PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pasangan calon (paslon) kepala daerah yang melayangkan gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Riau ke Mahkamah Konstitusi (MK) bertambah menjadi tujuh. Jumat (6/12), tiga paslon masing-masing satu dari Pekanbaru, satu dari Siak dan satu dari Dumai resmi melayangkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP).
Berdasarkan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik Nomor 95/PAN.MK/e-AP3/12/2024 di website Mahkamah Konstitusi, Jumat (6/12), paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Pekanbaru nomor urut 1 Muflihun- Ade Hartati memberi kuasa kepada Ahmad Yusuf sebagai pemohon yang mengajukan gugatan ini.
Diberitakan sebelumnya, KPU Kota Pekanbaru secara resmi menetapkan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru 2024 di
Ballroom Hotel Aryaduta, Jalan Diponegoro, Rabu (4/12) dini hari. Berdasarkan hasil rekapitulasi, paslon nomor urut 5 Agung Nugroho-Markarius Anwar meraih suara terbanyak dengan 164.041 suara sah. Pasangan ini unggul jauh dari empat pesaingnya.
Paslon Agung Nugroho-Markarius Anwar unggul di 14 kecamatan dari 15 kecamatan se-Kota Pekanbaru. Posisi kedua, paslon nomor urut 1 Muflihun-Ade Hartarti memperoleh 72.475 suara sah. Disusul paslon nomor urut 4, Edy Natar Nasution-Dastrayani Bibra dengan 56.159 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 3 Ida Yulita Susanti-Kharisman Risanda meraih 42.104 suara dan paslon nomor 2 Intsiawaty Ayus-Taufik Arrakhman berada di urutan terakhir dengan 17.811 suara.
Sementara itu, Jumat (6/12), berdasarkan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik Nomor 73/PAN.MK/e-AP3/12/2024 di website Mahkamah Konstitusi, juga disebutkan Paslon Bupati-Wakil Bupati Siak nomor urut 3 Alfedri-Husni memberi kuasa kepada M Thahir Abdullah sebagai pemohon mengaju gugatan.
Berdasarkan pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Siak, Kamis (5/12) pukul 02.10 WIB, Alfedri-Husni meraih 82.095 atau 40,56 dan hanya kalah selisih suara 224 dari paslon nomor urut 2 Afni-Syamsurizal yang meraih 82.319 suara atau 40,67 persen. Sedangkan paslon nomor urut 1 Irving-Sugianto meraih 37.988 atau 18,77 persen.
Selanjutnya, paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai nomor urut 2 Ferdiansyah-Soeparto mengirim akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 95/PAN.MK/e-AP3/12/2024 di website MK.
Paslon Alfedri-Husni, Muflihun-Ade Hartati, dan Ferdiansyah-Soeparto menyusul empat paslon peserta pilkada di Riau lainnya yang telah mengaju gugatan ke MK, Kamis (5/12). Pertama, Permohonan PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupten Kampar diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra dengan Nomor 29/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Kedua, permohonan PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupten Rokan Hulu diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Kelmi Amri-Asparaini dengan perkara Nomor 34/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Ketiga, permohonan PHP Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Afrizal Sintong-Setiawan perkara Nomor 31/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Keempat, permohonan PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupten Kuantan Singingi diajukan oleh pasangan Adam-Sutoyo nomor urut 2 dengan Nomor 21/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Tim kuasa hukum pasangan urut 2, Adam-Sutoyo (AYO) yakin, pokok-pokok materi gugatan yang diajukan diterima oleh MK untuk dilanjutkan dalam persidangan MK nanti.
“Kami tentu yakin dilanjutkan dalam persidangan MK. Karena, pokok gugatan yang kami ajukan sesuai dasar hukum yang diatur dalam UU Pemilukada. Kalau tak yakin, tak mungkin kami ajukan ke MK. Gugatan kami adalah diskualifikasi paslon urut 1 SDM (Suhardiman Amby-Mukhlisin),” ujar Kuasa Hukum Paslon AYO, Dody Fernando SH MH menjawab Riau Pos, Jumat (6/12).
Menurut Dody, sebelum lanjut pada sidang MK, mereka diberi waktu tiga hari untuk memperbaiki pokok materi gugatan. Namun soal materi, mereka sudah yakin tinggal melengkapi dokumen untuk pembuktian dalam persidangan nanti.
Apa saja yang menjadi pokok materi gugatan terhadap paslon urut 1 SDM? Dody Fernando enggan mendetailkannya. Tetapi seperti yang sudah diungkapkan sebelumnya, mereka menilai terdapat pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dilakukan oleh paslon urut 1 Suhardiman Amby-Mukhlisin.
Menurut pemohon, paslon nomor urut 1 diduga telah melakukan tindakan menyalahgunakan kewenangan, dan menyalahgunakan program guna kepentingan pemenangan paslon nomor urut 1 Suhardiman Amby dan Mukhlisin. Tindakan tersebut telah melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) Jo Ayat (5) UU Pilkada.
Padahal, 6 bulan sebelum penetapan paslon, calon petahana dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang bisa menguntungkan atau merugikan salah paslon. “Terkait dalil lainnya, nanti akan kami sampaikan di persidangan ketika pembacaan permohonan,” sambung Dody Fernando.
Dody juga menjelaskan soal asumsi selisih perolehan suara, tim paslon urut 2 sangat memahami ketentuan itu. Akan tetapi di dalam PMK Nomor 3 Tahun 2024, terkait pelanggaran yang bersifat TSM diberikan ruang untuk ditangguhkan pemberlakuan ketentuan “ambang batas” Pasal 158 UU 10/2016 secara kasuistis.
Sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PHP.KOT-XVI/2018 bertanggal 9 Agustus 2018, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PHP.BUP-XIX/2021 bertanggal 19 Maret 2021, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 bertanggal 22 Maret 2021.
Lalu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 bertanggal 15 April 2021, dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 bertanggal 15 April 2021. Bahkan dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, wali kota tahun 2020, pemberlakuan Pasal 158 UU 10/2016 dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok permohonan pemohon.
Sementara Sekretaris Tim Pemenangan paslon urut 1 Suhardiman Amby-Mukhlisin sekaligus juru bicara, H Musliadi SAg juga yakin, materi gugatan yang diajukan tim kuasa hukum urut 2 akan ditolak seluruhnya dalam persidangan jika sampai dalam persidangan.
Dia mengatakan, dalam pilkada, calon petahana selalu dituding melakukan tindakan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Namun tudingan itu harus dibuktikan dalam persidangan MK. Dan MK tentu akan melihat sesuai bukti dan fakta persidangan.
Dalam gugatan ini, dirinya meyakini gugatan yang diajukan kuasa hukum AYO lemah untuk dilanjutkan, apalagi dikabulkan. “Tapi itu kan hak mereka mengajukan gugatan, silakan saja,” ujarnya.(dac/das)