Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Rp17 Miliar Lebih Denda Pajak Dihapuskan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor periode kedua sudah resmi berakhir, 9 Desember. Selama sebulan periode penghapusan denda pajak, sebanyak 43.378 unit kendaraan roda dua dan empat di kabupaten/kota se-Provinsi Riau ikut memanfaatkan program tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi mengatakan, sebelumnya periode penghapusan denda pajak diberlakukan mulai 9 Agustus hingga 9 November. Namun dikarenakan antusiasme masyarakat masih tinggi, kemudian masa penghapusannya diperpanjang.

"Selama sebulan perpanjang penghapusan denda pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi Riau memberi keringanan denda pajak sebesar Rp17.847.522.181 kepada wajib pajak. Untuk jumlah kendaraan yang memanfaatkan sebanyak 43.378 unit," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, 43.378 kendaraan yang membayar pajak saat perpanjangan penghapusan denda pajak itu terdiri dari, kendaraan roda dua 30.374 unit, dan roda empat 13.004 unit.

Baca Juga:  Usai Salat Subuh, JCH Menuju Makkah

Syahrial Abdi menjelaskan, dari 43.378 unit kendaraan itu sedikitnya ada Rp17.847.522.181 denda yang diberi keringanan oleh Pemprov Riau, dari total pokok pajak kendaraan bermotor sebesar Rp51.868.469.600.

"Sedangkan rinciannya untuk kendaraan roda dua denda yang dihapuskan sebanyak Rp3.282.883.811 dari pokok pajak Rp9.273.486.500. Sedangkan keringanan denda kendaraan roda empat sebanyak Rp14.564.638.370, dari pokok pajak sebesar Rp42.594.983.100," paparnya.

Pihaknya berharap, dengan sudah berakhirnya masa penghapusan denda pajak tersebut, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Karena untuk menghindari denda pajak yakni dengan membayar tepat waktu. "Karena belum tentu tahun depan akan dibuat kebijakan penghapusan denda pajak serupa," ajaknya.(sol)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor periode kedua sudah resmi berakhir, 9 Desember. Selama sebulan periode penghapusan denda pajak, sebanyak 43.378 unit kendaraan roda dua dan empat di kabupaten/kota se-Provinsi Riau ikut memanfaatkan program tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi mengatakan, sebelumnya periode penghapusan denda pajak diberlakukan mulai 9 Agustus hingga 9 November. Namun dikarenakan antusiasme masyarakat masih tinggi, kemudian masa penghapusannya diperpanjang.

- Advertisement -

"Selama sebulan perpanjang penghapusan denda pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi Riau memberi keringanan denda pajak sebesar Rp17.847.522.181 kepada wajib pajak. Untuk jumlah kendaraan yang memanfaatkan sebanyak 43.378 unit," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, 43.378 kendaraan yang membayar pajak saat perpanjangan penghapusan denda pajak itu terdiri dari, kendaraan roda dua 30.374 unit, dan roda empat 13.004 unit.

- Advertisement -
Baca Juga:  Diguyur Hujan Deras, Kabut Asap Hilang

Syahrial Abdi menjelaskan, dari 43.378 unit kendaraan itu sedikitnya ada Rp17.847.522.181 denda yang diberi keringanan oleh Pemprov Riau, dari total pokok pajak kendaraan bermotor sebesar Rp51.868.469.600.

"Sedangkan rinciannya untuk kendaraan roda dua denda yang dihapuskan sebanyak Rp3.282.883.811 dari pokok pajak Rp9.273.486.500. Sedangkan keringanan denda kendaraan roda empat sebanyak Rp14.564.638.370, dari pokok pajak sebesar Rp42.594.983.100," paparnya.

Pihaknya berharap, dengan sudah berakhirnya masa penghapusan denda pajak tersebut, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Karena untuk menghindari denda pajak yakni dengan membayar tepat waktu. "Karena belum tentu tahun depan akan dibuat kebijakan penghapusan denda pajak serupa," ajaknya.(sol)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari