Tersangka Penguasaan Lahan TNTN Diserahkan ke Kejari

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan melimpahkan kasus kebakaran hutan dan lahan serta perambahan kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dengan tersangka berinisial AA yang merupakan Bathin Hitam Sungai Medang (59) kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan, Senin (4/11) sore.

 Pelimpahan kasus ini dilakukan setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka tersebut dinyatakan lengkap (P21) atau biasa disebut tahap dua. Sedangkan tersangka AA langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kulim Jalan Sialang Bungkuk-Pekanbaru, sebagai tahanan titipan kejaksaan.  

- Advertisement -

Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian SIK mengatakan, penetapan AA sebagai tersangka berawal dari adanya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan hutan TNTN tepatnya di Desa Kusuma Kecamatan Pangkalan Kuras pada pertengahan September 2019 lalu. Di mana saat dilakukan proses penyelidikan, ternyata tersangka diketahui telah membakar lahan hutan milik negara (TNTN, red).

“Jadi, dalam kasus ini, tersangka AA diketahui sengaja membakar lahan seluas 3,6 Ha dalam kawasan TNTN di Desa Kusuma Kecamatan Pangkalan Kuras untuk membuka lahan perkebunan tanaman jenis karet. Dan hasil penyelidikan tersebut, maka tersangka AA langsung kita giring ke Mopolres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut,” terangnya.

- Advertisement -

Diungkapkan Kasat Reskrim, selain melakukan pembakaran lahan di TNTN, tersangka juga diketahui telah menguasai atau menduduki lahan TNTN untuk membuka usaha perkebunan tanpa izin. Artinya, tersangka AA ini sudah melakukan pelanggaran hukum yakni kasus karhutla dan kasus penguasaan lahan TNTN untuk membuka usaha perkebunan tanpa izin.

“ Atas kasus tersebut, maka kita lakukan penyelidikan mendalam sehingga BAP-nya dinyatakan lengkap atau P21 dan kita limpahkan penanganan perkaranya kepada Kejari Pelalawan,” paparnya.

Ditambahkan Teddy, saat ini pihaknya juga tengah mendalami kasus lain yang diduga dilakukan tersangka AA yakni terkait kasus penjualan lahan TNTN. Pasalnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, diketahui tersangka AA yang mengaku sebagai bathin hitam tersebut telah menjual lahan TNTN dengan menggunakan surat hibah bathin hitam dengan harga Rp5 juta untuk 1 hektare.

Hanya saja, untuk mengembangkan kasus tersebut, pihaknya masih terkendala karena tersangka tidak berkenan memberikan keterangan dalam BAP. Namun demikian, pihaknya masih akan terus menggali fakta-fakta yang telah ditemukan di lapangan.

Ada beberapa fakta lain yang kita temukan di lapangan. Dimana tersangka melakukan pendudukan lahan TNTN dengan cara membuka lahan lalu menjualnya kembali pada orang yang berminat. Tentunya perkara ini akan terus didalami.

‘’Untuk mengungkap kasus penjualan lahan negara tersebut, maka kita akan bekerja sama dengan Balai TNTN. Saat ini kita masih fokus pada kasus tersangka tentang karhutla dan kasus penguasaan lahan TNTN untuk membuka usaha perkebunan tanpa izin,” ujarnya.

Ia menyebutkan dari 38 ribu hektare lahan TNTN, hanya tinggal kurang lebih 15 ribu hektare yang masih menjadi kawasan hutan, dan sisanya 23 ribu hektare sudah diduduki oleh sejumlah oknum masyarakat sebagai usaha perkebunan.  

‘’Atas kasus tersebut, maka kita lakukan penyelidikan mendalam sehingga BAP-nya dinyatakan lengkap atau P21 dan kita limpahkan penanganan perkaranya kepada Kejari Pelalawan,” paparnya.

Kajari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth SH MH mengatakan, bahwa dengan telah dilimpahkannya penanganan tersangka AA kepada Kejari Pelalawan, maka saat ini pihaknya akan segera menyiapkan BAP untuk dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

Di mana tersangka AA disangkakan telah melakukan pelanggaran hukum yakni kasus Karhutla dan kasus penguasaan lahan TNTN untuk membuka usaha perkebunan tanpa izin.

“Tersangka AA sudah diantar ke Rutan Kelas I Kulim Jalan Sialang Bungkuk-Pekanbaru, sebagai tahanan titipan kejaksaan selama 20 hari kedepan.  Sedangkan penahanan ini dilakukan untuk mempermudah kita menyusun rencana dakwaan (rendak) yang akan segera diserahkan kepada pihak PN Pelalawan,” tutupnya.(amn)

 

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan melimpahkan kasus kebakaran hutan dan lahan serta perambahan kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dengan tersangka berinisial AA yang merupakan Bathin Hitam Sungai Medang (59) kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan, Senin (4/11) sore.

 Pelimpahan kasus ini dilakukan setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka tersebut dinyatakan lengkap (P21) atau biasa disebut tahap dua. Sedangkan tersangka AA langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kulim Jalan Sialang Bungkuk-Pekanbaru, sebagai tahanan titipan kejaksaan.  

Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian SIK mengatakan, penetapan AA sebagai tersangka berawal dari adanya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan hutan TNTN tepatnya di Desa Kusuma Kecamatan Pangkalan Kuras pada pertengahan September 2019 lalu. Di mana saat dilakukan proses penyelidikan, ternyata tersangka diketahui telah membakar lahan hutan milik negara (TNTN, red).

“Jadi, dalam kasus ini, tersangka AA diketahui sengaja membakar lahan seluas 3,6 Ha dalam kawasan TNTN di Desa Kusuma Kecamatan Pangkalan Kuras untuk membuka lahan perkebunan tanaman jenis karet. Dan hasil penyelidikan tersebut, maka tersangka AA langsung kita giring ke Mopolres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut,” terangnya.

Diungkapkan Kasat Reskrim, selain melakukan pembakaran lahan di TNTN, tersangka juga diketahui telah menguasai atau menduduki lahan TNTN untuk membuka usaha perkebunan tanpa izin. Artinya, tersangka AA ini sudah melakukan pelanggaran hukum yakni kasus karhutla dan kasus penguasaan lahan TNTN untuk membuka usaha perkebunan tanpa izin.

“ Atas kasus tersebut, maka kita lakukan penyelidikan mendalam sehingga BAP-nya dinyatakan lengkap atau P21 dan kita limpahkan penanganan perkaranya kepada Kejari Pelalawan,” paparnya.

Ditambahkan Teddy, saat ini pihaknya juga tengah mendalami kasus lain yang diduga dilakukan tersangka AA yakni terkait kasus penjualan lahan TNTN. Pasalnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, diketahui tersangka AA yang mengaku sebagai bathin hitam tersebut telah menjual lahan TNTN dengan menggunakan surat hibah bathin hitam dengan harga Rp5 juta untuk 1 hektare.

Hanya saja, untuk mengembangkan kasus tersebut, pihaknya masih terkendala karena tersangka tidak berkenan memberikan keterangan dalam BAP. Namun demikian, pihaknya masih akan terus menggali fakta-fakta yang telah ditemukan di lapangan.

Ada beberapa fakta lain yang kita temukan di lapangan. Dimana tersangka melakukan pendudukan lahan TNTN dengan cara membuka lahan lalu menjualnya kembali pada orang yang berminat. Tentunya perkara ini akan terus didalami.

‘’Untuk mengungkap kasus penjualan lahan negara tersebut, maka kita akan bekerja sama dengan Balai TNTN. Saat ini kita masih fokus pada kasus tersangka tentang karhutla dan kasus penguasaan lahan TNTN untuk membuka usaha perkebunan tanpa izin,” ujarnya.

Ia menyebutkan dari 38 ribu hektare lahan TNTN, hanya tinggal kurang lebih 15 ribu hektare yang masih menjadi kawasan hutan, dan sisanya 23 ribu hektare sudah diduduki oleh sejumlah oknum masyarakat sebagai usaha perkebunan.  

‘’Atas kasus tersebut, maka kita lakukan penyelidikan mendalam sehingga BAP-nya dinyatakan lengkap atau P21 dan kita limpahkan penanganan perkaranya kepada Kejari Pelalawan,” paparnya.

Kajari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth SH MH mengatakan, bahwa dengan telah dilimpahkannya penanganan tersangka AA kepada Kejari Pelalawan, maka saat ini pihaknya akan segera menyiapkan BAP untuk dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

Di mana tersangka AA disangkakan telah melakukan pelanggaran hukum yakni kasus Karhutla dan kasus penguasaan lahan TNTN untuk membuka usaha perkebunan tanpa izin.

“Tersangka AA sudah diantar ke Rutan Kelas I Kulim Jalan Sialang Bungkuk-Pekanbaru, sebagai tahanan titipan kejaksaan selama 20 hari kedepan.  Sedangkan penahanan ini dilakukan untuk mempermudah kita menyusun rencana dakwaan (rendak) yang akan segera diserahkan kepada pihak PN Pelalawan,” tutupnya.(amn)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya