Kamis, 10 April 2025

Bebas, Senyum Bongku Sakai Kembali ke Keluarga

DURI (RIAUPOS.CO) – Bongku bin Jelodan, masyarakat adat suku Sakai yang dikriminalisasi oleh korporasi PT Arara Abadi di Kabupaten Bengkalis, kini telah bebas.

Bongku yang divonis 1 tahun penjara denda 200 juta dan subsider 1 bulan oleh putusan Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, sempat mendekam kurang lebih 7 bulan dibalik jeruji besi sembari kasus yang menimpanya tersebut berjalan sejak November 2019.

Menurut sumber Riaupos.co, Bongku sudah kembali ke keluarga di Dusun Suluk Bongkal, Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis, Rabu (10/6/2020) malam. Dia dijemput pihak keluarga dari tempat dirinya ditahan menuju ke kediamannya tersebut.

Kepala adat suku Sakai Perbatinan Beringin, Uka Sofian bin Kitah, mengaku bersyukur Bongku dibebaskan.

Baca Juga:  Polsek Limapuluh Kembali Berbagi Ribuan Paket Nasi

"Alhamdulillah, dengan haru beliau tersenyum setelah terbebas dari jeruji besi yang mengurunginya selama 7 bulan," kata Uka kepada Riaupos.co, Kamis (11/6/2020).

Uka bin Kitah didampingi M Sefriadi, selaku ketua wilayah Kabupaten Bengkalis Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Sakai Riau (HPPMS-R) berharap masalah yang dihadapi Bongku menjadi pelajaran bersama.

"Harapan kita setelah semua masalah yang dihadapi Bongku ini menjadi pembelajaran kepada Batin-batin Kepala suku Sakai dan seluruh Batin-batin Sakai, mari kita ambil hikmah dari masalah bongku ini," ungkapnya.

Uka Sofian juga menjelaskan, bahwa kedudukan Pak Bongku adalah adik dari Batin Kitah (almarhum) yang merupakan Kepala Bathin Beringin sebelumnya.

Sementara pihak LBH yang mendampingi kasus Bongku, hingga Kamis siang ini belum memberikan penjelasan lebih detil perihal bebasnya warga asli pedalaman Riau tersebut. Namun pihak terkait dikonfirmasi Riaupos.co mengaku akan mengeluarkan pernyataan sesegera mungkin.

Baca Juga:  Kasus Positif Baru Bertambah 47 orang

Laporan: *1/egp (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

DURI (RIAUPOS.CO) – Bongku bin Jelodan, masyarakat adat suku Sakai yang dikriminalisasi oleh korporasi PT Arara Abadi di Kabupaten Bengkalis, kini telah bebas.

Bongku yang divonis 1 tahun penjara denda 200 juta dan subsider 1 bulan oleh putusan Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, sempat mendekam kurang lebih 7 bulan dibalik jeruji besi sembari kasus yang menimpanya tersebut berjalan sejak November 2019.

Menurut sumber Riaupos.co, Bongku sudah kembali ke keluarga di Dusun Suluk Bongkal, Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis, Rabu (10/6/2020) malam. Dia dijemput pihak keluarga dari tempat dirinya ditahan menuju ke kediamannya tersebut.

Kepala adat suku Sakai Perbatinan Beringin, Uka Sofian bin Kitah, mengaku bersyukur Bongku dibebaskan.

Baca Juga:  KNPI Fuad Santoso Tantang KNPI Nazaruddin Buka-bukaan Legalitas

"Alhamdulillah, dengan haru beliau tersenyum setelah terbebas dari jeruji besi yang mengurunginya selama 7 bulan," kata Uka kepada Riaupos.co, Kamis (11/6/2020).

Uka bin Kitah didampingi M Sefriadi, selaku ketua wilayah Kabupaten Bengkalis Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Sakai Riau (HPPMS-R) berharap masalah yang dihadapi Bongku menjadi pelajaran bersama.

"Harapan kita setelah semua masalah yang dihadapi Bongku ini menjadi pembelajaran kepada Batin-batin Kepala suku Sakai dan seluruh Batin-batin Sakai, mari kita ambil hikmah dari masalah bongku ini," ungkapnya.

Uka Sofian juga menjelaskan, bahwa kedudukan Pak Bongku adalah adik dari Batin Kitah (almarhum) yang merupakan Kepala Bathin Beringin sebelumnya.

Sementara pihak LBH yang mendampingi kasus Bongku, hingga Kamis siang ini belum memberikan penjelasan lebih detil perihal bebasnya warga asli pedalaman Riau tersebut. Namun pihak terkait dikonfirmasi Riaupos.co mengaku akan mengeluarkan pernyataan sesegera mungkin.

Baca Juga:  Sekda Tutup Musabaqah Maulid Al-Habsy

Laporan: *1/egp (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Bebas, Senyum Bongku Sakai Kembali ke Keluarga

DURI (RIAUPOS.CO) – Bongku bin Jelodan, masyarakat adat suku Sakai yang dikriminalisasi oleh korporasi PT Arara Abadi di Kabupaten Bengkalis, kini telah bebas.

Bongku yang divonis 1 tahun penjara denda 200 juta dan subsider 1 bulan oleh putusan Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, sempat mendekam kurang lebih 7 bulan dibalik jeruji besi sembari kasus yang menimpanya tersebut berjalan sejak November 2019.

Menurut sumber Riaupos.co, Bongku sudah kembali ke keluarga di Dusun Suluk Bongkal, Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis, Rabu (10/6/2020) malam. Dia dijemput pihak keluarga dari tempat dirinya ditahan menuju ke kediamannya tersebut.

Kepala adat suku Sakai Perbatinan Beringin, Uka Sofian bin Kitah, mengaku bersyukur Bongku dibebaskan.

Baca Juga:  PCR dan Antigen Positif Digabung, Sehari 2.096 Orang Positif Covid-19

"Alhamdulillah, dengan haru beliau tersenyum setelah terbebas dari jeruji besi yang mengurunginya selama 7 bulan," kata Uka kepada Riaupos.co, Kamis (11/6/2020).

Uka bin Kitah didampingi M Sefriadi, selaku ketua wilayah Kabupaten Bengkalis Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Sakai Riau (HPPMS-R) berharap masalah yang dihadapi Bongku menjadi pelajaran bersama.

"Harapan kita setelah semua masalah yang dihadapi Bongku ini menjadi pembelajaran kepada Batin-batin Kepala suku Sakai dan seluruh Batin-batin Sakai, mari kita ambil hikmah dari masalah bongku ini," ungkapnya.

Uka Sofian juga menjelaskan, bahwa kedudukan Pak Bongku adalah adik dari Batin Kitah (almarhum) yang merupakan Kepala Bathin Beringin sebelumnya.

Sementara pihak LBH yang mendampingi kasus Bongku, hingga Kamis siang ini belum memberikan penjelasan lebih detil perihal bebasnya warga asli pedalaman Riau tersebut. Namun pihak terkait dikonfirmasi Riaupos.co mengaku akan mengeluarkan pernyataan sesegera mungkin.

Baca Juga:  Sekda Tutup Musabaqah Maulid Al-Habsy

Laporan: *1/egp (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

DURI (RIAUPOS.CO) – Bongku bin Jelodan, masyarakat adat suku Sakai yang dikriminalisasi oleh korporasi PT Arara Abadi di Kabupaten Bengkalis, kini telah bebas.

Bongku yang divonis 1 tahun penjara denda 200 juta dan subsider 1 bulan oleh putusan Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, sempat mendekam kurang lebih 7 bulan dibalik jeruji besi sembari kasus yang menimpanya tersebut berjalan sejak November 2019.

Menurut sumber Riaupos.co, Bongku sudah kembali ke keluarga di Dusun Suluk Bongkal, Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis, Rabu (10/6/2020) malam. Dia dijemput pihak keluarga dari tempat dirinya ditahan menuju ke kediamannya tersebut.

Kepala adat suku Sakai Perbatinan Beringin, Uka Sofian bin Kitah, mengaku bersyukur Bongku dibebaskan.

Baca Juga:  Pemprov Targetkan TORA Sebanyak 21.213 Bidang

"Alhamdulillah, dengan haru beliau tersenyum setelah terbebas dari jeruji besi yang mengurunginya selama 7 bulan," kata Uka kepada Riaupos.co, Kamis (11/6/2020).

Uka bin Kitah didampingi M Sefriadi, selaku ketua wilayah Kabupaten Bengkalis Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Sakai Riau (HPPMS-R) berharap masalah yang dihadapi Bongku menjadi pelajaran bersama.

"Harapan kita setelah semua masalah yang dihadapi Bongku ini menjadi pembelajaran kepada Batin-batin Kepala suku Sakai dan seluruh Batin-batin Sakai, mari kita ambil hikmah dari masalah bongku ini," ungkapnya.

Uka Sofian juga menjelaskan, bahwa kedudukan Pak Bongku adalah adik dari Batin Kitah (almarhum) yang merupakan Kepala Bathin Beringin sebelumnya.

Sementara pihak LBH yang mendampingi kasus Bongku, hingga Kamis siang ini belum memberikan penjelasan lebih detil perihal bebasnya warga asli pedalaman Riau tersebut. Namun pihak terkait dikonfirmasi Riaupos.co mengaku akan mengeluarkan pernyataan sesegera mungkin.

Baca Juga:  KNPI Fuad Santoso Tantang KNPI Nazaruddin Buka-bukaan Legalitas

Laporan: *1/egp (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari