PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Selama tiga bulan terakhir, Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau) berhasil menyelesaikan 29 kasus lewat Restoratif Justice (RJ). Kini solusi baru yang lebih inovatif dihadirkan Korps Adyaksa, yaitu RJ Multi Guna.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau Rini Hartatie menjelaskan, pihaknya terus berupaya melakukan pembinaan dan rehabilitasi terhadap para pelaku tindak pidana. Program RJ Multi Guna mengakomodir upaya pembinaan itu.
“Program ini bertujuan untuk memberikan keterampilan dan modal usaha kepada para tersangka yang penuntutan perkaranya dihentikan melalui mekanisme RJ. Dengan begitu, para tersangka dapat kembali bermasyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya,” sebut Rini, Selasa (10/9).
Program ini digulirkan, jelas Rini, karena pihaknya mendapati sebagian besar pelaku memiliki kondisi ekonomi yang kurang baik. Oleh karena itu, program RJ Multi Guna ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Untuk menjalankan program ini, Kejati Riau menjalin kerja sama dengan berbagai instansi. Di antaranya Kementerian Ketenagakerjaan RI, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau hingga Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).
“Kita telah melakukan MoU, tentunya kita bekerja sama dengan BLK (Balai Latihan Kerja, red) juga. Oleh BLK, mereka (para mantan tersangka, red) akan diberikan keterampilan. Apakah itu menjahit, service handphone dan lainnya,” jelasnya.
Setelah mejalani pelatihan, saat kembali ke masyarakat kemudian mereka akan diberikan modal berkat kerjasama Kejati Riau bersama Baznas. Semuanya, kata Rini, tetap sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.(end)