PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sebagai tindakan pengaman dampak asap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru mengeluarkan surat edaran yang berisi tiga poin penting, Sabtu (10/9).
"Apabila ISPU sudah berkisar antara 101-199 ditandai dengan warna kuning berati tidak sehat. Masyarakat disarankan untuk mengurangi aktivitas diluar ruangan. Kalau pun terpaksa keluar, gunakan masker," kata Plt Dinkes Pekanbaru M Amin.
Selain itu, kata Amin, kegiatan olahraga, gerak jalan santai, upacara dan lainnya. "Sebisa mungkin tidak melaksankan kegiatan di luar gedung," sambungnya.
Kemudian, apabila ISPU menunjukan angka 200-299 masuk dalam kategori sangat tidak sehat. Kegiatan mengajar mengajar diliburkan, terutama Paud, TK dan SD sederajat.
"Meliburkan kelompok khusus, selain anak sekolah. Ibu hamil, ibu menyusui, masyarakat dengan penyakit jantung kronis dan kelompok masyarakat lanjut usia di atas 55 tahun," terangnya.
Apabila kondisi asap sudah masuk level berbahaya, dengan ISPU diatas 300. Maka, semua aktivitas publik diliburkan. "Ini sudah berlandaskan kaidah ilmu kesehatan dan juga kemanusiaan," pungkasnya.(*1)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sebagai tindakan pengaman dampak asap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru mengeluarkan surat edaran yang berisi tiga poin penting, Sabtu (10/9).
"Apabila ISPU sudah berkisar antara 101-199 ditandai dengan warna kuning berati tidak sehat. Masyarakat disarankan untuk mengurangi aktivitas diluar ruangan. Kalau pun terpaksa keluar, gunakan masker," kata Plt Dinkes Pekanbaru M Amin.
- Advertisement -
Selain itu, kata Amin, kegiatan olahraga, gerak jalan santai, upacara dan lainnya. "Sebisa mungkin tidak melaksankan kegiatan di luar gedung," sambungnya.
Kemudian, apabila ISPU menunjukan angka 200-299 masuk dalam kategori sangat tidak sehat. Kegiatan mengajar mengajar diliburkan, terutama Paud, TK dan SD sederajat.
- Advertisement -
"Meliburkan kelompok khusus, selain anak sekolah. Ibu hamil, ibu menyusui, masyarakat dengan penyakit jantung kronis dan kelompok masyarakat lanjut usia di atas 55 tahun," terangnya.
Apabila kondisi asap sudah masuk level berbahaya, dengan ISPU diatas 300. Maka, semua aktivitas publik diliburkan. "Ini sudah berlandaskan kaidah ilmu kesehatan dan juga kemanusiaan," pungkasnya.(*1)