Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Baru Perorangan Karhutla

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Jumlah tersangka kasus karhutla di Riau bertambah. Polda Riau dan jajaran menetapkan enam tersangka baru yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan di empat kota/kabupaten. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto ketika dikonfirmasi membenarkannya. Dikatakan Sunarto, penambahan jumlah tersangka berdasarkan enam laporan polisi (LP) yang ditangani Korps Bhayangkara.

 

 

“Polresta Pekanbaru menetapkan dua tersangka baru, Polres Kuansing dua tersangka dan Polres Siak dan Kampar masing-masing satu tersangka,” kata Sunarto kepada Riau Pos, Selasa (6/8).

 

 

Dengan adanya penambahan itu, sambung mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), sejauh ini Polda Riau dan jajaran telah menetapkan 26 tersangka kasus karhutla sejak awal Januari 2019 lalu. “Terakhir itu 20 tersangka, bertambah 6. Jadi totalnya 26 tersangka dengan 26 LP,” paparnya.

 

 

Lebih lanjut dikatakannya, para tersangka bertanggung jawab atas luasan area terbakar 210,655 ha. Ketika disinggung mengenai tersangka dari pihak korporasi, Sunarto menyebutkan belum ada. “Tersangka masih perorangan, belum ada pihak perusahaan,” jelasnya.

Baca Juga:  Hasil Swab Pasien Positif Corona Riau Sudah Negatif

 

 

Dalam pada itu Polres Siak mengamankan seorang  diduga pelaku pembakaran lahan  Suparjo alias Bejo (43) di Kampung Teluk Merbau Afdeling 8 A Kecamatan Dayun. Bejo ditangkap karena membuka lahan perkebunan milik Iwan hingga membakar lahan warga lainnya, Senin (5/8). Informasi diperoleh lahan terbakar hampir 1 hektare.

 

 

“Pelaku Suparjo alias Bejo diamankan setelah adanya laporan dari korban Gilang Ramadhany yang lahan miliknya terbakar saat pelaku membakar membuka lahan perkebunan,’’ jelas Kapolres Siak melalui Kasat Reksrim AKP Mohamad Faizal Ramzani, Selasa (6/8).

 

 

Bejo dikenakan Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 UU Ri No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 69 ayat (1) Huruf h Jo Pasal 108 UU RI No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup atau pasal 187ayat(1) KUHPidana. Juga diamankan barang bukti 1 unit mancis dan 1 unit garu terbuat dari besi.

 

 

Sementara itu selama Juli-Agustus, BPBD Kabupaten Bengkalis telah menangani 9 kasus karhutla. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkalis H Tajul Mudardris, Selasa (6/8).

Baca Juga:  Gubri Akan Terima Penghargaan dari Kemenag RI

 

 

Dikatakan Tajul, per 1 sampai dengan 2 Juli telah terjadi kebakaran lahan di Jalan Siak Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, kebakaran lahan di Jalan Permai km 12 Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan. Sementara pada 16 sampai 23 Juli terjadi kebakaran lahan sawit di Jalan PU Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat. Kemudian 19 Juli 2019, terjadi kebakaran lahan di Jalan Belading Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, 20 sampai dengan 21 kebakaran lahan di Dusun 3 Nyatuh Desa Sekodi Kecamatan Bengkalis.

 

 

Selanjutnya pada 27 Juli 2019, terjadi kebakaran lahan di Jalan Siak Abdul Karim Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan. Tanggal 27 sampai dengan 31 Juli kekabaran lahan gambut di Jalan Kelapa Sari Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. “Terakhir terjadi kebakaran lahan di Jalan Siak Desa Simpang Kecamatan Bathin Solapan,” jelasnya.(far/syn/tau/ttg/sol/wir/rir/wik/esi)

 

 

>>>Berita selengkapnya baca Riau Pos edisi hari ini.

 

Laporan : Tim Riau Pos

Editor : Rinaldi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Jumlah tersangka kasus karhutla di Riau bertambah. Polda Riau dan jajaran menetapkan enam tersangka baru yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan di empat kota/kabupaten. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto ketika dikonfirmasi membenarkannya. Dikatakan Sunarto, penambahan jumlah tersangka berdasarkan enam laporan polisi (LP) yang ditangani Korps Bhayangkara.

 

- Advertisement -

 

“Polresta Pekanbaru menetapkan dua tersangka baru, Polres Kuansing dua tersangka dan Polres Siak dan Kampar masing-masing satu tersangka,” kata Sunarto kepada Riau Pos, Selasa (6/8).

- Advertisement -

 

 

Dengan adanya penambahan itu, sambung mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), sejauh ini Polda Riau dan jajaran telah menetapkan 26 tersangka kasus karhutla sejak awal Januari 2019 lalu. “Terakhir itu 20 tersangka, bertambah 6. Jadi totalnya 26 tersangka dengan 26 LP,” paparnya.

 

 

Lebih lanjut dikatakannya, para tersangka bertanggung jawab atas luasan area terbakar 210,655 ha. Ketika disinggung mengenai tersangka dari pihak korporasi, Sunarto menyebutkan belum ada. “Tersangka masih perorangan, belum ada pihak perusahaan,” jelasnya.

Baca Juga:  Wasev Mabes TNI Kunjungi Lokasi TMMD

 

 

Dalam pada itu Polres Siak mengamankan seorang  diduga pelaku pembakaran lahan  Suparjo alias Bejo (43) di Kampung Teluk Merbau Afdeling 8 A Kecamatan Dayun. Bejo ditangkap karena membuka lahan perkebunan milik Iwan hingga membakar lahan warga lainnya, Senin (5/8). Informasi diperoleh lahan terbakar hampir 1 hektare.

 

 

“Pelaku Suparjo alias Bejo diamankan setelah adanya laporan dari korban Gilang Ramadhany yang lahan miliknya terbakar saat pelaku membakar membuka lahan perkebunan,’’ jelas Kapolres Siak melalui Kasat Reksrim AKP Mohamad Faizal Ramzani, Selasa (6/8).

 

 

Bejo dikenakan Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 UU Ri No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 69 ayat (1) Huruf h Jo Pasal 108 UU RI No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup atau pasal 187ayat(1) KUHPidana. Juga diamankan barang bukti 1 unit mancis dan 1 unit garu terbuat dari besi.

 

 

Sementara itu selama Juli-Agustus, BPBD Kabupaten Bengkalis telah menangani 9 kasus karhutla. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkalis H Tajul Mudardris, Selasa (6/8).

Baca Juga:  Bhakti Sosial, Polsek Kuantan Mudik Bersihkan Pasar

 

 

Dikatakan Tajul, per 1 sampai dengan 2 Juli telah terjadi kebakaran lahan di Jalan Siak Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, kebakaran lahan di Jalan Permai km 12 Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan. Sementara pada 16 sampai 23 Juli terjadi kebakaran lahan sawit di Jalan PU Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat. Kemudian 19 Juli 2019, terjadi kebakaran lahan di Jalan Belading Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, 20 sampai dengan 21 kebakaran lahan di Dusun 3 Nyatuh Desa Sekodi Kecamatan Bengkalis.

 

 

Selanjutnya pada 27 Juli 2019, terjadi kebakaran lahan di Jalan Siak Abdul Karim Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan. Tanggal 27 sampai dengan 31 Juli kekabaran lahan gambut di Jalan Kelapa Sari Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. “Terakhir terjadi kebakaran lahan di Jalan Siak Desa Simpang Kecamatan Bathin Solapan,” jelasnya.(far/syn/tau/ttg/sol/wir/rir/wik/esi)

 

 

>>>Berita selengkapnya baca Riau Pos edisi hari ini.

 

Laporan : Tim Riau Pos

Editor : Rinaldi

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari