Rabu, 18 September 2024

Sejumlah Pihak Sudah Diklarifikasi Penyidik

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pengusutan dugaan kebakaran lahan di area konsensi PT Arara Abadi (AA) masih berlanjut. Saat ini, sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan oleh kepolisian dalam tahap penyelidikan perkara kejahatan lingkungan tersebut. 

Lahan perusahaan hutan tanaman industri (HTI) itu terjadi di Bandar Petalangan, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan pada akhir Juni 2020 lalu. Setidaknya, puluhan hektare lahan gambut hangus terbakar. 

Atas peristiwa tersebut, Polsek Bunut bersama Polres Pelalawan sudah turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Langkah itu, untuk mengetahui penyebab terjadinya kebakaran lahan PT AA. 

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Ario Damar dikonfirmasi menerangkan, penanganan perkara kebakaran lahan itu masih dalam tahap penyelidikan. Sejuah ini, sambung dia, pihaknya sudah memintai keterangan sejumlah pihak yang disinyalir mengetahui kasus tersebut. "Masih penyelidikan. Kita juga mengklarifikasi sejumlah saksi," ungkap Ario Damar, Rabu (7/10). 

- Advertisement -
Baca Juga:  Gubri Dijadwalkan Tinjau Sejumlah Titik

Adapun para saksi yang sudah diklarifikasi di antaranya pihak dari perusahaan, masyarakat, perangkat desa dan camat serta saksi ahli. Proses permintaan keterangan akan terus berlanjut sesuai dengan keperluan penyelidik. "Masih ada juga beberapa saksi ahli yang akan dimintai keterangan untuk merampungkan proses penyelidikan," imbuh mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti ini. 

Dalam penanganan perkara ini, dikatakan Ario, pihaknya tidak menemukan ada kendala berarti. Pihaknya hanya terhambat lantaran situasi pendemi Covid-19 di Bumi Melayu, mengingat beberapa saksi ahli yang dimintai keterangan berasal dari luar Provinsi Riau. "Sejuah ini, kami belum ada menemukan kendala," imbuhnya. 

- Advertisement -

Ketika disinggung untuk perkara karhulta yang terjadi di lahan perusahaan biasa ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Namun, terhadap kebakaran lahan di PT AA diusut Polres Pelalawan. Terkait hal ini, dia tak menampiknnya. Ario Damar memberikan penjelasan. 

Baca Juga:  Komisi III DPRD Riau: Pengisian Komut dan Dirut BRK Harus Jauh dari Persoalan Hukum

"Setelah penyelidikan rampung, kami akan gelar perkara di Ditreskrimsus. Nanti penanganan perkara itu diserahkan ke Ditreskrimsus,"  pungkas Kasat Reskrim Polres Pelalawan tersebut. 

Dugaan karhulta di area konsensi PT AA terjadi sejak, Ahad (28/6) dan kobaran api itu telah berhasil dipadamkan selang beberapa hari. Pemadaman itu dilakukan sebanyak 100 personel gabungan TNI dan Polri, BPBD, Disbunak Pelalawan bersama tim Manggala Agni, RPK PT AA, langsung dikerahkan untuk melakukan pemadaman dan pendinginan melalui jalur darat.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pengusutan dugaan kebakaran lahan di area konsensi PT Arara Abadi (AA) masih berlanjut. Saat ini, sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan oleh kepolisian dalam tahap penyelidikan perkara kejahatan lingkungan tersebut. 

Lahan perusahaan hutan tanaman industri (HTI) itu terjadi di Bandar Petalangan, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan pada akhir Juni 2020 lalu. Setidaknya, puluhan hektare lahan gambut hangus terbakar. 

Atas peristiwa tersebut, Polsek Bunut bersama Polres Pelalawan sudah turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Langkah itu, untuk mengetahui penyebab terjadinya kebakaran lahan PT AA. 

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Ario Damar dikonfirmasi menerangkan, penanganan perkara kebakaran lahan itu masih dalam tahap penyelidikan. Sejuah ini, sambung dia, pihaknya sudah memintai keterangan sejumlah pihak yang disinyalir mengetahui kasus tersebut. "Masih penyelidikan. Kita juga mengklarifikasi sejumlah saksi," ungkap Ario Damar, Rabu (7/10). 

Baca Juga:  Achmad Desak Menkumham Turun Langsung ke Riau

Adapun para saksi yang sudah diklarifikasi di antaranya pihak dari perusahaan, masyarakat, perangkat desa dan camat serta saksi ahli. Proses permintaan keterangan akan terus berlanjut sesuai dengan keperluan penyelidik. "Masih ada juga beberapa saksi ahli yang akan dimintai keterangan untuk merampungkan proses penyelidikan," imbuh mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti ini. 

Dalam penanganan perkara ini, dikatakan Ario, pihaknya tidak menemukan ada kendala berarti. Pihaknya hanya terhambat lantaran situasi pendemi Covid-19 di Bumi Melayu, mengingat beberapa saksi ahli yang dimintai keterangan berasal dari luar Provinsi Riau. "Sejuah ini, kami belum ada menemukan kendala," imbuhnya. 

Ketika disinggung untuk perkara karhulta yang terjadi di lahan perusahaan biasa ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Namun, terhadap kebakaran lahan di PT AA diusut Polres Pelalawan. Terkait hal ini, dia tak menampiknnya. Ario Damar memberikan penjelasan. 

Baca Juga:  Ikuti Kejuaraan Gokart Internasional, Rafa Dypo Mnta Restu Gubri

"Setelah penyelidikan rampung, kami akan gelar perkara di Ditreskrimsus. Nanti penanganan perkara itu diserahkan ke Ditreskrimsus,"  pungkas Kasat Reskrim Polres Pelalawan tersebut. 

Dugaan karhulta di area konsensi PT AA terjadi sejak, Ahad (28/6) dan kobaran api itu telah berhasil dipadamkan selang beberapa hari. Pemadaman itu dilakukan sebanyak 100 personel gabungan TNI dan Polri, BPBD, Disbunak Pelalawan bersama tim Manggala Agni, RPK PT AA, langsung dikerahkan untuk melakukan pemadaman dan pendinginan melalui jalur darat.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari