Minggu, 7 Juli 2024

Sanksi Tegas Ancam ASN Mangkir

(RIAUPOS.CO) — Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, wajib hadir pada hari pertama masuk setelah cuti bersama Idulfitri 1440 Hijriah pada hari ini, Senin (10/6). Jika tidak hadir pada hari pertama masuk kerja tersebut, maka sanksi ringan hingga berat siap mengancam para abdi negara tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, perintah untuk masuk kerja pada tanggal 10 tersebut sebelumnya juga sudah disampaikan kepada para ASN sebelum cuti bersama melalui surat edaran. Dengan begitu, tidak ada lagi alasan bagi ASN untuk tidak masuk kerja.

- Advertisement -

‘’Kegiatan hari pertama kerja akan diawali dengan apel pagi bersama seluruh ASN, Gubernur dan Wakil Gubernur Riau di halaman kantor Gubernur Riau Senin pagi. Setelah itu dilakukan kegiatan halalbihalal, baru semua ASN kembali bekerja seperti semula,” katanya.

Pada saat apel pagi tersebut, ucap Ikhwan, absensi juga akan langsung diberlakukan. Jika tidak hadir pada saat itu, para ASN dapat dikenakan sanksi mulai dari yang ringan, sedang, hingga berat sesuai dengan aturan tentang kedisiplinan pegawai.

Baca Juga:  Bapenda Riau Terima Tambahan Pajak Rp41,86 Miliar

‘’Sanksi paling berat bisa dikenakan kepada para pejabat, baik itu eselon II, III ataupun IV yakni bisa di-nonjob-kan sesuai dengan perintah Gubernur iau. Kemudian bisa juga nantinya kendaraan dinas yang digunakan selama ini ditinjau ulang,” sebutnya.

- Advertisement -

Untuk sanksi yang paling ringan, menurut Ikhwan yakni bisa dengan dilakukan pemotongan single sallary atau dikenakan teguran lisan. Untuk pelaksanaan pengambilan absen, bagi para pejabat eselon II, III dan IV maka akan langsung diambil alih oleh pihak BKD. Sedangkan untuk staf, maka akan dilakukan oleh masing-masing kepala OPD.

‘’Tapi nanti semua absennya itu diserahkan ke BKD, nanti absen tersebut juga kami serahkan kepada gubernur. Nanti dari data absensi itu gubernur juga bisa langsung mengambil kebijakan jika ada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan,” jelasnya.

Baca Juga:  Pertamina Perluas Digitalisasi di Sumatera

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Ahmad Hijazi juga meminta para ASN agar masuk kembali pada tanggal 10 tersebut. Karena juga sudah jelas tertuang dalam keputusan presiden yang juga sebelumnya juga sudah ditegaskan oleh kementerian terkait.

‘’Aturan terkait kapan mulai libur dan kapan mulai masuk bagi ASN sudah jelas. Jadi kami minta para ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dapat mematuhi aturan tersebut. Yakni mulai libur pada Sabtu (1/6) siang hingga Ahad (9/6), dan masuk kembali pada Senin (10/6),” katanya.

Selain akan memantau absen masuk para ASN, pihaknya juga akan melakukan pengecekan di beberapa organisasi perangkat daerah yang ada.(izl)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

(RIAUPOS.CO) — Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, wajib hadir pada hari pertama masuk setelah cuti bersama Idulfitri 1440 Hijriah pada hari ini, Senin (10/6). Jika tidak hadir pada hari pertama masuk kerja tersebut, maka sanksi ringan hingga berat siap mengancam para abdi negara tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, perintah untuk masuk kerja pada tanggal 10 tersebut sebelumnya juga sudah disampaikan kepada para ASN sebelum cuti bersama melalui surat edaran. Dengan begitu, tidak ada lagi alasan bagi ASN untuk tidak masuk kerja.

‘’Kegiatan hari pertama kerja akan diawali dengan apel pagi bersama seluruh ASN, Gubernur dan Wakil Gubernur Riau di halaman kantor Gubernur Riau Senin pagi. Setelah itu dilakukan kegiatan halalbihalal, baru semua ASN kembali bekerja seperti semula,” katanya.

Pada saat apel pagi tersebut, ucap Ikhwan, absensi juga akan langsung diberlakukan. Jika tidak hadir pada saat itu, para ASN dapat dikenakan sanksi mulai dari yang ringan, sedang, hingga berat sesuai dengan aturan tentang kedisiplinan pegawai.

Baca Juga:  Pemkab Bantah Adanya Larangan Aktivitas Peribadatan 

‘’Sanksi paling berat bisa dikenakan kepada para pejabat, baik itu eselon II, III ataupun IV yakni bisa di-nonjob-kan sesuai dengan perintah Gubernur iau. Kemudian bisa juga nantinya kendaraan dinas yang digunakan selama ini ditinjau ulang,” sebutnya.

Untuk sanksi yang paling ringan, menurut Ikhwan yakni bisa dengan dilakukan pemotongan single sallary atau dikenakan teguran lisan. Untuk pelaksanaan pengambilan absen, bagi para pejabat eselon II, III dan IV maka akan langsung diambil alih oleh pihak BKD. Sedangkan untuk staf, maka akan dilakukan oleh masing-masing kepala OPD.

‘’Tapi nanti semua absennya itu diserahkan ke BKD, nanti absen tersebut juga kami serahkan kepada gubernur. Nanti dari data absensi itu gubernur juga bisa langsung mengambil kebijakan jika ada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan,” jelasnya.

Baca Juga:  Riau Belum Terapkan PPKM

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Ahmad Hijazi juga meminta para ASN agar masuk kembali pada tanggal 10 tersebut. Karena juga sudah jelas tertuang dalam keputusan presiden yang juga sebelumnya juga sudah ditegaskan oleh kementerian terkait.

‘’Aturan terkait kapan mulai libur dan kapan mulai masuk bagi ASN sudah jelas. Jadi kami minta para ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dapat mematuhi aturan tersebut. Yakni mulai libur pada Sabtu (1/6) siang hingga Ahad (9/6), dan masuk kembali pada Senin (10/6),” katanya.

Selain akan memantau absen masuk para ASN, pihaknya juga akan melakukan pengecekan di beberapa organisasi perangkat daerah yang ada.(izl)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari