Sabtu, 5 April 2025
spot_img

Sudah 3.352 Teguran Diberikan saat PSBB Jilid II

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) nampaknya masih diacuhkan oleh masyarakat. Pasalnya masih ditemukan masyarakat yang berkumpul di luar rumah saat PSBB diberlakukan.

Tim gabungan TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP yang turun ke lapangan pun masih menjumpai yang belum menggunakan masker. Bahkan masih ada yang membuka warung saat jam PSBB.

"Sejak PSBB jilid II, sampai tanggal 6 Mei sebanyak 3.352 teguran diberikan kepada masyarakat. Untuk teguran lisan 2.503 dan teguran blanko 849," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kabagops Kompol Lilik S.

Sementara itu pada Selasa (5/5) sampai Rabu (6/5) dinihari Wakapolres AKBP Yusuf Rahmanto mengatakan, dari hasil giat patroli yang berlangsung pihaknya memberi sebanyak 140 terguran.

Baca Juga:  Diskes Akui Belum Ambil Jatah 2.000 APD

"Memberikan teguran kepada pedagang atau pemilik usaha yang tidak mentaati aturan PSBB, berjumlah 30, teguran terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker 55 orang,  teguran terhadap masyarakat yang masih berkeliaran terkait larangan selama PSBB  berjumlah 35 orang dan teguran yang menggunakan blangko sebanyak 20," ungkapnya.

Kegiatan yang dilakukan melakukan pengecekan terhadap toko-toko dan para pedagang di lokasi sasaran giat PSBB. Kemudian, melakukan penertiban terhadap pelanggar Perwako Nomor 74 Tahun 2002, terkait Penanganan Covid-19. 

 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) nampaknya masih diacuhkan oleh masyarakat. Pasalnya masih ditemukan masyarakat yang berkumpul di luar rumah saat PSBB diberlakukan.

Tim gabungan TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP yang turun ke lapangan pun masih menjumpai yang belum menggunakan masker. Bahkan masih ada yang membuka warung saat jam PSBB.

"Sejak PSBB jilid II, sampai tanggal 6 Mei sebanyak 3.352 teguran diberikan kepada masyarakat. Untuk teguran lisan 2.503 dan teguran blanko 849," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kabagops Kompol Lilik S.

Sementara itu pada Selasa (5/5) sampai Rabu (6/5) dinihari Wakapolres AKBP Yusuf Rahmanto mengatakan, dari hasil giat patroli yang berlangsung pihaknya memberi sebanyak 140 terguran.

Baca Juga:  Tarmizi Natar, Abang Kandung Wakil Gubernur Riau Meninggal Dunia

"Memberikan teguran kepada pedagang atau pemilik usaha yang tidak mentaati aturan PSBB, berjumlah 30, teguran terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker 55 orang,  teguran terhadap masyarakat yang masih berkeliaran terkait larangan selama PSBB  berjumlah 35 orang dan teguran yang menggunakan blangko sebanyak 20," ungkapnya.

Kegiatan yang dilakukan melakukan pengecekan terhadap toko-toko dan para pedagang di lokasi sasaran giat PSBB. Kemudian, melakukan penertiban terhadap pelanggar Perwako Nomor 74 Tahun 2002, terkait Penanganan Covid-19. 

 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Sudah 3.352 Teguran Diberikan saat PSBB Jilid II

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) nampaknya masih diacuhkan oleh masyarakat. Pasalnya masih ditemukan masyarakat yang berkumpul di luar rumah saat PSBB diberlakukan.

Tim gabungan TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP yang turun ke lapangan pun masih menjumpai yang belum menggunakan masker. Bahkan masih ada yang membuka warung saat jam PSBB.

"Sejak PSBB jilid II, sampai tanggal 6 Mei sebanyak 3.352 teguran diberikan kepada masyarakat. Untuk teguran lisan 2.503 dan teguran blanko 849," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kabagops Kompol Lilik S.

Sementara itu pada Selasa (5/5) sampai Rabu (6/5) dinihari Wakapolres AKBP Yusuf Rahmanto mengatakan, dari hasil giat patroli yang berlangsung pihaknya memberi sebanyak 140 terguran.

Baca Juga:  Ratusan Wartawan Ikuti Pelatihan Digital Marketing PWI Riau-SKK Migas

"Memberikan teguran kepada pedagang atau pemilik usaha yang tidak mentaati aturan PSBB, berjumlah 30, teguran terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker 55 orang,  teguran terhadap masyarakat yang masih berkeliaran terkait larangan selama PSBB  berjumlah 35 orang dan teguran yang menggunakan blangko sebanyak 20," ungkapnya.

Kegiatan yang dilakukan melakukan pengecekan terhadap toko-toko dan para pedagang di lokasi sasaran giat PSBB. Kemudian, melakukan penertiban terhadap pelanggar Perwako Nomor 74 Tahun 2002, terkait Penanganan Covid-19. 

 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) nampaknya masih diacuhkan oleh masyarakat. Pasalnya masih ditemukan masyarakat yang berkumpul di luar rumah saat PSBB diberlakukan.

Tim gabungan TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP yang turun ke lapangan pun masih menjumpai yang belum menggunakan masker. Bahkan masih ada yang membuka warung saat jam PSBB.

"Sejak PSBB jilid II, sampai tanggal 6 Mei sebanyak 3.352 teguran diberikan kepada masyarakat. Untuk teguran lisan 2.503 dan teguran blanko 849," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kabagops Kompol Lilik S.

Sementara itu pada Selasa (5/5) sampai Rabu (6/5) dinihari Wakapolres AKBP Yusuf Rahmanto mengatakan, dari hasil giat patroli yang berlangsung pihaknya memberi sebanyak 140 terguran.

Baca Juga:  Sekda: PWI Jadi Jembatan Pelajar Menimba Ilmu Jurnalistik

"Memberikan teguran kepada pedagang atau pemilik usaha yang tidak mentaati aturan PSBB, berjumlah 30, teguran terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker 55 orang,  teguran terhadap masyarakat yang masih berkeliaran terkait larangan selama PSBB  berjumlah 35 orang dan teguran yang menggunakan blangko sebanyak 20," ungkapnya.

Kegiatan yang dilakukan melakukan pengecekan terhadap toko-toko dan para pedagang di lokasi sasaran giat PSBB. Kemudian, melakukan penertiban terhadap pelanggar Perwako Nomor 74 Tahun 2002, terkait Penanganan Covid-19. 

 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari