Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Dalami Dugaan Tipikor Dana Hibah Siak, Kejati Panggil Tiga Orang Ini

SIAK (RIAUPOS.CO) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali melakukan pemeriksaan  tiga orang kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di bagian kesejahteraan masyarakat (Kesra) Sekdakab Siak tahun anggaran 2014-2019.

Ketiga orang tersebut yakni Indra Gunawan, Ikhsan dan Ulil Amri guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Siak, Rabu (7/10/2020).

Ketiga orang ini merupakan petinggi Golkar Siak dan Riau. Mereka diperiksa sebagai pengurus KNPI dan Karang Taruna Kabupaten Siak saat itu. 

Kasi Intel Kejaksaan Siak Saldi ketika dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut.

" Memang ada pemeriksaan kasus dana hibah. Tim dari Kejari turun ke sini (Siak,red). Mereka masih sebagai saksi. Ada empat atau lima orang yang diperiksa hari ini," ujarnya.

Baca Juga:  Bertemu Bupati Zukri, PLN UP3 Pekanbaru Tingkatkan Pelayanan Kelistrikan

Saldi mengatakan Kejari Siak hanya sebagai fasilitas saja. Namun yang melakukan pemeriksaan tim dari Kejaksaan Tinggi Riau.

Ketiga orang tersebut sebagai saksi di masa Syamsuar sebagai Bupati Siak dua periode sejak tahun 2011 silam hingga 2018.

Ulil sempat menjabat Ketua KNPI Siak dan pengurus Golkar Siak di tahun 2016. Begitu pula dengan Ikhsan, semasa Syamsuar menjabat Bupati, dia menjabat Ketua Karang Taruna Siak.

Sementara Indra Gunawan di era Syamsuar menjabat Bupati Siak, ia menjabat Ketua DPRD Siak.

Laporan: Wiwik Werdaningsih (Siak)

Editor: Afiat Ananda

SIAK (RIAUPOS.CO) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali melakukan pemeriksaan  tiga orang kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di bagian kesejahteraan masyarakat (Kesra) Sekdakab Siak tahun anggaran 2014-2019.

Ketiga orang tersebut yakni Indra Gunawan, Ikhsan dan Ulil Amri guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Siak, Rabu (7/10/2020).

- Advertisement -

Ketiga orang ini merupakan petinggi Golkar Siak dan Riau. Mereka diperiksa sebagai pengurus KNPI dan Karang Taruna Kabupaten Siak saat itu. 

Kasi Intel Kejaksaan Siak Saldi ketika dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut.

- Advertisement -

" Memang ada pemeriksaan kasus dana hibah. Tim dari Kejari turun ke sini (Siak,red). Mereka masih sebagai saksi. Ada empat atau lima orang yang diperiksa hari ini," ujarnya.

Baca Juga:  DPRD Siak Gelar Paripurna

Saldi mengatakan Kejari Siak hanya sebagai fasilitas saja. Namun yang melakukan pemeriksaan tim dari Kejaksaan Tinggi Riau.

Ketiga orang tersebut sebagai saksi di masa Syamsuar sebagai Bupati Siak dua periode sejak tahun 2011 silam hingga 2018.

Ulil sempat menjabat Ketua KNPI Siak dan pengurus Golkar Siak di tahun 2016. Begitu pula dengan Ikhsan, semasa Syamsuar menjabat Bupati, dia menjabat Ketua Karang Taruna Siak.

Sementara Indra Gunawan di era Syamsuar menjabat Bupati Siak, ia menjabat Ketua DPRD Siak.

Laporan: Wiwik Werdaningsih (Siak)

Editor: Afiat Ananda

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari