Jumat, 20 September 2024

Dugaan Suap DAK Kota Dumai dan WFC Terus Didalami

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai APBD-P 2017 dan APBD 2018. Kali ini, lima orang saksi dimintai keterangan untuk tersangka Wali Kota (Wako) Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Disampaikannya, pemeriksaan ini merupakan lanjutan dalam rangka untuk merampungkan berkas perkara tersangka. "Hari ini (kemarin, red), ada lima saksi dimintai keterangan untuk tersangka ZAS," ujar Ali Fikri, Rabu (4/11).

Adapun para saksi itu, dipaparkannya, anggota DPRD Dumai periode 2009-2014 Yuhardi Manaf. Lalu, Kasubag Perencanaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Dumai, Vera Chinthiana, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Dumai Ismail, Direktur CV Nuzullul, Hendri, dan Direktur CV Maju Karya Putra, Amari.

"Pemeriksaannya di Mapolda Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru," kata pria berlatar belakang jaksa ini.

- Advertisement -

Atas kondisi ini, Riau Pos mencoba menyambangi Mapolda Riau untuk memastikan pelaksanaan pemeriksaan saksi tersebut. Akan tetapi, tidak diketahui di ruangan mana penyidik KPK melangsungkan proses permintaan keterangan tersebut. Tak hanya itu saja, Riau Pos mencoba mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Kantor yang berada di Jalan Gadjah Mada ini, biasa juga digunakan penyidik KPK untuk pemeriksaan saksi. Bahkan, Riau Pos berupaya menggali informasi pemeriksaan tersebut dengan personel kepolisian, namun mereka mengaku tidak mengetahuinya.

Sehari sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap Hendri Sandra, Kepala Badan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, Mohamad Syahminan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai. Kemudian Ali Ibnu Amar, PNS di Pemko Dumai, Richie Kurniawan selaku anggota Pokja Kota Dumai, Kimlan Antoni dari CV Putra Yanda, Rian Dwi Alfaroq, dan seorang ibu rumah tangga (IRT), Rahmayani.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pasien Sembuh Covid-19 Terus Meningkat

Sementara pada hari Senin (2/11), Kamari Adi Winoto selaku CEO Aulia Wijaya Mebel, M Yusuf Sikumbang, dan Mashudi serta dua PNS, Anggi Sukma Buana dan Muhammad Saddam yang diperiksa. Dari pemanggilan itu, ada sejumlah saksi yang tidak hadir, seperti M Yusuf Sikumbang dan Edwar.

Para saksi yang diperiksa mengaku menghormati proses hukum yang sedang dijalani KPK. Salah satunya mantan Kepala DPMPTSP Kota Dumai Hendri Sandra.

"Benar saya dipanggil sebagai saksi, apa yang saya ketahui saya sampaikan," terangnya.

Hendri tidak menjelaskan apa saja yang ditanyai KPK terhadap dirinya. "Intinya kapan pun KPK meminta keterangan akan kami berikan," sebutnya.

Ia mengatakan sebenarnya sudah puluhan saksi yang dipanggil terkait pengembangan kasus tersebut. "Tidak hanya saya saja, tapi intinya saya sangat menghormati proses hukum yang ada," sebutnya.

Mantan Pokja Lelang Riski Kurniawan mengatakan dirinya juga dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus tersebut. "Saya dipanggil Jumat (6/11) besok, saya hormati proses, saya akan datang," ujarnya.

Dalami Kasus Waterfront City
Selain kasus suap dan gratifikasi DAK Kota Dumai, KPK terus melakukan pengembangan kasus tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.

Baca Juga:  Polsek Keritang Tangkap Satu Tersangka Narkoba

Rabu (4/11), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi terkait tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City.

Ketiga saksi tersebut adalah mantan anggota DPRD Kampar periode 2014-2019 Ramadhan, Kasi Pembangunan Jembatan dan Ketua Pokja II Kampar tahun 2015 Fauzi dan Staf Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kampar Fahrizal Efendi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan, red)," kata Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (4/11).

Tidak Dijumpai di Mapolresta
Dikabarkan ada pemeriksaan tiga saksi dari pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) atas kasus jembatan Waterfront City di Polresta Pekanbaru. Riau Pos pun mencoba memantau ke Polresta Pekanbaru yang berada di Jalan Ahmad Yani. Dalam pantauan Rabu (4/11) di lantai III Subdit Tipikor Polresta Pekanbaru ruangan terlihat sepi sejak pukul 13.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Ruangannya berseberangan dengan kejahatan dan kekerasan (Jatanras). Di sana malah ada sekitar lima orang yang diperiksa. Tampak bolak balik keluar masuk. Ada satu wanita dan dua pria yang memakai kaos biasa, ada pula dua pria yang memakai seragam putih. Saat ditanya terhadap satu orang pria yang memakai kaos biru berkerah dijawabnya bukan terkait sebagai yang dimaksud.(rir/yus/sof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai APBD-P 2017 dan APBD 2018. Kali ini, lima orang saksi dimintai keterangan untuk tersangka Wali Kota (Wako) Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Disampaikannya, pemeriksaan ini merupakan lanjutan dalam rangka untuk merampungkan berkas perkara tersangka. "Hari ini (kemarin, red), ada lima saksi dimintai keterangan untuk tersangka ZAS," ujar Ali Fikri, Rabu (4/11).

Adapun para saksi itu, dipaparkannya, anggota DPRD Dumai periode 2009-2014 Yuhardi Manaf. Lalu, Kasubag Perencanaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Dumai, Vera Chinthiana, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Dumai Ismail, Direktur CV Nuzullul, Hendri, dan Direktur CV Maju Karya Putra, Amari.

"Pemeriksaannya di Mapolda Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru," kata pria berlatar belakang jaksa ini.

Atas kondisi ini, Riau Pos mencoba menyambangi Mapolda Riau untuk memastikan pelaksanaan pemeriksaan saksi tersebut. Akan tetapi, tidak diketahui di ruangan mana penyidik KPK melangsungkan proses permintaan keterangan tersebut. Tak hanya itu saja, Riau Pos mencoba mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Kantor yang berada di Jalan Gadjah Mada ini, biasa juga digunakan penyidik KPK untuk pemeriksaan saksi. Bahkan, Riau Pos berupaya menggali informasi pemeriksaan tersebut dengan personel kepolisian, namun mereka mengaku tidak mengetahuinya.

Sehari sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap Hendri Sandra, Kepala Badan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, Mohamad Syahminan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai. Kemudian Ali Ibnu Amar, PNS di Pemko Dumai, Richie Kurniawan selaku anggota Pokja Kota Dumai, Kimlan Antoni dari CV Putra Yanda, Rian Dwi Alfaroq, dan seorang ibu rumah tangga (IRT), Rahmayani.

Baca Juga:  Ikon Wisata Religi dan Keharmonisan Antarsuku

Sementara pada hari Senin (2/11), Kamari Adi Winoto selaku CEO Aulia Wijaya Mebel, M Yusuf Sikumbang, dan Mashudi serta dua PNS, Anggi Sukma Buana dan Muhammad Saddam yang diperiksa. Dari pemanggilan itu, ada sejumlah saksi yang tidak hadir, seperti M Yusuf Sikumbang dan Edwar.

Para saksi yang diperiksa mengaku menghormati proses hukum yang sedang dijalani KPK. Salah satunya mantan Kepala DPMPTSP Kota Dumai Hendri Sandra.

"Benar saya dipanggil sebagai saksi, apa yang saya ketahui saya sampaikan," terangnya.

Hendri tidak menjelaskan apa saja yang ditanyai KPK terhadap dirinya. "Intinya kapan pun KPK meminta keterangan akan kami berikan," sebutnya.

Ia mengatakan sebenarnya sudah puluhan saksi yang dipanggil terkait pengembangan kasus tersebut. "Tidak hanya saya saja, tapi intinya saya sangat menghormati proses hukum yang ada," sebutnya.

Mantan Pokja Lelang Riski Kurniawan mengatakan dirinya juga dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus tersebut. "Saya dipanggil Jumat (6/11) besok, saya hormati proses, saya akan datang," ujarnya.

Dalami Kasus Waterfront City
Selain kasus suap dan gratifikasi DAK Kota Dumai, KPK terus melakukan pengembangan kasus tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.

Baca Juga:  12 Kelompok Tani Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan TNTN

Rabu (4/11), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi terkait tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City.

Ketiga saksi tersebut adalah mantan anggota DPRD Kampar periode 2014-2019 Ramadhan, Kasi Pembangunan Jembatan dan Ketua Pokja II Kampar tahun 2015 Fauzi dan Staf Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kampar Fahrizal Efendi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan, red)," kata Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (4/11).

Tidak Dijumpai di Mapolresta
Dikabarkan ada pemeriksaan tiga saksi dari pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) atas kasus jembatan Waterfront City di Polresta Pekanbaru. Riau Pos pun mencoba memantau ke Polresta Pekanbaru yang berada di Jalan Ahmad Yani. Dalam pantauan Rabu (4/11) di lantai III Subdit Tipikor Polresta Pekanbaru ruangan terlihat sepi sejak pukul 13.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Ruangannya berseberangan dengan kejahatan dan kekerasan (Jatanras). Di sana malah ada sekitar lima orang yang diperiksa. Tampak bolak balik keluar masuk. Ada satu wanita dan dua pria yang memakai kaos biasa, ada pula dua pria yang memakai seragam putih. Saat ditanya terhadap satu orang pria yang memakai kaos biru berkerah dijawabnya bukan terkait sebagai yang dimaksud.(rir/yus/sof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari