Jumat, 22 November 2024

Pemohon Keberatan Empat Ahli Paslon 02

Bambang Widjojanto Walk Out dari Sidang

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Kamis (4/4) mengagendakan keterangan ahli dan saksi pihak terkait. Sejumlah ahli yang didatangkan tim pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka banyak mendapatkan keberatan.

Anggota Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Maqdir Ismail memprotes keberadaan Andi Muhammad Asrun. Sebab, Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan itu pernah menjadi bagian dari tim hukum paslon nomor urut 3.

- Advertisement -

’’Nah saudara ahli ini sebelum kita mulai untuk mempersiapkan segala hal terkait dengan permohonan ke MK ini, beliau masih sebagai direktur sengketa pilpres untuk 03 (paslon nomor urut 3, red),’’ kata Maqdir.

Dia menilai, keberadaan Asrun dalam persidangan bisa memicu konflik kepentingan. Disebut oleh Maqdir, Asrun belum lama ini mengundurkan diri dari TPN. Merespons hal itu, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa keberatan Maqdir akan dicatat dalam persidangan.

Baca Juga:  Riau Daerah Rawan Banjir

Kuasa Hukum paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin yakni Refly Harun juga meminta MK memberi catatan terhadap ahli atas nama Hasan Hasbi dan Margarito Kamis. Sebab, keduanya diyakini sebagai pendukung paslon nomor urut 2. Independensinya sebagai ahli harus dipertanyakan.

- Advertisement -

Kuasa hukum paslon nomor urut 1 lainnya, Bambang Widjojanto (BW) memprotes posisi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli. BW mengatakan, meski Eddy memenangkan praperadilan, namun KPK telah mengeluarkan penyidikan baru.

BW menilai, seseorang yang berpotensi tersangka tidak layak didatangkan sebagai ahli untuk menghormati integritas forum MK. ’’Apalagi dalam tindak pidana korupsi kalau untuk menghormati Mahkamah ini sebaiknya dibebaskan untuk tidak menjadi ahli,’’ ujar BW.

Ketua MK Suhartoyo meminta BW menghormati ahli. Apalagi, statusnya bukan tersangka melainkan ada surat penyidikan baru. Kalaupun tersangka, Suhartoyo menegaskan punya hak bicara. BW tetap keberatan dan menjadi catatan persidangan.

Keberatan BW, kemudian berlanjut saat Eddy akan memberikan keterangannya. BW meninggalkan sidang. ’’Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya, sebagai konsistensi dari sikap saya,’’ tuturnya.

Baca Juga:  Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, Ganti Rugi Terkendala Kawasan Hutan

Eddy mengkritik BW yang dinilai merugikan karakternya. Dia merasa pernyataan BW soal KPK menerbitkan surat penyidikan baru tidak tepat. ’’Ali Fikri juru bicara (KPK, red) mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus,’’ kata Eddy.

Dalam keterangannya, sejumlah ahli paslon nomor urut 2 membantah berbagai keterangan ahli paslon nomor urut 1 dan 3. Asrun misalnya, menilai sikap KPU menerima pendaftaran Gibran sebagai bentuk ketaatan terhadap norma hukum. Sebab KPU mengacu pada putusan MK. ’’Saya kira KPU telah menerapkan taat asas konstitusi,’’ ujarnya.

Asrun juga menyoroti petitum pemohon yang meminta pencoretan Gibran. Baginya, pencoretan dan permintaan pemilu ulang punya resiko hukum. ’’Bayangkan kalau semua ini tiba-tiba diubah, diulang secara total. Mulai dari mana?,’’ tuturnya.(far/mia/bay/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Kamis (4/4) mengagendakan keterangan ahli dan saksi pihak terkait. Sejumlah ahli yang didatangkan tim pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka banyak mendapatkan keberatan.

Anggota Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Maqdir Ismail memprotes keberadaan Andi Muhammad Asrun. Sebab, Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan itu pernah menjadi bagian dari tim hukum paslon nomor urut 3.

- Advertisement -

’’Nah saudara ahli ini sebelum kita mulai untuk mempersiapkan segala hal terkait dengan permohonan ke MK ini, beliau masih sebagai direktur sengketa pilpres untuk 03 (paslon nomor urut 3, red),’’ kata Maqdir.

Dia menilai, keberadaan Asrun dalam persidangan bisa memicu konflik kepentingan. Disebut oleh Maqdir, Asrun belum lama ini mengundurkan diri dari TPN. Merespons hal itu, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa keberatan Maqdir akan dicatat dalam persidangan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, Ganti Rugi Terkendala Kawasan Hutan

Kuasa Hukum paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin yakni Refly Harun juga meminta MK memberi catatan terhadap ahli atas nama Hasan Hasbi dan Margarito Kamis. Sebab, keduanya diyakini sebagai pendukung paslon nomor urut 2. Independensinya sebagai ahli harus dipertanyakan.

Kuasa hukum paslon nomor urut 1 lainnya, Bambang Widjojanto (BW) memprotes posisi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli. BW mengatakan, meski Eddy memenangkan praperadilan, namun KPK telah mengeluarkan penyidikan baru.

BW menilai, seseorang yang berpotensi tersangka tidak layak didatangkan sebagai ahli untuk menghormati integritas forum MK. ’’Apalagi dalam tindak pidana korupsi kalau untuk menghormati Mahkamah ini sebaiknya dibebaskan untuk tidak menjadi ahli,’’ ujar BW.

Ketua MK Suhartoyo meminta BW menghormati ahli. Apalagi, statusnya bukan tersangka melainkan ada surat penyidikan baru. Kalaupun tersangka, Suhartoyo menegaskan punya hak bicara. BW tetap keberatan dan menjadi catatan persidangan.

Keberatan BW, kemudian berlanjut saat Eddy akan memberikan keterangannya. BW meninggalkan sidang. ’’Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya, sebagai konsistensi dari sikap saya,’’ tuturnya.

Baca Juga:  Gubri Kawal Penandatanganan Komitmen Program P3DN Pemprov Riau

Eddy mengkritik BW yang dinilai merugikan karakternya. Dia merasa pernyataan BW soal KPK menerbitkan surat penyidikan baru tidak tepat. ’’Ali Fikri juru bicara (KPK, red) mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus,’’ kata Eddy.

Dalam keterangannya, sejumlah ahli paslon nomor urut 2 membantah berbagai keterangan ahli paslon nomor urut 1 dan 3. Asrun misalnya, menilai sikap KPU menerima pendaftaran Gibran sebagai bentuk ketaatan terhadap norma hukum. Sebab KPU mengacu pada putusan MK. ’’Saya kira KPU telah menerapkan taat asas konstitusi,’’ ujarnya.

Asrun juga menyoroti petitum pemohon yang meminta pencoretan Gibran. Baginya, pencoretan dan permintaan pemilu ulang punya resiko hukum. ’’Bayangkan kalau semua ini tiba-tiba diubah, diulang secara total. Mulai dari mana?,’’ tuturnya.(far/mia/bay/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari