Jumat, 22 November 2024

Rakor KPK Bersama Aparat Penegak Hukum di Riau

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama aparat penegak hukum (APH) di Provinsi Riau, Senin (6/12).  Bertempat di Gedung Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, kegiatan tersebut merupakan rangkaian acara dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2021.

Hadir dalam kesempatan itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi, Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Poerwanto, Auditor Utama Investigasi BPK RI Herry Soebowo, SE MPM serta Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari Ak MH. Selain nama di atas, hadir juga Direktur Penyidikan KPK RI Brigjen Pol Setyo Budiyanto, Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK Muhammad Novan SH MH serta kepala satuan dari seluruh APH Riau.

- Advertisement -

Menko Polhukam Mahfud MD usai kegiatan menuturkan, rezim pemerintah Indonesia pascareformasi telah bertransformasi menjadi pemerintahan yang antikorupsi, kolusi dan nepotisme. Dalam penegakan hukum sendiri, pemerintah menganut tiga teori dasar dalam membangun perlawanan terhadap korupsi. Pertama adalah pembangunan materi hukum. Di mana, materi hukum yang dibangun melalui undang-undang telah diterapkan sedemikian rupa. Termasuk juga aturan yang memperberat ancaman hukum bagi pelaku korupsi.

"Kita sudah buat sampai semua UU yang melarang dan mengancam berat pelaku korupsi," ungkap Mahfud yang saat itu menjadi keynote speaker dalam rakor.

Baca Juga:  Budaya Melayu Riau Jadi Muatan Lokal Wajib di Sekolah

Kedua, adalah pembangunan struktur hukum atau leader structur. Dengan struktur yang ada saat ini, negara memperkuat setiap lembaga yang dibentuk sampai benar-benar tidak bisa diintervensi.

- Advertisement -

"Kita buat lembaga dengan kewenangan yang kuat. Sebagai contoh pengadilan dibuat satu atap tidak bisa diintervensi," paparnya.

Untuk yang terakhir, sambung Mahfud, merupakan yang paling minim perhatian. Yakni pembangunan budaya antikorupsi. Di mana, poin ini juga sekaligus menjadi tema peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.

"Sekarang ini yang belum banyak mendapat perhatian adalah pembangunan budaya hukum. Ini sekaligus menjadi tema peringatan Hari Korupsi Sedunia. Bagaimana kita membangun budaya antikorupsi dan tidak membiarkan tumbuhnya budaya korupsi," imbuhnya.

Ia melanjutkan, pada saat menjadi keynote speaker, Mahfud memberikan kata kunci dalam membangun budaya antikorupsi. Kepada APH, Mahfud berpesan untuk tidak membangun pemberantasan korupsi dengan membuat orang takut kepada aturan hukum.

"Kita jangan membangun pemberantasan korupsi itu hanya membuat orang takut. Karena aturan hukum bisa diperjualbelikan. Anda punya kenalan, bisa bayar mungkin perkara lenyap. Anda punya back up politik, perkaranya dikesampingkan. Nah, itu masih sering terjadi," ucapnya.

Sebab itu, Mahfud meminta agar budaya antikorupsi harus dibangun juga bukan hanya untuk orang takut kepada hukum, tetapi juga pada takut juga pada aturan di luar hukum. Tepatnya, berpegang teguh pada ajaran agama masing-masing yang melarang orang korupsi dan mengancam orang korupsi. Termasuk juga pada pesan moral yang bersumber dari kearifan lokal bangsa Indonesia.

Baca Juga:  DPRD Minta Penyidik Tak ‘’Main Mata’’ Usut Dugaan Pelanggaran PT Adei Plantation

"Seperti hukum tidak suka mencuri, tolong menolong, gotong royong itu budaya kita. Kalau melanggar hukum tertangkap masuk penjara, kalau di sini (ajaran agama, red) dosa," pungkasnya.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, tema yang diusung pada peringatan Hakordia 2021 adalah "Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi". Melalui tema tersebut, KPK ditegaskan dia, ingin mendorong seluruh kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyelenggarakan rangkaian kegiatan Hakordia 2021.

KPK menyiapkan rangkaian kegiatan di beberapa daerah dan puncak kegiatan Hakordia akan digelar di Jakarta pada 9 Desember 2021. Kegiatan akan dilakukan di lima wilayah di Indonesia yaitu Kota Pekanbaru, Kendari, Banjarmasin, Nusa Tenggara Timur, dan Jakarta.

"Kami berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam tiga hal. Pertama, menyatukan visi. Kedua, membangun dan kemudian berbagi peran dan fungsi dalam pemberantasan korupsi, dan ketiga, berbagi kelebihan dan kelemahan masing-masing untuk kita satukan dalam satu gerak yang sama," ucap Nurul.

Ia menambahkan, Menko Polhukam dihadirkan dalam rapat koordinasi ini supaya memadukan semua pihak penegak hukum untuk menyatukan tekad, menyatukan komitmen dan dedikasi dalam pemberantasan korupsi.

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama aparat penegak hukum (APH) di Provinsi Riau, Senin (6/12).  Bertempat di Gedung Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, kegiatan tersebut merupakan rangkaian acara dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2021.

Hadir dalam kesempatan itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi, Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Poerwanto, Auditor Utama Investigasi BPK RI Herry Soebowo, SE MPM serta Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari Ak MH. Selain nama di atas, hadir juga Direktur Penyidikan KPK RI Brigjen Pol Setyo Budiyanto, Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK Muhammad Novan SH MH serta kepala satuan dari seluruh APH Riau.

- Advertisement -

Menko Polhukam Mahfud MD usai kegiatan menuturkan, rezim pemerintah Indonesia pascareformasi telah bertransformasi menjadi pemerintahan yang antikorupsi, kolusi dan nepotisme. Dalam penegakan hukum sendiri, pemerintah menganut tiga teori dasar dalam membangun perlawanan terhadap korupsi. Pertama adalah pembangunan materi hukum. Di mana, materi hukum yang dibangun melalui undang-undang telah diterapkan sedemikian rupa. Termasuk juga aturan yang memperberat ancaman hukum bagi pelaku korupsi.

"Kita sudah buat sampai semua UU yang melarang dan mengancam berat pelaku korupsi," ungkap Mahfud yang saat itu menjadi keynote speaker dalam rakor.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kasus Baru Covid-19 di Riau Kembali Meningkat

Kedua, adalah pembangunan struktur hukum atau leader structur. Dengan struktur yang ada saat ini, negara memperkuat setiap lembaga yang dibentuk sampai benar-benar tidak bisa diintervensi.

"Kita buat lembaga dengan kewenangan yang kuat. Sebagai contoh pengadilan dibuat satu atap tidak bisa diintervensi," paparnya.

Untuk yang terakhir, sambung Mahfud, merupakan yang paling minim perhatian. Yakni pembangunan budaya antikorupsi. Di mana, poin ini juga sekaligus menjadi tema peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.

"Sekarang ini yang belum banyak mendapat perhatian adalah pembangunan budaya hukum. Ini sekaligus menjadi tema peringatan Hari Korupsi Sedunia. Bagaimana kita membangun budaya antikorupsi dan tidak membiarkan tumbuhnya budaya korupsi," imbuhnya.

Ia melanjutkan, pada saat menjadi keynote speaker, Mahfud memberikan kata kunci dalam membangun budaya antikorupsi. Kepada APH, Mahfud berpesan untuk tidak membangun pemberantasan korupsi dengan membuat orang takut kepada aturan hukum.

"Kita jangan membangun pemberantasan korupsi itu hanya membuat orang takut. Karena aturan hukum bisa diperjualbelikan. Anda punya kenalan, bisa bayar mungkin perkara lenyap. Anda punya back up politik, perkaranya dikesampingkan. Nah, itu masih sering terjadi," ucapnya.

Sebab itu, Mahfud meminta agar budaya antikorupsi harus dibangun juga bukan hanya untuk orang takut kepada hukum, tetapi juga pada takut juga pada aturan di luar hukum. Tepatnya, berpegang teguh pada ajaran agama masing-masing yang melarang orang korupsi dan mengancam orang korupsi. Termasuk juga pada pesan moral yang bersumber dari kearifan lokal bangsa Indonesia.

Baca Juga:  APJPMI, Wadah Pengusaha Penunjang Migas di Riau

"Seperti hukum tidak suka mencuri, tolong menolong, gotong royong itu budaya kita. Kalau melanggar hukum tertangkap masuk penjara, kalau di sini (ajaran agama, red) dosa," pungkasnya.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, tema yang diusung pada peringatan Hakordia 2021 adalah "Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi". Melalui tema tersebut, KPK ditegaskan dia, ingin mendorong seluruh kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyelenggarakan rangkaian kegiatan Hakordia 2021.

KPK menyiapkan rangkaian kegiatan di beberapa daerah dan puncak kegiatan Hakordia akan digelar di Jakarta pada 9 Desember 2021. Kegiatan akan dilakukan di lima wilayah di Indonesia yaitu Kota Pekanbaru, Kendari, Banjarmasin, Nusa Tenggara Timur, dan Jakarta.

"Kami berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam tiga hal. Pertama, menyatukan visi. Kedua, membangun dan kemudian berbagi peran dan fungsi dalam pemberantasan korupsi, dan ketiga, berbagi kelebihan dan kelemahan masing-masing untuk kita satukan dalam satu gerak yang sama," ucap Nurul.

Ia menambahkan, Menko Polhukam dihadirkan dalam rapat koordinasi ini supaya memadukan semua pihak penegak hukum untuk menyatukan tekad, menyatukan komitmen dan dedikasi dalam pemberantasan korupsi.

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari