. Tersangka Is sebagai pemilik sisik trenggiling. Sedangkan Da bertugas sebagai penghubung.
"Kasus ini akan terus kami kembangkan, dan saat ini kami tengah berkoordinasi dengan Balai Besar KSDA Riau untuk mengidentifikasi barang bukti," terangnya.
Ditambahkannya, berdasarkan Undang-undang (UU) No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra