Sabtu, 5 April 2025
spot_img

Operasional PT BSS Dihentikan Berkala

(RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) memberikan sanksi tegas terhadap PT Balam Sawit Sejahterah (BSS). Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kepenghuluan Balam Sempurna, KM 23, Bangko Pusako itu dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan.

Melalui surat keputusan (SK) Bupati No.467/2019 tentang penerapan sanski administrasi paksaan pemerintah, perusahaan sawit itu diminta agar mengehentikan operasi sementara untuk mencegah pencemaran udara kebauan dari limbah kolam ipal selama tujuh hari dalam sebulan.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil Suwandi SSos kepada Riau Pos, Kamis (8/8). Ia menjelaskan, pemberian sanksi setelah adanya evaluasi dan verifikasi dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama tim Gakkum Kementerian LHK baru-baru ini. 

Baca Juga:  Bupati Kunker ke Desa Alahan

Termasuk adanya pengujian sampel di tiga lokasi. Yakni di KM 24, KM23 dan di Kepenghuluan Bangko Lestari dan Sempurna. Dari ketiga lokasi tersebut, didapati tingkat kebauan melewati baku mutu.

“Dimana pada diktum ke-empat disebutkan PT BSS diwajibkan menghentikan sementara kegiatan produksi dan mencegah pencemaran udara kebauan dari limbah kolam ipal selama tujuh hari dalam sebulan,” kata Kadis.

Langkah penghentian sementara itu, kata Suwandi, supaya limbah yang ada berkurang. Pihaknya telah turun ke lapangan untuk mengambil sampel kebauan. Dimana parameter yang ada menunjukkan ada yang melebihi baku mutu seperti amoniak dan hydrogen sulfida.

Ia melanjutkan, sejauh ini, pihak perusahaan cukup kooperatif dengan sanksi yang telah dijatuhkan dan siap untuk menjalankan.

Baca Juga:  Bupati Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat 

“Mereka menerima sanksi administrasi paksaan pemerintah karena langkah ini merupakan langkah untuk pembinaan, teguran. Diharapkan dalam jangka waktu enam bulan harus bisa dituntaskan soal kebauan tersebut,” kata Suwandi.(adv)

(RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) memberikan sanksi tegas terhadap PT Balam Sawit Sejahterah (BSS). Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kepenghuluan Balam Sempurna, KM 23, Bangko Pusako itu dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan.

Melalui surat keputusan (SK) Bupati No.467/2019 tentang penerapan sanski administrasi paksaan pemerintah, perusahaan sawit itu diminta agar mengehentikan operasi sementara untuk mencegah pencemaran udara kebauan dari limbah kolam ipal selama tujuh hari dalam sebulan.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil Suwandi SSos kepada Riau Pos, Kamis (8/8). Ia menjelaskan, pemberian sanksi setelah adanya evaluasi dan verifikasi dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama tim Gakkum Kementerian LHK baru-baru ini. 

Baca Juga:  Bupati Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat 

Termasuk adanya pengujian sampel di tiga lokasi. Yakni di KM 24, KM23 dan di Kepenghuluan Bangko Lestari dan Sempurna. Dari ketiga lokasi tersebut, didapati tingkat kebauan melewati baku mutu.

“Dimana pada diktum ke-empat disebutkan PT BSS diwajibkan menghentikan sementara kegiatan produksi dan mencegah pencemaran udara kebauan dari limbah kolam ipal selama tujuh hari dalam sebulan,” kata Kadis.

Langkah penghentian sementara itu, kata Suwandi, supaya limbah yang ada berkurang. Pihaknya telah turun ke lapangan untuk mengambil sampel kebauan. Dimana parameter yang ada menunjukkan ada yang melebihi baku mutu seperti amoniak dan hydrogen sulfida.

Ia melanjutkan, sejauh ini, pihak perusahaan cukup kooperatif dengan sanksi yang telah dijatuhkan dan siap untuk menjalankan.

Baca Juga:  Pasien Positif Covid-19 Riau Tambah 1 Orang

“Mereka menerima sanksi administrasi paksaan pemerintah karena langkah ini merupakan langkah untuk pembinaan, teguran. Diharapkan dalam jangka waktu enam bulan harus bisa dituntaskan soal kebauan tersebut,” kata Suwandi.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Operasional PT BSS Dihentikan Berkala

(RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) memberikan sanksi tegas terhadap PT Balam Sawit Sejahterah (BSS). Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kepenghuluan Balam Sempurna, KM 23, Bangko Pusako itu dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan.

Melalui surat keputusan (SK) Bupati No.467/2019 tentang penerapan sanski administrasi paksaan pemerintah, perusahaan sawit itu diminta agar mengehentikan operasi sementara untuk mencegah pencemaran udara kebauan dari limbah kolam ipal selama tujuh hari dalam sebulan.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil Suwandi SSos kepada Riau Pos, Kamis (8/8). Ia menjelaskan, pemberian sanksi setelah adanya evaluasi dan verifikasi dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama tim Gakkum Kementerian LHK baru-baru ini. 

Baca Juga:  Bupati Kunker ke Desa Alahan

Termasuk adanya pengujian sampel di tiga lokasi. Yakni di KM 24, KM23 dan di Kepenghuluan Bangko Lestari dan Sempurna. Dari ketiga lokasi tersebut, didapati tingkat kebauan melewati baku mutu.

“Dimana pada diktum ke-empat disebutkan PT BSS diwajibkan menghentikan sementara kegiatan produksi dan mencegah pencemaran udara kebauan dari limbah kolam ipal selama tujuh hari dalam sebulan,” kata Kadis.

Langkah penghentian sementara itu, kata Suwandi, supaya limbah yang ada berkurang. Pihaknya telah turun ke lapangan untuk mengambil sampel kebauan. Dimana parameter yang ada menunjukkan ada yang melebihi baku mutu seperti amoniak dan hydrogen sulfida.

Ia melanjutkan, sejauh ini, pihak perusahaan cukup kooperatif dengan sanksi yang telah dijatuhkan dan siap untuk menjalankan.

Baca Juga:  Pasien Positif Covid-19 Riau Tambah 1 Orang

“Mereka menerima sanksi administrasi paksaan pemerintah karena langkah ini merupakan langkah untuk pembinaan, teguran. Diharapkan dalam jangka waktu enam bulan harus bisa dituntaskan soal kebauan tersebut,” kata Suwandi.(adv)

(RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) memberikan sanksi tegas terhadap PT Balam Sawit Sejahterah (BSS). Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kepenghuluan Balam Sempurna, KM 23, Bangko Pusako itu dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan.

Melalui surat keputusan (SK) Bupati No.467/2019 tentang penerapan sanski administrasi paksaan pemerintah, perusahaan sawit itu diminta agar mengehentikan operasi sementara untuk mencegah pencemaran udara kebauan dari limbah kolam ipal selama tujuh hari dalam sebulan.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil Suwandi SSos kepada Riau Pos, Kamis (8/8). Ia menjelaskan, pemberian sanksi setelah adanya evaluasi dan verifikasi dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama tim Gakkum Kementerian LHK baru-baru ini. 

Baca Juga:  KAMMI Minta Gubri Cari Solusi Atasi Kelangkaan Migor dan Solar

Termasuk adanya pengujian sampel di tiga lokasi. Yakni di KM 24, KM23 dan di Kepenghuluan Bangko Lestari dan Sempurna. Dari ketiga lokasi tersebut, didapati tingkat kebauan melewati baku mutu.

“Dimana pada diktum ke-empat disebutkan PT BSS diwajibkan menghentikan sementara kegiatan produksi dan mencegah pencemaran udara kebauan dari limbah kolam ipal selama tujuh hari dalam sebulan,” kata Kadis.

Langkah penghentian sementara itu, kata Suwandi, supaya limbah yang ada berkurang. Pihaknya telah turun ke lapangan untuk mengambil sampel kebauan. Dimana parameter yang ada menunjukkan ada yang melebihi baku mutu seperti amoniak dan hydrogen sulfida.

Ia melanjutkan, sejauh ini, pihak perusahaan cukup kooperatif dengan sanksi yang telah dijatuhkan dan siap untuk menjalankan.

Baca Juga:  Kasus Positif Bertambah 2 Orang, Pasien Meninggal Nihil

“Mereka menerima sanksi administrasi paksaan pemerintah karena langkah ini merupakan langkah untuk pembinaan, teguran. Diharapkan dalam jangka waktu enam bulan harus bisa dituntaskan soal kebauan tersebut,” kata Suwandi.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari