Jumat, 22 November 2024
spot_img

Kepala Desa di Siak Ini Sebut Warganya Tak Terkait Eksekusi Lahan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Masyarakat Desa Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, menegaskan bahwa mereka tidak ada hubungan sama sekali dengan koperasi yang terkait dengan eksekusi lahan PT Karya Dayun.

Hal ini disampaikan Kepala Desa (Kades) Sengkemang, Koto Gasib, Siak, Adi Afri saat memberikan keterangan pers bersama sejumlah wartawan di Pekanbaru pada Jumat (10/6/2022).

Mewakili masyarakat Sengkemang, Adi ingin meluruskan isu soal simpang siurnya informasi pemberitaan rencana eksekusi lahan PT Karya Dayun tersebut. Juga hadir mewakili pemerintah desa tersebut dirinya kembali menegaskan bahwa masyarakat Desa Sengkemang tidak ada hubungannya dengan koperasi terhadap rencana eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut.

''Terus terang, kami sebagai aparat desa dan masyarakat terusik dengan isu-isu yang merebak di mana masyarakat kami dikait-kaitkan dengan rencana eksekusi PT Karya Dayun. Padahal, sama sekali tidak ada hubungannya. Kami perlu meluruskan hal ini, agar masyarakat dan desa kami tidak diklaim dan dibawa-bawa dalam persoalan tersebut,'' kata Adi.

Adi menjelaskan, sebagai kepala desa yang sudah memimpin Desa Sengkemang selama dua periode, tidak pernah ada masyarakat yang protes dengan apa yang terjadi di PT Karya Dayun. Masyarakat, katanya, tidak pernah dirugikan dan memang sama sekali tidak terkait dengan lahan yang dikelola PT Karya Dayun tersebut.

Baca Juga:  Kasus Baru di Riau Bertambah 206 orang

''Kami di pemerintahan desa kan jelas. Kalau ada masyarakat melapor, pasti akan ditindaklanjuti. Tapi, kenyataannya tidak pernah ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan rencana eksekusi PT Karya Dayun. Jadi, kami heran, mengapa ada pihak yang seakan-akan berjuang atas nama masyarakat. Masyarakat yang mana?'' kata Adi.

Lagi pula, kata dia, lokasi Desa Sengkemang dengan lahan PT Karya Dayun itu sangat jauh. Wilayahnya juga berbeda kecamatan. Di mana Desa Sengkemang berada di Kecamatan Koto Gasib, sementara lahan PT Karya Dayun yang diributkan itu berada di Kecamatan Dayun.

''Jadi, secara wilayah keadministrasian saja, itu sudah jauh. Sudah beda kecamatan dan jaraknya cukup jauh,'' lanjut Adi.

 

Status Koperasi Sengkemang Jaya

Adi juga ingin meluruskan soal status kepengurusan Koperasi Sengkemang Jaya yang disebut-sebut kini telah menunjuk kuasa dalam kaitan dengan hebohnya rencana eksekusi lahan PT Karya Dayun. Menurutnya, kepengurusan sah koperasi saat ini diketuai oleh Muhammad James, yakni hasil rapat tahunan anggota (RAT) yang sah.

Baca Juga:  Udara Membaik, Status Darurat Bakal Dicabut

Adi Afri sendiri menyatakan dirinya sebagai salah satu anggota Koperasi Sengkemang Jaya. Dan kepala desa sebagai pimpinan pemerintahan desa memiliki fungsi koordinasi dalam setiap aktivitas koperasi.

Adi Afri mengaku heran soal penunjukan kuasa Koperasi Sengkemang Jaya yang ada dalam pemberitaan media saat ini. Dirinya mempertanyakan dasar penunjukan kuasa tersebut. Soalnya, penunjukan kuasa harus melalui keputusan rapat pengurus dan disetujui anggota.

Sementara, kepengurusan Koperasi Sengkemang Jaya yang diketuai Muhammad James, kata Ade Afri, tidak pernah mengangkat kuasa. Termasuk, anggota koperasi sendiri tidak pernah mendapat pemberitahuan tentang adanya penunjukan kuasa.

''Jad,i penunjukan kuasa itu apa dasarnya? Kuasa dari siapa? Apa legalitasnya? Ini harus diverifikasi dahulu,'' kata Adi Afri.

Adi juga menegaskan, pemerintah dan masyarakat Desa Sengkemang tidak ikut campur dan tidak terkait sama sekali dengan rencana eksekusi PT Karya Dayun tersebut.

''Dan, kami juga tidak mau dibawa-bawa dalam persoalan tersebut. Biarkan proses hukum berjalan dan itu bukan ranah kami,'' tegas Adi kepada sejumlah awak media.

