(RIAUPOS.CO) – PT Pertamina Patra Niaga memastikan tahun ini terjadi pengurangan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis bio solar untuk wilayah Riau. Kuota tahun 2022 berkurang 7-9 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Section Head Communication dan Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Agustiawan mengungkapkan, kuota tahun 2022 adalah 794.787 kiloliter. Sedangkan realisasi 2021 sekitar 824 ribu kiloliter.
"Kuota tahun ini lebih kecil 4 persen dibandingkan realisasi 2021. Plus ditambahkan rata-rata growth biosolar pertahun 3-5 persen. Jadi kuota berkurang 7-9 persen," ujarnya Sabtu (5/3).
Ia mengatakan, meski demikian untuk stok suplai dari Pertamina masih cukup, sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. "Dari stok kita masih cukup, tidak ada kendala distribusi, karena kita sesuaikan juga dengan alokasi. Kuota bio solar itu memang dikurangi, barangkali itu mungkin salah satu penyebabnya," tutur Agustiawan.
Dilanjutkan dia, jika ada kekosongan kuota bio solar di sejumlah SPBU bisa jadi karena sedang dalam perjalanan. Namun ia juga mengungkapkan, penyebab tidak cukupnya bio solar juga dikarenakan perilaku pengguna itu sendiri.
Menurutnya, pemerintah mengurangi kuota bio solar karena menilai subsidi bahan bakar ini kurang tepat sasaran. Hal ini bisa terlihat dari banyaknya kendaraan-kendaraan tahun tinggi dan tidak termasuk dalam yang berhak menerima bio solar turut mengantre dalam antrean bio solar.
"Kita juga melihat dan memantau, pengguna bio solar itu dikhususkan untuk kendaraan-kendaraan yang layak mendapatkan subsidi, nah yang jadi masalah adalah masyarakat yang tak berhak, dengan kendaraan tahun tinggi ikut mengantre. Mau tidak mau terjadi kurang tepat penggunaan, tidak sesuai sasaran yang diharapkan," ucapnya.
Padahal, kata Agustiawan, pemerintah mengurangi kuota karena menilai terjadi pengurangan jumalah masyarakat yang memakai kendaraan tahun rendah, sehigga seharusnya keperluan akan bio solar menurun. Namun pada kenyataannya kendaraan tahun tinggi masih menggunakan bio solar. "Ya tentu ini pasti menyebabkan yang berhak menerima jadi tidak mendapatkan," sebutnya.(nda)
Laporan MUJAWARAH ANNAFI, Pekanbaru