Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Satgas Kebun Ilegal Sisir Kampar-Rohul

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sepuluh perusahaan yang berada di dua kabupaten segera ditindak Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan/Lahan secara Ilegal Provinsi Riau. Perusahaan itu disinyalir tidak menggantongi perizinan dalam menggarap kawasan hutan atau lahan untuk perkebunan.

Satgas Terpadu yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur Riau Nomor: Kpts.1078/IX/2019 dan dikomandoi langsung Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution. Dalam tim ini, melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, Kepolisian, tentara serta instansi terkait lainnya.

 

Kini, dua Tim Satgas Terpadu telah dikerahkan untuk menertibkan perusahaan  yang diduga melanggar aturan. Pelepasan keberangkan tim tersebut dilakukan langsung Wagubri di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Rabu (6/11).

"Dua tim sudah dikerahkan. Saya tadi juga memberikan arahan sekaligus melepas keberangkatan tim tersebut," ungkap Edy Natar Nasution.

Dikatakan Edy, tim yang beranggotakan masing-masing 40 orang diberangkatkan ke dua kabupaten. Yakni Kampar dan Rokan Hulu (Rohul). Di sana tim bakal bekerja selama lima hari mengindentifikasi perusahaan yang diduga lahan perkebunannya ilegal.

"Satu tim berangkat ke Rohul, satu lagi ke Kampar. Tim mengidentifikasi lima perusahaan di tiap kabupaten untuk medapatkan data yang valid," imbuh Dansatgas Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan/Lahan Secara Ilegal Provinsi Riau.

Baca Juga:  Kualitas Udara Memburuk, Jarak Pandang Terbatas

Karena disampaikan Edy, pihaknya juga telah menerima data perusahaan yang diduga tak berizin dan melanggar aturan. Sehingga, ditindaklanjuti mengerahkan tim ke perusahaan tersebut untuk memastikannya.

"Data valid yang didapati, ditindaklanjuti. Perusahaan terbukti melakukan pelanggaran itulah kami tindak dan langsung diserahkan ke penegak hukum. Kami juga sudah mengingatkan jauh-jauh hari, hari ini (kemarin, red) dimulai," ujar Edy.

Kepada Edy, Riau Pos menanyakan nama masing-masing lima perusahaan yang berlokasi di Kampar dan Rohul. Namun dia enggan membeberkannya secara detail.

"Saya tidak ingat (nama perusahaan, red). Itu perusahaan perkebunan semua. Lima perusahaan di Kampar dan lima perusahaan di Rohul," kilah Edy.

Sebelumnya, Gubri, Syamsuar telah menggelar rapat bersama Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal yang baru saja dibentuk, Senin (12/8) lalu. Di mana, tim ini akan menertibkan 1,2 juta hektare perkebunan tanpa izin yang beroperasi di Riau.

"Dengan tim ini nanti akan jelas tugasnya tahapan demi tahapan yang harus dilakukannya. Kami membentuk ini agar karhutla tidak terjadi lagi, karena perkebunan ilegal ini juga jadi indikasi terjadinya karhutla," katanya.

Baca Juga:  533 Warga Binaan se-Riau Positif Covid-19

Untuk data perkebunan ilegal yang akan ditertibkan tersebut, Syamsuar menyebut yang menjadi data patokannya yakni hasil temuan DPRD Riau dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).”Datanya ada yang sudah ditentukan oleh KPK dan DPRD. Itu sangat menjadi perhatian,” tegasnya.

Ditanya kapan tim akan bergerak, Syamsuar belum tahu pasti kapan tim ini akan diturunkan ke lapangan. Karena saat ini pihaknya masih terus melakukan koordinasi terlebih dahulu.

"Tim ini belum tahu pasti kapan akan turun, tetapi akan kami usahakan agar turun ke perkebunan-perkebunan ilegal yang sudah ditentukan," sebutnya.

Saat ditanyakan akan dikemanakan lahan perkebunan yang nantinya ditertibkan, Syamsuar menyebut belum dilakukan pembahasan sampai ke sana. Karena fokus tim saat ini bekerja melakukan penertiban perkebunan ilegal.

"Apakah nanti diserahkan kepada masyarakat atau bagaimana, kami belum tahu lagi. Tapi sekarang inikan ada program perhutanan sosial, TORA. Apakah mungkin diarahkan ke sana atau bagaimana nanti akan dibahas lagi. Intinya biarkan tim ini bekerja dulu," sebutnya.(ted)

Laporan: RIRI RADAM

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sepuluh perusahaan yang berada di dua kabupaten segera ditindak Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan/Lahan secara Ilegal Provinsi Riau. Perusahaan itu disinyalir tidak menggantongi perizinan dalam menggarap kawasan hutan atau lahan untuk perkebunan.

Satgas Terpadu yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur Riau Nomor: Kpts.1078/IX/2019 dan dikomandoi langsung Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution. Dalam tim ini, melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, Kepolisian, tentara serta instansi terkait lainnya.

- Advertisement -

 

Kini, dua Tim Satgas Terpadu telah dikerahkan untuk menertibkan perusahaan  yang diduga melanggar aturan. Pelepasan keberangkan tim tersebut dilakukan langsung Wagubri di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Rabu (6/11).

- Advertisement -

"Dua tim sudah dikerahkan. Saya tadi juga memberikan arahan sekaligus melepas keberangkatan tim tersebut," ungkap Edy Natar Nasution.

Dikatakan Edy, tim yang beranggotakan masing-masing 40 orang diberangkatkan ke dua kabupaten. Yakni Kampar dan Rokan Hulu (Rohul). Di sana tim bakal bekerja selama lima hari mengindentifikasi perusahaan yang diduga lahan perkebunannya ilegal.

"Satu tim berangkat ke Rohul, satu lagi ke Kampar. Tim mengidentifikasi lima perusahaan di tiap kabupaten untuk medapatkan data yang valid," imbuh Dansatgas Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan/Lahan Secara Ilegal Provinsi Riau.

Baca Juga:  Kualitas Udara Memburuk, Jarak Pandang Terbatas

Karena disampaikan Edy, pihaknya juga telah menerima data perusahaan yang diduga tak berizin dan melanggar aturan. Sehingga, ditindaklanjuti mengerahkan tim ke perusahaan tersebut untuk memastikannya.

"Data valid yang didapati, ditindaklanjuti. Perusahaan terbukti melakukan pelanggaran itulah kami tindak dan langsung diserahkan ke penegak hukum. Kami juga sudah mengingatkan jauh-jauh hari, hari ini (kemarin, red) dimulai," ujar Edy.

Kepada Edy, Riau Pos menanyakan nama masing-masing lima perusahaan yang berlokasi di Kampar dan Rohul. Namun dia enggan membeberkannya secara detail.

"Saya tidak ingat (nama perusahaan, red). Itu perusahaan perkebunan semua. Lima perusahaan di Kampar dan lima perusahaan di Rohul," kilah Edy.

Sebelumnya, Gubri, Syamsuar telah menggelar rapat bersama Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal yang baru saja dibentuk, Senin (12/8) lalu. Di mana, tim ini akan menertibkan 1,2 juta hektare perkebunan tanpa izin yang beroperasi di Riau.

"Dengan tim ini nanti akan jelas tugasnya tahapan demi tahapan yang harus dilakukannya. Kami membentuk ini agar karhutla tidak terjadi lagi, karena perkebunan ilegal ini juga jadi indikasi terjadinya karhutla," katanya.

Baca Juga:  5.007 STB Dibagikan kepada Rumah Tangga Kurang Mampu

Untuk data perkebunan ilegal yang akan ditertibkan tersebut, Syamsuar menyebut yang menjadi data patokannya yakni hasil temuan DPRD Riau dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).”Datanya ada yang sudah ditentukan oleh KPK dan DPRD. Itu sangat menjadi perhatian,” tegasnya.

Ditanya kapan tim akan bergerak, Syamsuar belum tahu pasti kapan tim ini akan diturunkan ke lapangan. Karena saat ini pihaknya masih terus melakukan koordinasi terlebih dahulu.

"Tim ini belum tahu pasti kapan akan turun, tetapi akan kami usahakan agar turun ke perkebunan-perkebunan ilegal yang sudah ditentukan," sebutnya.

Saat ditanyakan akan dikemanakan lahan perkebunan yang nantinya ditertibkan, Syamsuar menyebut belum dilakukan pembahasan sampai ke sana. Karena fokus tim saat ini bekerja melakukan penertiban perkebunan ilegal.

"Apakah nanti diserahkan kepada masyarakat atau bagaimana, kami belum tahu lagi. Tapi sekarang inikan ada program perhutanan sosial, TORA. Apakah mungkin diarahkan ke sana atau bagaimana nanti akan dibahas lagi. Intinya biarkan tim ini bekerja dulu," sebutnya.(ted)

Laporan: RIRI RADAM

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari