RIAU (RIAUPOS.CO) — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau kembali meraih penghargaan sebagai role model Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima A. Ini merupakan penghargaan yang ketiga kali diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara berturut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Tahun ini, piagam penghargaan diterima Gubri Syamsuar MSi pada Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Hotel Aston Batam, Kamis (7/11).
Gubri Syamsuar mengatakan, penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemprov Riau untuk meningkatkan pelayanan publik. "Ini sebagai cambuk bagi kita untuk meningkatkan pelayanan prima," ungkap Syamsuar.
Kepala DMPTSP Riau, Evarefita menambahkan, penghargaan yang diterima ketegori pelayanan prima terhadap pelayanan publik sesuai Undang-undang (UU) Nomor 25/2009. Hal ini, kata dia, berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian dari Kemenpan-RB.
"Penghargaan ketegori pelayanan prima A ini yang ketiga kali diterima DPMPTSP berturut dari 2017-2019," tambah Evarefita.(adv/sol)
NARASI: SOLEH SAPUTRA
FOTO: HUMAS PEMPROV RIAU
RIAU (RIAUPOS.CO) — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau kembali meraih penghargaan sebagai role model Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima A. Ini merupakan penghargaan yang ketiga kali diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara berturut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Tahun ini, piagam penghargaan diterima Gubri Syamsuar MSi pada Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Hotel Aston Batam, Kamis (7/11).
- Advertisement -
Gubri Syamsuar mengatakan, penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemprov Riau untuk meningkatkan pelayanan publik. "Ini sebagai cambuk bagi kita untuk meningkatkan pelayanan prima," ungkap Syamsuar.
Kepala DMPTSP Riau, Evarefita menambahkan, penghargaan yang diterima ketegori pelayanan prima terhadap pelayanan publik sesuai Undang-undang (UU) Nomor 25/2009. Hal ini, kata dia, berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian dari Kemenpan-RB.
- Advertisement -
"Penghargaan ketegori pelayanan prima A ini yang ketiga kali diterima DPMPTSP berturut dari 2017-2019," tambah Evarefita.(adv/sol)
NARASI: SOLEH SAPUTRA
FOTO: HUMAS PEMPROV RIAU