Jumat, 20 September 2024

Minta Pemprov Cairkan Iuran BPJS

(RIAUPOS.CO) – Ade Hartati Rahmat, Sekretaris Fraksi PAN DPRD Riau mengingatkan tanggung jawab Pemprov Riau terkait budget sharing untuk kepesertaan BPJS Kesehatan/JKN masyarakat yang tidak mampu.

Hal disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Riau, Kamis (8/7) yang dihadiri Wagubri Edy Natar Nasution.

“Budget sharing dari pemerintah provinsi itu belum dibayar per April. Nah ini kan sangat berdampak pada masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan,’’ ujar Ade kepada wartawan usai rapat paripurna.

Menurut Ade Hartati, untuk Kota Pekanbaru saja terdapat 126 ribu jiwa yang biaya kepesertaan BPJS-nya belum dikover pemerintah pusat. Mereka ini termasuk kategori masyarakat tidak mampu.

- Advertisement -

Dari jumlah tersebut, Pemko Pekanbaru baru mampu mengkover biaya kepesertaan untuk 66 ribu jiwa dengan total anggaran Rp16 miliar. Berarti sisanya 60 ribu jiwa lagi yang belum terkover. "Dan harusnya, sisa itu harus dipenuhi oleh provinsi. Namun sampai April, menurut surat pemerintah kota ke provinsi, pemerintah provinsi belum mencairkan budget sharing itu,’’ jelas Ade lagi.

Baca Juga:  Penambahan 2 Kasus Positif Corona dari Klaster Santri Warga Pelalawan

Apalagi sekarang dengan naiknya kasus Covid-19 di Pekanbaru dan Riau, tambah anggota Komisi V ini, otomatis naik pula angka pengangguran dan angka kemiskinan. Sehingga orang yang awalnya bisa membayar iuran BPJS mandiri otomatis kan jadi tidak lagi mampu membayar iuran. Dan masuk kategori masyarakat tidak mampu. "Nah ini kalau sakit mau berobat kemana? Ini baru Pekanbaru. Kita ndak tahu kota kabupaten lain,’’ tambah legislator dapil Pekanbaru tersebut.

- Advertisement -

Tanggung jawab pemerintah membiayai iuran BPJS tersebut berdasarkan peraturan pemerintah. Selain ditanggung oleh pemerintah pusat, juga ada tanggung jawab pemerintah provinsi bersama pemerintah kota/kabupaten. Urunan antara pemprov dengan pemko/pemkab dalam bentuk berbagi anggaran (budget sharing).

Baca Juga:  Prajurit TNI Asal Riau Gugur di Kongo

Andil pemerintah pusat dalam mengkover sebagian pembiayaan tadi dengan mengalokasikan lewat Kartu Indonesia Sehat (KIS). Sementara budget sharing antarpemerintah daerah dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU).

"Sudah ada MoU-nya (pemko-pemprov, red). 50 persen kota, 50 provinsi. Saya rasa kota/kabupaten lain juga belum cair,’’ tutup Ade.(kom)

Laporan ZULKIFLI ALI, Pekanbaru

 

(RIAUPOS.CO) – Ade Hartati Rahmat, Sekretaris Fraksi PAN DPRD Riau mengingatkan tanggung jawab Pemprov Riau terkait budget sharing untuk kepesertaan BPJS Kesehatan/JKN masyarakat yang tidak mampu.

Hal disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Riau, Kamis (8/7) yang dihadiri Wagubri Edy Natar Nasution.

“Budget sharing dari pemerintah provinsi itu belum dibayar per April. Nah ini kan sangat berdampak pada masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan,’’ ujar Ade kepada wartawan usai rapat paripurna.

Menurut Ade Hartati, untuk Kota Pekanbaru saja terdapat 126 ribu jiwa yang biaya kepesertaan BPJS-nya belum dikover pemerintah pusat. Mereka ini termasuk kategori masyarakat tidak mampu.

Dari jumlah tersebut, Pemko Pekanbaru baru mampu mengkover biaya kepesertaan untuk 66 ribu jiwa dengan total anggaran Rp16 miliar. Berarti sisanya 60 ribu jiwa lagi yang belum terkover. "Dan harusnya, sisa itu harus dipenuhi oleh provinsi. Namun sampai April, menurut surat pemerintah kota ke provinsi, pemerintah provinsi belum mencairkan budget sharing itu,’’ jelas Ade lagi.

Baca Juga:  Penambahan 2 Kasus Positif Corona dari Klaster Santri Warga Pelalawan

Apalagi sekarang dengan naiknya kasus Covid-19 di Pekanbaru dan Riau, tambah anggota Komisi V ini, otomatis naik pula angka pengangguran dan angka kemiskinan. Sehingga orang yang awalnya bisa membayar iuran BPJS mandiri otomatis kan jadi tidak lagi mampu membayar iuran. Dan masuk kategori masyarakat tidak mampu. "Nah ini kalau sakit mau berobat kemana? Ini baru Pekanbaru. Kita ndak tahu kota kabupaten lain,’’ tambah legislator dapil Pekanbaru tersebut.

Tanggung jawab pemerintah membiayai iuran BPJS tersebut berdasarkan peraturan pemerintah. Selain ditanggung oleh pemerintah pusat, juga ada tanggung jawab pemerintah provinsi bersama pemerintah kota/kabupaten. Urunan antara pemprov dengan pemko/pemkab dalam bentuk berbagi anggaran (budget sharing).

Baca Juga:  Jarang Bertemu Keluarga, Menanti Janji Insentif

Andil pemerintah pusat dalam mengkover sebagian pembiayaan tadi dengan mengalokasikan lewat Kartu Indonesia Sehat (KIS). Sementara budget sharing antarpemerintah daerah dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU).

"Sudah ada MoU-nya (pemko-pemprov, red). 50 persen kota, 50 provinsi. Saya rasa kota/kabupaten lain juga belum cair,’’ tutup Ade.(kom)

Laporan ZULKIFLI ALI, Pekanbaru

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari