PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau selama periode 2021 menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat terhadap kasus maladministrasi mencapai 123 kasus. Laporan tersebut datang dari beberapa kelompok masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Riau, Ahmad Fitri menjelaskan, dari total laporan tersebut yang sudah diselesaikan sekitar 71 persen. Sementara sisanya masih terus diproses.
"Kami sudah berupaya maksimal untuk menuntaskan seluruh aduan dari masyarakat dan sisanya akan di selesaikan di tahun ini," katanya.
Dalam praktik keseharian, Ombudsman memiliki tugas yang salah satunya adalah melakukan pemeriksaan laporan dari masyarakat maupun inisiatif investigasi yang bisa Ombudsman lakukan. "Kemudian juga berujung pada tindakan korektif atau saran melalui laporan akhir hasil pemeriksaan ataupun rekomendasi," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan berdasarkan hasil penilaian kepatuhan tahun 2021, sejumlah pemda di Riau telah mendapatkan predikat kepatuhan tinggi atau zona hijau. Pemda dimaksud adalah Pemda Provinsi Riau, Pemda Kabupaten Kampar, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Indragiri Hilir, Rokan Hulu dan Bengkalis. Khusus untuk Pemda Provinsi Riau dan Pemda Kabupaten Kampar berhasil meraih peringkat pertama Predikat Kepatuhan Tinggi tahun 2021.
"Dalam penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi tahun ini, Ombudsman RI juga mengundang lima kementerian, lembaga, provinsi, kabupaten dan kota untuk menerima penghargaan tersebut secara langsung pada saat selebrasi penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi di Jakarta," jelasnya.(sol)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau selama periode 2021 menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat terhadap kasus maladministrasi mencapai 123 kasus. Laporan tersebut datang dari beberapa kelompok masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Riau, Ahmad Fitri menjelaskan, dari total laporan tersebut yang sudah diselesaikan sekitar 71 persen. Sementara sisanya masih terus diproses.
- Advertisement -
"Kami sudah berupaya maksimal untuk menuntaskan seluruh aduan dari masyarakat dan sisanya akan di selesaikan di tahun ini," katanya.
Dalam praktik keseharian, Ombudsman memiliki tugas yang salah satunya adalah melakukan pemeriksaan laporan dari masyarakat maupun inisiatif investigasi yang bisa Ombudsman lakukan. "Kemudian juga berujung pada tindakan korektif atau saran melalui laporan akhir hasil pemeriksaan ataupun rekomendasi," ujarnya.
- Advertisement -
Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan berdasarkan hasil penilaian kepatuhan tahun 2021, sejumlah pemda di Riau telah mendapatkan predikat kepatuhan tinggi atau zona hijau. Pemda dimaksud adalah Pemda Provinsi Riau, Pemda Kabupaten Kampar, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Indragiri Hilir, Rokan Hulu dan Bengkalis. Khusus untuk Pemda Provinsi Riau dan Pemda Kabupaten Kampar berhasil meraih peringkat pertama Predikat Kepatuhan Tinggi tahun 2021.
"Dalam penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi tahun ini, Ombudsman RI juga mengundang lima kementerian, lembaga, provinsi, kabupaten dan kota untuk menerima penghargaan tersebut secara langsung pada saat selebrasi penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi di Jakarta," jelasnya.(sol)