Dijanjikan Rp50 Juta Jemput 30 Kg Sabu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — TERSANGKA pembawa sabu 30 kg yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau pada Ahad (1/9) dini hari lalu, terancam hukuman mati. Pasalnya pria berinisial MWD itu bukan hanya seorang kurir, melainkan pengedar barang haram yang masuk dalam sindikat jaringan internasional.

 

- Advertisement -

Tak hanya itu, warga Kabupaten Siak tersebut juga bakal dimiskinkan dengan dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu terungkap dalam ekspose pengungkapan kasus yang dipimpin Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Untung Subagyo di Kantor BNNP Riau Jalan Pepaya, Rabu (4/9).

"MWD ini, bukan kurir. Tapi pengedar narkoba," ungkap Untung didampingi Penyidik Madya BNNP Riau AKBP Haldun dan Kasi Narkotika Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Edy Monang Samosir.

- Advertisement -

Dijelaskan Untung, pria 33 tahun itu ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Siak-Pekanbaru atau Maredan, Ahad (1/9) dini hari. Pengungkapan ini me­rupakan hasil penyelidikan informasi masyarakat terkait ada seorang pengendara roda empat membawa narkoba menuju Pekanbaru. Lalu, petugas BNNP Riau melakukan pengintaian dan berhasil mencegat laju kendaraan MWD. Di dalam mobil MWD, petugas BNNP Riau mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kg yang dimasukan ke tas dan karung di bagasi mobil.

Mantan pejabat BNNP Papua Barat itu menyebut sabu 30 kg itu milik seorang pria yang telah dikantongi identitas dan masih dalam pengejaran. Pemilik sabu itu diketahui bagian jaringan narkotika internasional dari Malaysia, Bengkalis dan Pekanbaru. "Kami menyebutnya Mr X. Identitasnya sudah dikantongi. Mudah-mudahan tertangkap," sebut Untung.

Dikatakan Untung, semula barang haram senilai puluhan miliar itu dijemput Mr X dari Bengkalis setelah dikirim dari Malaysia melalui jalur laut. Selanjutnya, sabu itu dibawa pemilik menggunakan kendaraan roda empat menuju Pekanbaru, Sabtu (31/8) lalu. Akan tetapi di tengah perjalanan, tepatnya di Jembatan Siak Sri Indrapura, ada razia lalu lintas dari Polres Siak. Atas kondisi itu, tambah Untung, Mr X memacu kendaraannya dan menerobos razia serta hampir menabrak sejumlah anggota polisi. Sehingga, aksi kejar-kejaran antara pelaku dan personel Satlantas tak terelakkan. Namun, Mr X berhasil lolos dari kejaran.  "Setelah lolos, Mr X ini berhenti di pinggir jalanan sekitaran daerah Dayun, Siak untuk membuang sabu itu. Dan melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru," papar jenderal bintang satu.(ted)
>>> Selengkapnya baca koran Riau Pos

Laporan: Riri Radam
Editor: Arif

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — TERSANGKA pembawa sabu 30 kg yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau pada Ahad (1/9) dini hari lalu, terancam hukuman mati. Pasalnya pria berinisial MWD itu bukan hanya seorang kurir, melainkan pengedar barang haram yang masuk dalam sindikat jaringan internasional.

 

Tak hanya itu, warga Kabupaten Siak tersebut juga bakal dimiskinkan dengan dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu terungkap dalam ekspose pengungkapan kasus yang dipimpin Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Untung Subagyo di Kantor BNNP Riau Jalan Pepaya, Rabu (4/9).

"MWD ini, bukan kurir. Tapi pengedar narkoba," ungkap Untung didampingi Penyidik Madya BNNP Riau AKBP Haldun dan Kasi Narkotika Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Edy Monang Samosir.

Dijelaskan Untung, pria 33 tahun itu ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Siak-Pekanbaru atau Maredan, Ahad (1/9) dini hari. Pengungkapan ini me­rupakan hasil penyelidikan informasi masyarakat terkait ada seorang pengendara roda empat membawa narkoba menuju Pekanbaru. Lalu, petugas BNNP Riau melakukan pengintaian dan berhasil mencegat laju kendaraan MWD. Di dalam mobil MWD, petugas BNNP Riau mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kg yang dimasukan ke tas dan karung di bagasi mobil.

Mantan pejabat BNNP Papua Barat itu menyebut sabu 30 kg itu milik seorang pria yang telah dikantongi identitas dan masih dalam pengejaran. Pemilik sabu itu diketahui bagian jaringan narkotika internasional dari Malaysia, Bengkalis dan Pekanbaru. "Kami menyebutnya Mr X. Identitasnya sudah dikantongi. Mudah-mudahan tertangkap," sebut Untung.

Dikatakan Untung, semula barang haram senilai puluhan miliar itu dijemput Mr X dari Bengkalis setelah dikirim dari Malaysia melalui jalur laut. Selanjutnya, sabu itu dibawa pemilik menggunakan kendaraan roda empat menuju Pekanbaru, Sabtu (31/8) lalu. Akan tetapi di tengah perjalanan, tepatnya di Jembatan Siak Sri Indrapura, ada razia lalu lintas dari Polres Siak. Atas kondisi itu, tambah Untung, Mr X memacu kendaraannya dan menerobos razia serta hampir menabrak sejumlah anggota polisi. Sehingga, aksi kejar-kejaran antara pelaku dan personel Satlantas tak terelakkan. Namun, Mr X berhasil lolos dari kejaran.  "Setelah lolos, Mr X ini berhenti di pinggir jalanan sekitaran daerah Dayun, Siak untuk membuang sabu itu. Dan melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru," papar jenderal bintang satu.(ted)
>>> Selengkapnya baca koran Riau Pos

Laporan: Riri Radam
Editor: Arif

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya