(RIAUPOS.CO) — Polres Dumai kembali menangkap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Pelaku berinisial AM (35) diketahui merupakan warga Senepis, Kecamatan Sungai Sembilan.
Pelaku ditangkap Polres Dumai dalam hal ini Polsek Sungai Sembilan pada Rabu (3/7) lalu. Ia k terbukti membakar lahan secara sengaja untuk membuka atau membersihkan lahan hutan yang berada di hutan Lindung Senepis.
â€Pelaku membuka lahan dengan cara membakar,†sebut Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan dalam rilisnya, Selasa(9/7).
Akibat tindakan pelaku, sekitar satu hektare lahan terbakar. Berdasarkan hasil pengungkapan, kala itu si pelaku memang sengaja membakar lahan kosong. “Tersangka saat itu tidak memikirkan kondisi cuaca seperti apa dan dampaknya. Alhasil saat lahan dibakar pelaku tidak bisa mengendalikan api sehingga api meluas membakar lahan lainnya hingga tidak terkendali,†ujarnya.
Ia mengatakan, Tim Reskrim Polsek Sungai Sembilan langsung turun ke lapangan melakukan pengecekan dan pemeriksaan asal muasal api yang menyebab kebakaran lahan ini. “Dari hasil pemeriksaan ternyata pria berinisial AM yang telah membakar lahan tersebut dengan sengaja dan kejadian kebakaran ini diakui oleh si pelaku saat penangkapan dilakukan,†tuturnya.
Kapolres menyebutkan, rata-rata atau 90 persen pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan terjadi di Kota Dumai karena dibakar dengan sengaja oleh si pemilik lahan untuk membersihkan atau membuka lahan tanpa memikirkan kondisi cuaca dan dampaknya.
“Kami tidak bosan-bosannya mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan membakar secara sengaja apalagi musim panas seperti ini sebab bisa dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Kehutanan,†tutupnya. Seperti diketahui sejak awal Januari 2019 ada sekitar 272,75 hektare lahan yang terbakar.(ade)
Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai