PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto yang dikonfirmasi terkait komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap pelaku karhutla ini, mengaku tidak ada penurunan.
"Kegiatan penegakan hukum Polda Riau tidak ada mengalami penurunan terhadap pelaku karhutla. Baik pelaku perorangan maupun korporasi," ujarnya.
Sekarang ini, lanjutnya, Polri lebih meningkatkan lagi sinergi dengan instansi penegak hukum lainnya dalam koordinasi criminal justice system (CJS), seperti kejaksaan dan pengadilan.
"Di samping penyidik Polri, ada juga peran PPNS yang kami lebih kedepankan dan back up untuk juga melakukan penyidikan," terangnya.
Untuk langkah pencegahan karhutla di Riau, lanjutnya, Polda Riau sering melakukannya dengan cara preemtif. Yaitu melakukan berbagai macam upaya penyuluhan dan sosialisasi tentang larangan dalam membuka lahan dengan cara membakar. Dilanjutkannya, selain dilakukan dengan cara preemtif juga dilakukan secara preventif. Yaitu melakukan berbagai upaya yang dilakukan jajaran Polda Riau seperti patroli. Termasuk kegiatan patroli secara terpadu dengan TNI dan stake holder terkait di daerah yang diindikasikan daerah rawan terjadinya karhutla. Seperti patroli terpadu antara unsur Polri, TNI, Manggala Agni, RPK pada perusahaan, dan MPA, pembuatan embung dan sekat kanal di daerah yang rawan karhutla sebagai sumber penampungan air pada saat kemarau.
Sementara itu, Kapenrem 031/WB Mayor Inf Bismark Sitorus mengatakan, TNI/Polri dan berbagai instansi pemerintah daerah sudah bekerja maksimal sesuai dengan kemampuannya dalam penanganan karhutla di Riau. Mereka juga melakukan berbagai macam upaya pemadaman bila terjadi karhutla bersama dengan dinas terkait dan lapisan masyarakat lainnya sehingga kebakaran tidak meluas. Juga melakukan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla baik perorangan maupun korporasi/perusahaan.
Terpisah, Gubernur Riau H Syamsuar mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk mencegah terjadi karhutla. Bahkan larangan menanam di atas lahan yang terbakar bertujuan untuk mempermudah dalam mengungkap pelaku pembakar lahan. Jika nanti, ada orang yang menanam maka diduga terlibat dalam pembakar hutan dan lahan.
"Dilarang menanam ini maksudnya supaya dibuat police line (di lahan terbakar). Supaya tahu siapa yang membakar," sebut Syamsuar.
>>Berita selengkapnya baca Riau Pos hari ini.
Laporan : Tim Riau Pos
Editor : Rinaldi