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Masyarakat Desa Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, menegaskan bahwa mereka tidak ada hubungan sama sekali dengan koperasi yang terkait dengan eksekusi lahan PT Karya Dayun.

Hal ini disampaikan Kepala Desa (Kades) Sengkemang, Koto Gasib, Siak, Adi Afri saat memberikan keterangan pers bersama sejumlah wartawan di Pekanbaru pada Jumat (10/6/2022).

- Advertisement -

Mewakili masyarakat Sengkemang, Adi ingin meluruskan isu soal simpang siurnya informasi pemberitaan rencana eksekusi lahan PT Karya Dayun tersebut. Juga hadir mewakili pemerintah desa tersebut dirinya kembali menegaskan bahwa masyarakat Desa Sengkemang tidak ada hubungannya dengan koperasi terhadap rencana eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut.

''Terus terang, kami sebagai aparat desa dan masyarakat terusik dengan isu-isu yang merebak di mana masyarakat kami dikait-kaitkan dengan rencana eksekusi PT Karya Dayun. Padahal, sama sekali tidak ada hubungannya. Kami perlu meluruskan hal ini, agar masyarakat dan desa kami tidak diklaim dan dibawa-bawa dalam persoalan tersebut,'' kata Adi.

- Advertisement -

Adi menjelaskan, sebagai kepala desa yang sudah memimpin Desa Sengkemang selama dua periode, tidak pernah ada masyarakat yang protes dengan apa yang terjadi di PT Karya Dayun. Masyarakat, katanya, tidak pernah dirugikan dan memang sama sekali tidak terkait dengan lahan yang dikelola PT Karya Dayun tersebut.

Baca Juga:  LAM Riau Anugerahkan Gelar Adat Istimewa Kepada Arifin Achmad

''Kami di pemerintahan desa kan jelas. Kalau ada masyarakat melapor, pasti akan ditindaklanjuti. Tapi, kenyataannya tidak pernah ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan rencana eksekusi PT Karya Dayun. Jadi, kami heran, mengapa ada pihak yang seakan-akan berjuang atas nama masyarakat. Masyarakat yang mana?'' kata Adi.

Lagi pula, kata dia, lokasi Desa Sengkemang dengan lahan PT Karya Dayun itu sangat jauh. Wilayahnya juga berbeda kecamatan. Di mana Desa Sengkemang berada di Kecamatan Koto Gasib, sementara lahan PT Karya Dayun yang diributkan itu berada di Kecamatan Dayun.

''Jadi, secara wilayah keadministrasian saja, itu sudah jauh. Sudah beda kecamatan dan jaraknya cukup jauh,'' lanjut Adi.

 

Status Koperasi Sengkemang Jaya

Adi juga ingin meluruskan soal status kepengurusan Koperasi Sengkemang Jaya yang disebut-sebut kini telah menunjuk kuasa dalam kaitan dengan hebohnya rencana eksekusi lahan PT Karya Dayun. Menurutnya, kepengurusan sah koperasi saat ini diketuai oleh Muhammad James, yakni hasil rapat tahunan anggota (RAT) yang sah.

Baca Juga:  Tambahan 2 Pasien Positif di Riau Warga Inhil dan Batam

Adi Afri sendiri menyatakan dirinya sebagai salah satu anggota Koperasi Sengkemang Jaya. Dan kepala desa sebagai pimpinan pemerintahan desa memiliki fungsi koordinasi dalam setiap aktivitas koperasi.

Adi Afri mengaku heran soal penunjukan kuasa Koperasi Sengkemang Jaya yang ada dalam pemberitaan media saat ini. Dirinya mempertanyakan dasar penunjukan kuasa tersebut. Soalnya, penunjukan kuasa harus melalui keputusan rapat pengurus dan disetujui anggota.

Sementara, kepengurusan Koperasi Sengkemang Jaya yang diketuai Muhammad James, kata Ade Afri, tidak pernah mengangkat kuasa. Termasuk, anggota koperasi sendiri tidak pernah mendapat pemberitahuan tentang adanya penunjukan kuasa.

''Jad,i penunjukan kuasa itu apa dasarnya? Kuasa dari siapa? Apa legalitasnya? Ini harus diverifikasi dahulu,'' kata Adi Afri.

Adi juga menegaskan, pemerintah dan masyarakat Desa Sengkemang tidak ikut campur dan tidak terkait sama sekali dengan rencana eksekusi PT Karya Dayun tersebut.

''Dan, kami juga tidak mau dibawa-bawa dalam persoalan tersebut. Biarkan proses hukum berjalan dan itu bukan ranah kami,'' tegas Adi kepada sejumlah awak media.

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari