PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kabut asap yang menyelimuti sebagian wilayah Riau sudah mengkhawatirkan. Korban berjatuhan dan sekolah-sekolah pun mulai diliburkan. Hal itu pun membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar ramai dikecam dan digugat berbagai elemen masyarakat.
Divisi Hukum Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Riau (Unri) pun mengkonkretkan wacana gugatan kepada presiden hingga pemerintah daerah. Hal ini disampaikam Ketua Divisi Hukum IKA Unri Fitrianedi SH MKN. Dia mengatakan, materi gugatan akan disesuaikan mengacu UU Nomor 32 tahun 2019 tentang PPLH dan Perma No 1 tahun 2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok.
"Untuk memperkuat materi gugatan, Divisi Hukum IKA Unri akan membuka posko pengaduan korban asap karhutla," kata Fitrianedi didampingi Made Ali SH, Sucipto Sihite SH, Devi Indriani SH, Citra Lestari SH MH, Haris Marshal SH, Hapiz SH, dan Pika SH, Selasa (10/9).
Selain itu, Fitrianedi menuturkan, draft gugatan class action saat ini sedang dimatangkan. Korban asap karhutla disebutnya dapat menyampaikan pengaduannya ke nomor 082285356253 atau mendatangi Kantor IKA FH di Kampus Unri Gobah. Fitrianedi mengungkapkan tergugat dalam class action ini meliputi Presiden, Menteri KLH, Menteri BPN, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Nasional, Gubri, hingga bupati/wali kota se-Riau.
"Gugatan class action ini sesuai perundang-undangan bisa dilakukan oleh organisasi atau kelompok masyarakat. Kita ambil bagian untuk itu," ucapnya.
Gugatan ini didasari oleh kelalaian pemerintah yang mengakibatkan karhutla di Riau sehingga menyebabkan bencana kabut asap lebih dari dua bulan lamanya. Tak hanya itu, Fitrianedi juga mengatakan jika sudah banyak korban berjatuhan akibat bencana asap.
"Sudah banyak korban berjatuhan. Gugatan ini menuntut ganti rugi atas derita yang ditimbulkan. Sekecil apapun dampak kerugian harus diganti tergugat," ujar Fitrianedi.
Sementara itu Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) meminta Datuk Seri Setia Amanah Negara Presiden RI Joko Widodo kembali turun-tangan mengatasi persoalan asap. Sebab, seperti tahun 2015 silam, persoalan asap ini sudah lintas provinsi dan pulau, serta menimbulkan isu regional antarnegara yang lagi-lagi membuat Indonesia bisa dipersalahkan.
"Kita yakin, Presiden RI Datuk Seri Setia Amanah Negara memaklumi permintaan ini demi bangsa dan negara, baik pada masa sekarang maupun akan datang," kata Datuk Seri Syahril.
Khusus untuk Riau, kata Syahril Abubakar, diserukan agar pemerintah kabupaten/kota yang terdampak asap untuk menjalankan sepenuhnya kebijakan dan langkah-langkah yang diambil Gubri. Terutama berkaitan dengan perlindungan dan penanggulangan kesehatan masyarakat Riau dari dampak asap.
>>Berita selengkapnya baca Riau Pos hari ini.
Laporan : Tim Riau Pos
Editor : Rinaldi