PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, akan melalukan konsultasi terlebih dahulu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terkait pengusulan Penjabat (Pj) kepala daerah di Riau yang masa jabatannya berakhir tahun ini. Dua daerah tersebut yakni Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Muhammad Firdaus mengatakan, dasar pengusulan Pj tersebut dikarenakan Pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak sudah disepakati akan dilaksanakan pada tahun 2024. Jelang pelaksanaan Pilkada serentak tersebut ada dua daerah di Riau yang kepala daerahnya akan memasuki Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada tahun 2022 yakni Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar. “Karena itu, jelang Pilkada serentak akan ada kekosongan posisi kepala daerah. Untuk mengisi kekosongan kepala daerah jelang Pilkada, maka kedua jabatan kepala daerah itu akan diisi oleh," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, Bupati Kampar Catur Sugeng dan Walikota Pekanbaru Firdaus AMJ-nya sesuai pelantikan tanggal 22 Mei 2022. Sedangkan Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 2024."Akibatnya akan terjadi kekosongan dua jabatan kepala daerah yang mengikuti Pilkada serentak," ujarnya.
Karena itu, demikian Firdaus, supaya tidak terjadi kekosongan di dua di daerah tersebut menjelang terpilih kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak, maka Gubernur Riau sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah akan mengusulkan terkait penunjukan Bupati Kampar dan Walikota Pekanbaru ke Kementerian dalam negeri. “Untuk sesuai aturan itu akan diisi oleh Pejabat Tinggi Pratama (PTP) yang ada di Pemprov Riau. Usulan ini kewenangan Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah. Biasanya di SK itu lebih spesifik, tertera masa jabatan itu berakhir setelah dilantik kepala daerah definitif hasil Pilkada serentak 2024," ujarnya.
Namun, sebelum pengusulan Pj tersebut, pihaknya terlebih dahulu akanmelakukan konsultasi dengan Kemendagri. Hal itu untuk mengetahui syarat-syarat apa yang harus dipenuhi oleh Pemprov Riau selaku pengusul."Pekan depan sudah saya tugaskan tim untuk melakukan konsultasi ke Kemendagri. Hal ini untuk mengetahui apa saja yang harus disiapkan, kemudian kapan usulan itu sudah bisa dikirimkan," jelasnya.(sol)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, akan melalukan konsultasi terlebih dahulu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terkait pengusulan Penjabat (Pj) kepala daerah di Riau yang masa jabatannya berakhir tahun ini. Dua daerah tersebut yakni Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Muhammad Firdaus mengatakan, dasar pengusulan Pj tersebut dikarenakan Pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak sudah disepakati akan dilaksanakan pada tahun 2024. Jelang pelaksanaan Pilkada serentak tersebut ada dua daerah di Riau yang kepala daerahnya akan memasuki Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada tahun 2022 yakni Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar. “Karena itu, jelang Pilkada serentak akan ada kekosongan posisi kepala daerah. Untuk mengisi kekosongan kepala daerah jelang Pilkada, maka kedua jabatan kepala daerah itu akan diisi oleh," katanya.
- Advertisement -
Lebih lanjut dikatakannya, Bupati Kampar Catur Sugeng dan Walikota Pekanbaru Firdaus AMJ-nya sesuai pelantikan tanggal 22 Mei 2022. Sedangkan Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 2024."Akibatnya akan terjadi kekosongan dua jabatan kepala daerah yang mengikuti Pilkada serentak," ujarnya.
Karena itu, demikian Firdaus, supaya tidak terjadi kekosongan di dua di daerah tersebut menjelang terpilih kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak, maka Gubernur Riau sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah akan mengusulkan terkait penunjukan Bupati Kampar dan Walikota Pekanbaru ke Kementerian dalam negeri. “Untuk sesuai aturan itu akan diisi oleh Pejabat Tinggi Pratama (PTP) yang ada di Pemprov Riau. Usulan ini kewenangan Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah. Biasanya di SK itu lebih spesifik, tertera masa jabatan itu berakhir setelah dilantik kepala daerah definitif hasil Pilkada serentak 2024," ujarnya.
- Advertisement -
Namun, sebelum pengusulan Pj tersebut, pihaknya terlebih dahulu akanmelakukan konsultasi dengan Kemendagri. Hal itu untuk mengetahui syarat-syarat apa yang harus dipenuhi oleh Pemprov Riau selaku pengusul."Pekan depan sudah saya tugaskan tim untuk melakukan konsultasi ke Kemendagri. Hal ini untuk mengetahui apa saja yang harus disiapkan, kemudian kapan usulan itu sudah bisa dikirimkan," jelasnya.(sol)