- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau mengharapkan manajemen PLN di Riau mengoptimalkan pengelolaan pengaduan masyarakat yang mengeluhkan lonjakan tagihan rekening listrik.
Dengan demikian masyarakat tentu akan mendapatkan penjelasan yang sebenarnya kenapa terjadi lonjakan tagihan rekening listrik dalam beberapa bulan terakhir.
- Advertisement -
Harapan ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau Ahmad Fitri beserta Asisten saat menerima kunjungan manajemen PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Riau dan Kepri dan PLN UP3 Pekanbaru pada Rabu (10/6) sore di kantor Ombudsman RI Provinsi Riau.
Kunjungan PLN dipimpin Senior Manager Niaga PLN UIW Riau dan Kepri Busran, turut juga hadir Manajer PLN UP3 Pekanbaru Himawan.
Dalam kunjungan ke kantor Ombudsman RI Provinsi Riau, pihak PLN menjelaskan kenapa terjadinya lonjakan tagihan rekening listrik kelompok rumah tangga pada Juni 2020. Beberapa penyebab yang diutarakan adalah bahwa tagihan listrik bulan April dan Mei dihitung menggunakan rata-rata tagihan bulan-bulan sebelumnya. Dan hal ini tidak mencerminkan kondisi pemakaian aktual karena tidak dilakukan pembacaan meteran.
- Advertisement -
“Ombudsman juga mengharapkan bahwa tindak lanjut atas pengaduan masyarakat tidak hanya sebatas relaksasi pembayaran tagihan saja. Jika memang terjadi kelalaian dalam penghitungan tagihan maka pihak PLN juga harus bisa melakukan koreksi atas penghitungan tagihan rekening listrik tersebut,” ujar Ahmad Fitri.
Dalam penjelasan kepada Ombudsman, PLN memaparkan saat ini sudah memiliki sejumlah kanal pengaduan dalam menyikapi masalah kenaikan tagihan listrik. Di antaranya dengan membuka kanal contact center dan posko pengaduan untuk melayani pengaduan masyarakat yang datang langsung.
PLN juga membuka layanan pengaduan via Whatsapp di setiap Unit Layanan Pelanggan. Solusi PLN atas laporan masyarakat adalah memberikan kebijakan relaksasi atas lonjakan tagihan tersebut.
Menyikapi penjelasan PLN yang demikian, Ombudsman RI Provinsi Riau mengharapkan PLN juga bisa menyampaikan penjelasan yang demikian kepada masyarakat yang menyampaikan pengaduannya. Untuk itu PLN harus mengoptimalkan pelayanan pengelolaan pengaduan masyarakat.
Salah satu upaya yang disarankan Ombudsman adalah bagaimana agar PLN bisa menempatkan petugas pengelola yang kompeten dalam menjalankan tugas-tugas.(rls/egp)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau mengharapkan manajemen PLN di Riau mengoptimalkan pengelolaan pengaduan masyarakat yang mengeluhkan lonjakan tagihan rekening listrik.
Dengan demikian masyarakat tentu akan mendapatkan penjelasan yang sebenarnya kenapa terjadi lonjakan tagihan rekening listrik dalam beberapa bulan terakhir.
- Advertisement -
Harapan ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau Ahmad Fitri beserta Asisten saat menerima kunjungan manajemen PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Riau dan Kepri dan PLN UP3 Pekanbaru pada Rabu (10/6) sore di kantor Ombudsman RI Provinsi Riau.
Kunjungan PLN dipimpin Senior Manager Niaga PLN UIW Riau dan Kepri Busran, turut juga hadir Manajer PLN UP3 Pekanbaru Himawan.
- Advertisement -
Dalam kunjungan ke kantor Ombudsman RI Provinsi Riau, pihak PLN menjelaskan kenapa terjadinya lonjakan tagihan rekening listrik kelompok rumah tangga pada Juni 2020. Beberapa penyebab yang diutarakan adalah bahwa tagihan listrik bulan April dan Mei dihitung menggunakan rata-rata tagihan bulan-bulan sebelumnya. Dan hal ini tidak mencerminkan kondisi pemakaian aktual karena tidak dilakukan pembacaan meteran.
“Ombudsman juga mengharapkan bahwa tindak lanjut atas pengaduan masyarakat tidak hanya sebatas relaksasi pembayaran tagihan saja. Jika memang terjadi kelalaian dalam penghitungan tagihan maka pihak PLN juga harus bisa melakukan koreksi atas penghitungan tagihan rekening listrik tersebut,” ujar Ahmad Fitri.
Dalam penjelasan kepada Ombudsman, PLN memaparkan saat ini sudah memiliki sejumlah kanal pengaduan dalam menyikapi masalah kenaikan tagihan listrik. Di antaranya dengan membuka kanal contact center dan posko pengaduan untuk melayani pengaduan masyarakat yang datang langsung.
PLN juga membuka layanan pengaduan via Whatsapp di setiap Unit Layanan Pelanggan. Solusi PLN atas laporan masyarakat adalah memberikan kebijakan relaksasi atas lonjakan tagihan tersebut.
Menyikapi penjelasan PLN yang demikian, Ombudsman RI Provinsi Riau mengharapkan PLN juga bisa menyampaikan penjelasan yang demikian kepada masyarakat yang menyampaikan pengaduannya. Untuk itu PLN harus mengoptimalkan pelayanan pengelolaan pengaduan masyarakat.
Salah satu upaya yang disarankan Ombudsman adalah bagaimana agar PLN bisa menempatkan petugas pengelola yang kompeten dalam menjalankan tugas-tugas.(rls/egp)