Senin, 23 Juni 2025

Operasional PT BSS Dihentikan Berkala

(RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) memberikan sanksi tegas terhadap PT Balam Sawit Sejahterah (BSS). Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kepenghuluan Balam Sempurna, KM 23, Bangko Pusako itu dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan.

Melalui surat keputusan (SK) Bupati No.467/2019 tentang penerapan sanski administrasi paksaan pemerintah, perusahaan sawit itu diminta agar mengehentikan operasi sementara untuk mencegah pencemaran udara kebauan dari limbah kolam ipal selama tujuh hari dalam sebulan.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil Suwandi SSos kepada Riau Pos, Kamis (8/8). Ia menjelaskan, pemberian sanksi setelah adanya evaluasi dan verifikasi dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama tim Gakkum Kementerian LHK baru-baru ini. 

Baca Juga:  Minta Presiden Turun ke Riau

Termasuk adanya pengujian sampel di tiga lokasi. Yakni di KM 24, KM23 dan di Kepenghuluan Bangko Lestari dan Sempurna. Dari ketiga lokasi tersebut, didapati tingkat kebauan melewati baku mutu.

“Dimana pada diktum ke-empat disebutkan PT BSS diwajibkan menghentikan sementara kegiatan produksi dan mencegah pencemaran udara kebauan dari limbah kolam ipal selama tujuh hari dalam sebulan,” kata Kadis.

Langkah penghentian sementara itu, kata Suwandi, supaya limbah yang ada berkurang. Pihaknya telah turun ke lapangan untuk mengambil sampel kebauan. Dimana parameter yang ada menunjukkan ada yang melebihi baku mutu seperti amoniak dan hydrogen sulfida.

Ia melanjutkan, sejauh ini, pihak perusahaan cukup kooperatif dengan sanksi yang telah dijatuhkan dan siap untuk menjalankan.

Baca Juga:  Dua Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Mati di Dumai

“Mereka menerima sanksi administrasi paksaan pemerintah karena langkah ini merupakan langkah untuk pembinaan, teguran. Diharapkan dalam jangka waktu enam bulan harus bisa dituntaskan soal kebauan tersebut,” kata Suwandi.(adv)

(RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) memberikan sanksi tegas terhadap PT Balam Sawit Sejahterah (BSS). Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kepenghuluan Balam Sempurna, KM 23, Bangko Pusako itu dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan.

Melalui surat keputusan (SK) Bupati No.467/2019 tentang penerapan sanski administrasi paksaan pemerintah, perusahaan sawit itu diminta agar mengehentikan operasi sementara untuk mencegah pencemaran udara kebauan dari limbah kolam ipal selama tujuh hari dalam sebulan.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil Suwandi SSos kepada Riau Pos, Kamis (8/8). Ia menjelaskan, pemberian sanksi setelah adanya evaluasi dan verifikasi dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama tim Gakkum Kementerian LHK baru-baru ini. 

Baca Juga:  Sakit Kepala, Tahanan Narkoba Titipan Polisi Tewas di Rutan Selatpanjang

Termasuk adanya pengujian sampel di tiga lokasi. Yakni di KM 24, KM23 dan di Kepenghuluan Bangko Lestari dan Sempurna. Dari ketiga lokasi tersebut, didapati tingkat kebauan melewati baku mutu.

“Dimana pada diktum ke-empat disebutkan PT BSS diwajibkan menghentikan sementara kegiatan produksi dan mencegah pencemaran udara kebauan dari limbah kolam ipal selama tujuh hari dalam sebulan,” kata Kadis.

- Advertisement -

Langkah penghentian sementara itu, kata Suwandi, supaya limbah yang ada berkurang. Pihaknya telah turun ke lapangan untuk mengambil sampel kebauan. Dimana parameter yang ada menunjukkan ada yang melebihi baku mutu seperti amoniak dan hydrogen sulfida.

Ia melanjutkan, sejauh ini, pihak perusahaan cukup kooperatif dengan sanksi yang telah dijatuhkan dan siap untuk menjalankan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Gubri Kawal Penandatanganan Komitmen Program P3DN Pemprov Riau

“Mereka menerima sanksi administrasi paksaan pemerintah karena langkah ini merupakan langkah untuk pembinaan, teguran. Diharapkan dalam jangka waktu enam bulan harus bisa dituntaskan soal kebauan tersebut,” kata Suwandi.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

(RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) memberikan sanksi tegas terhadap PT Balam Sawit Sejahterah (BSS). Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kepenghuluan Balam Sempurna, KM 23, Bangko Pusako itu dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan.

Melalui surat keputusan (SK) Bupati No.467/2019 tentang penerapan sanski administrasi paksaan pemerintah, perusahaan sawit itu diminta agar mengehentikan operasi sementara untuk mencegah pencemaran udara kebauan dari limbah kolam ipal selama tujuh hari dalam sebulan.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil Suwandi SSos kepada Riau Pos, Kamis (8/8). Ia menjelaskan, pemberian sanksi setelah adanya evaluasi dan verifikasi dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama tim Gakkum Kementerian LHK baru-baru ini. 

Baca Juga:  Minta Presiden Turun ke Riau

Termasuk adanya pengujian sampel di tiga lokasi. Yakni di KM 24, KM23 dan di Kepenghuluan Bangko Lestari dan Sempurna. Dari ketiga lokasi tersebut, didapati tingkat kebauan melewati baku mutu.

“Dimana pada diktum ke-empat disebutkan PT BSS diwajibkan menghentikan sementara kegiatan produksi dan mencegah pencemaran udara kebauan dari limbah kolam ipal selama tujuh hari dalam sebulan,” kata Kadis.

Langkah penghentian sementara itu, kata Suwandi, supaya limbah yang ada berkurang. Pihaknya telah turun ke lapangan untuk mengambil sampel kebauan. Dimana parameter yang ada menunjukkan ada yang melebihi baku mutu seperti amoniak dan hydrogen sulfida.

Ia melanjutkan, sejauh ini, pihak perusahaan cukup kooperatif dengan sanksi yang telah dijatuhkan dan siap untuk menjalankan.

Baca Juga:  Sakit Kepala, Tahanan Narkoba Titipan Polisi Tewas di Rutan Selatpanjang

“Mereka menerima sanksi administrasi paksaan pemerintah karena langkah ini merupakan langkah untuk pembinaan, teguran. Diharapkan dalam jangka waktu enam bulan harus bisa dituntaskan soal kebauan tersebut,” kata Suwandi.(adv)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari