PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Berbagai upaya dilakukan Komisi III DPRD Riau untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Dengan peningkatan PAD, diharapkan dapat memberikan multiplier effect terhadap kehidupan masyarakat bisa lebih sejahtera di Provinsi Riau. Seperti pembangunan infrastuktur yang maksimal, yang berimbas kepada perputaran ekonomi yang baik pula.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau Karmila Sari kepada Riau Pos, Selasa (9/11). Dikatakan Mila, sejak awal Komisi III telah berkomitmen untuk mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau agar mendapat pemasukan yang lebih banyak. Salah satunya dengan melakukan observasi serta melihat kebijakan ke berbagai daerah, untuk kemudian diterapkan di Bumi Lancang Kuning.
"Beberapa waktu lalu kami sempat ke Kalimantan Selatan (Kalsel). Melihat bagaimana penerapan kebijakan sumbangan pihak ketiga untuk pembangunan infrastuktur di sana yang diatur ke dalam perda," ungkap Mila, panggilan akrabnya.
Ia kemudian menceritakan, bahwa Pemprov Kalsel dalam menjaring sumbangan pihak ketiga dengan berkolaborasi bersama asosiasi petani sawit setempat. Di mana, hasil dari kolaborasi tersebut disepakati bahwa ada sumbangan untuk daerah dari produksi crude palm oil (CPO) dengan target Rp1 miliar dari produksi 200 ribu ton per tahun. Yakni dengan menerapkan sumbangan Rp1 untuk pemprov dan Rp2 untuk kabupaten penghasil.
"Secara peraturan memang tidak bisa ditentukan sumbangan pihak ketiga oleh pemprov. Karena itu pihak Kalsel bersama biro hukum dan asosiasi sawit berdiskusi bersama. Kemudian menyepakati berdasarkan kesepakatan dengan penentuannya langsung dari kesepakatan para asosiasi sawit tersebut. Seperti Gapki dan Apkasindo," tutur Mila.
Ia melanjutkan, oleh Pemprov Kalsel, pemanfaatan dana ini digunakan untuk persoalan yang dirasakan oleh masyarakat. Seperti menambal jalan yang rusak akibat tonase berlebih. Bahkan, sambunh dia, CSR perusahaan pun diarahkan Pemprov Kalsel melalui Disbunnak, dalam bentuk kerja sama pemeliharaan sapi kelompok masyarakat di kebun perusahaan. Sehingga lahan kebun jadi bersih dan lebih aman karena pemberdayaan masyarakat setempat.
"Hal ini bisa ditiru oleh Riau selama kesepakatan tersebut disepakati oleh asosiasi sawit yang ada. Bahkan selain Kalsel, Kaltim juga melakukan hal ini dengan menerapkan sumbangan Rp25/kg tandan buah segar (TBS) sawit. Dimana hal itu sudah sesuai kesepakatan asosiasi sawit," paparnya.
Politikus Golkar ini menambahkan, dengan adanya kesepakatan tersebut, maka secara otomatis sumbangan yang diperoleh bukan merupakan pungutan liar. Namun sesuatu kesepakatan bersama dengan penentuan dari asosiasi dituangkan dalam sebuah memorandum of understanding (MOU) yang pemanfaatannya lebih banyak ke perbaikan jalan ataupun infrastruktur lainnya.
"Ini merupakan solusi, mengingat kondisi tonase berlebihan dari armada pembawa TBS dan CPO yang banyak merusak jalan-jalan yang ada di Riau. Apalagi kondisi lahan Riau 80 persen gambut, lebih mempercepat kerusakan akibat tonase yang berlebih itu," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Komisi III DPRD Riau melakukan kunjungan observasi ke Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu. Dalam kunjungan observasi tersebut, dengan ingin mengetahui lebih jauh terkait Perda Kalsel No.7/2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Terhadap Pemerintah Daerah. Kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau Karmila Sari, turut dihadiri anggota komisi III lainnya, seperti Sugeng Pranoto, Syahroni dan Syamsurizal, diterima langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel Suparmi dan jajaran.(adv/nda)