BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Ketentuan tersebut berbeda dengan kebijakan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau yang sebelumnya menetapkan pembayaran THR paling lambat pada 8 Maret 2026.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis Ed Effendi menjelaskan bahwa THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Ed Effendi, Kamis (5/3/2026).
Untuk memudahkan pekerja yang ingin berkonsultasi atau melaporkan persoalan terkait THR, Disnakertrans Bengkalis telah membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Bengkalis, Jalan Pipa Air Bersih, Kecamatan Bathin Solapan.
Selain datang langsung ke posko, para pekerja juga dapat memanfaatkan layanan call center yang disediakan untuk menyampaikan konsultasi maupun pengaduan terkait pembayaran THR.
Ed Effendi yang juga menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan.
“THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kuansing Jhon Pitte Alsi SIP MM mengatakan pihaknya juga telah menyampaikan Surat Edaran (SE) Bupati Kuansing kepada seluruh perusahaan di daerah tersebut terkait kewajiban pembayaran THR bagi pekerja.
Menurutnya, surat edaran tersebut mulai disampaikan kepada perusahaan sejak Kamis (5/3/2026).
SE Bupati Kuansing itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tertanggal 2 Maret 2026 yang mengatur tentang pembayaran THR keagamaan bagi pekerja atau buruh.
“Dalam surat edaran tersebut ada tujuh poin penting yang menjadi pedoman bagi perusahaan dalam membayarkan THR kepada pekerja,” jelas Jhon Pitte.
Beberapa poin utama dalam edaran tersebut di antaranya THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Selain itu, perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Meski demikian, perusahaan juga diimbau untuk membayarkan THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut.
Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Ketentuan lain juga mengatur pekerja harian lepas maupun pekerja dengan sistem upah berdasarkan satuan hasil. Perhitungan upah satu bulan bagi pekerja tersebut didasarkan pada rata-rata penghasilan dalam kurun waktu tertentu sebelum hari raya.
Selain itu, jika perusahaan telah menetapkan nilai THR yang lebih besar dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka pembayaran harus mengikuti ketentuan yang lebih besar tersebut.
“Yang jelas, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi pelanggaran, Disnaker Kuansing juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.(dac)

