Kamis, 10 April 2025

Jaksa Teliti Berkas Perkara SH

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menyelesaikan perbaikan berkas perkara dugaan cabul yang menjerat Dekan Fisip Unri nonaktif, SH. Sebelumnya, Jaksa sempat mengembalikan berkas untuk dilengkapi. 

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, setelah di kembalikan, berkas perkara SH tengah diteliti oleh jaksa. Hal itu sebagaimana diungkapkan Sunarto kepada Riau Pos, Selasa (4/1).

"Kemaren kan sudah dikembalikan (berkas perkara, red) ke Kejaksaan. Saat ini masuk tahap penelitian berkas oleh jaksa," ungkap Sunarto. 

Lebih jauh disampaikan dia, sebelumnya jaksa memang sempat mengembalikan berkas perkara kepada penyidik. Saat itu  ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi. Setelah diterima kembali, penyidik langsung menggesa perbaikan. 

"Iya kemaren kan setelah diteliti oleh pihak kejaksaan sempat dikembalikan untuk dilengkapi," sambungnya. 

Baca Juga:  12 Pegawai BPKAD Pekanbaru Positif Covid-19

Pihaknya optimis berkas perkara SH bakal P-21. Hal itu bukan tanpa alasan. Karena penyidik sendiri telah melengkapi seluruh berkas yang diminta oleh kejaksaan. Selanjutnya, bila memang sudah dinyatakan P-21 atau berkas dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Iya kita menunggu berkas P-21 dulu kan," pungkasnya. 

Sementara itu, sebelumnya Universitas Riau (Unri) resmi memberhentikan sementara tersangka kasus pencabulan, SH, dari jabatannya sebagai Dekan  Fisip. SH juga dibebaskan dari tugasnya sebagai dosen dalam surat yang ditandatangani Rektor Unri Prof Dr Aras Mulyadi DEA tertanggal 21 Desember 2021. 

Salinan yang diterima Riau Pos, pada Surat Keputusan Rektor Unri Nomor: 4405/UN19/KP/2021 itu tertulis SH akan diberhentikan sementara dari segala aktivitas akademik maupun administrasi selama 30 hari sejak surat ditandatangani. Keputusan itu sendiri diambil atas usulan Tim Satuan Tugas (Satgas) Adhoc Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unri. 

Baca Juga:  DPRD Riau Rotasi Alat Kelengkapan Dewan

Ketua Satgas Adhoc PPKS Unri Sri Endang ketika dikonfirmasi pada Rabu (21/12) menolak berkomentar terkait surat tersebut. Dirinya beralasan, Satgas tidak berwenang menjelaskan hal itu. Karena kewenangan pemberhentian sementara SH ada pada rektor sesuai  dengan ketentuan Pasal 42 Permendikbudristek. 

Juru Bicara Rektor terkait masalah ini Prof Dr Sujianto belum memberi tanggapan sehubungan dengan keluarnya surat tersebut. Namun kebenaran mengenai pemberhentian sementara itu dikonfirmasi oleh Kabag Humas Unri, Rioni Imron. 

"Diberhentikan sementara. Poinnya agar beliau (SH, red) fokus dalam pemeriksaan oleh Satgas PPKS adhoc yang dibentuk kemaren," sebut Rioni.(nda)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menyelesaikan perbaikan berkas perkara dugaan cabul yang menjerat Dekan Fisip Unri nonaktif, SH. Sebelumnya, Jaksa sempat mengembalikan berkas untuk dilengkapi. 

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, setelah di kembalikan, berkas perkara SH tengah diteliti oleh jaksa. Hal itu sebagaimana diungkapkan Sunarto kepada Riau Pos, Selasa (4/1).

"Kemaren kan sudah dikembalikan (berkas perkara, red) ke Kejaksaan. Saat ini masuk tahap penelitian berkas oleh jaksa," ungkap Sunarto. 

Lebih jauh disampaikan dia, sebelumnya jaksa memang sempat mengembalikan berkas perkara kepada penyidik. Saat itu  ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi. Setelah diterima kembali, penyidik langsung menggesa perbaikan. 

"Iya kemaren kan setelah diteliti oleh pihak kejaksaan sempat dikembalikan untuk dilengkapi," sambungnya. 

Baca Juga:  Dipaparkan Potensi SDA, Dubes Arab Saudi Ingin Segera ke Riau

Pihaknya optimis berkas perkara SH bakal P-21. Hal itu bukan tanpa alasan. Karena penyidik sendiri telah melengkapi seluruh berkas yang diminta oleh kejaksaan. Selanjutnya, bila memang sudah dinyatakan P-21 atau berkas dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Iya kita menunggu berkas P-21 dulu kan," pungkasnya. 

Sementara itu, sebelumnya Universitas Riau (Unri) resmi memberhentikan sementara tersangka kasus pencabulan, SH, dari jabatannya sebagai Dekan  Fisip. SH juga dibebaskan dari tugasnya sebagai dosen dalam surat yang ditandatangani Rektor Unri Prof Dr Aras Mulyadi DEA tertanggal 21 Desember 2021. 

Salinan yang diterima Riau Pos, pada Surat Keputusan Rektor Unri Nomor: 4405/UN19/KP/2021 itu tertulis SH akan diberhentikan sementara dari segala aktivitas akademik maupun administrasi selama 30 hari sejak surat ditandatangani. Keputusan itu sendiri diambil atas usulan Tim Satuan Tugas (Satgas) Adhoc Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unri. 

Baca Juga:  BKKBN Provinsi Riau Bentuk 1.475 Pusat Data Kependudukan

Ketua Satgas Adhoc PPKS Unri Sri Endang ketika dikonfirmasi pada Rabu (21/12) menolak berkomentar terkait surat tersebut. Dirinya beralasan, Satgas tidak berwenang menjelaskan hal itu. Karena kewenangan pemberhentian sementara SH ada pada rektor sesuai  dengan ketentuan Pasal 42 Permendikbudristek. 

Juru Bicara Rektor terkait masalah ini Prof Dr Sujianto belum memberi tanggapan sehubungan dengan keluarnya surat tersebut. Namun kebenaran mengenai pemberhentian sementara itu dikonfirmasi oleh Kabag Humas Unri, Rioni Imron. 

"Diberhentikan sementara. Poinnya agar beliau (SH, red) fokus dalam pemeriksaan oleh Satgas PPKS adhoc yang dibentuk kemaren," sebut Rioni.(nda)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Jaksa Teliti Berkas Perkara SH

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menyelesaikan perbaikan berkas perkara dugaan cabul yang menjerat Dekan Fisip Unri nonaktif, SH. Sebelumnya, Jaksa sempat mengembalikan berkas untuk dilengkapi. 

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, setelah di kembalikan, berkas perkara SH tengah diteliti oleh jaksa. Hal itu sebagaimana diungkapkan Sunarto kepada Riau Pos, Selasa (4/1).

"Kemaren kan sudah dikembalikan (berkas perkara, red) ke Kejaksaan. Saat ini masuk tahap penelitian berkas oleh jaksa," ungkap Sunarto. 

Lebih jauh disampaikan dia, sebelumnya jaksa memang sempat mengembalikan berkas perkara kepada penyidik. Saat itu  ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi. Setelah diterima kembali, penyidik langsung menggesa perbaikan. 

"Iya kemaren kan setelah diteliti oleh pihak kejaksaan sempat dikembalikan untuk dilengkapi," sambungnya. 

Baca Juga:  Bantuan Sosial Pertagas Untuk Sarana Ibadah di Riau

Pihaknya optimis berkas perkara SH bakal P-21. Hal itu bukan tanpa alasan. Karena penyidik sendiri telah melengkapi seluruh berkas yang diminta oleh kejaksaan. Selanjutnya, bila memang sudah dinyatakan P-21 atau berkas dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Iya kita menunggu berkas P-21 dulu kan," pungkasnya. 

Sementara itu, sebelumnya Universitas Riau (Unri) resmi memberhentikan sementara tersangka kasus pencabulan, SH, dari jabatannya sebagai Dekan  Fisip. SH juga dibebaskan dari tugasnya sebagai dosen dalam surat yang ditandatangani Rektor Unri Prof Dr Aras Mulyadi DEA tertanggal 21 Desember 2021. 

Salinan yang diterima Riau Pos, pada Surat Keputusan Rektor Unri Nomor: 4405/UN19/KP/2021 itu tertulis SH akan diberhentikan sementara dari segala aktivitas akademik maupun administrasi selama 30 hari sejak surat ditandatangani. Keputusan itu sendiri diambil atas usulan Tim Satuan Tugas (Satgas) Adhoc Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unri. 

Baca Juga:  Terapkan PPDB Sesuai Aturan Berlaku

Ketua Satgas Adhoc PPKS Unri Sri Endang ketika dikonfirmasi pada Rabu (21/12) menolak berkomentar terkait surat tersebut. Dirinya beralasan, Satgas tidak berwenang menjelaskan hal itu. Karena kewenangan pemberhentian sementara SH ada pada rektor sesuai  dengan ketentuan Pasal 42 Permendikbudristek. 

Juru Bicara Rektor terkait masalah ini Prof Dr Sujianto belum memberi tanggapan sehubungan dengan keluarnya surat tersebut. Namun kebenaran mengenai pemberhentian sementara itu dikonfirmasi oleh Kabag Humas Unri, Rioni Imron. 

"Diberhentikan sementara. Poinnya agar beliau (SH, red) fokus dalam pemeriksaan oleh Satgas PPKS adhoc yang dibentuk kemaren," sebut Rioni.(nda)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menyelesaikan perbaikan berkas perkara dugaan cabul yang menjerat Dekan Fisip Unri nonaktif, SH. Sebelumnya, Jaksa sempat mengembalikan berkas untuk dilengkapi. 

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, setelah di kembalikan, berkas perkara SH tengah diteliti oleh jaksa. Hal itu sebagaimana diungkapkan Sunarto kepada Riau Pos, Selasa (4/1).

"Kemaren kan sudah dikembalikan (berkas perkara, red) ke Kejaksaan. Saat ini masuk tahap penelitian berkas oleh jaksa," ungkap Sunarto. 

Lebih jauh disampaikan dia, sebelumnya jaksa memang sempat mengembalikan berkas perkara kepada penyidik. Saat itu  ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi. Setelah diterima kembali, penyidik langsung menggesa perbaikan. 

"Iya kemaren kan setelah diteliti oleh pihak kejaksaan sempat dikembalikan untuk dilengkapi," sambungnya. 

Baca Juga:  Terapkan PPDB Sesuai Aturan Berlaku

Pihaknya optimis berkas perkara SH bakal P-21. Hal itu bukan tanpa alasan. Karena penyidik sendiri telah melengkapi seluruh berkas yang diminta oleh kejaksaan. Selanjutnya, bila memang sudah dinyatakan P-21 atau berkas dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Iya kita menunggu berkas P-21 dulu kan," pungkasnya. 

Sementara itu, sebelumnya Universitas Riau (Unri) resmi memberhentikan sementara tersangka kasus pencabulan, SH, dari jabatannya sebagai Dekan  Fisip. SH juga dibebaskan dari tugasnya sebagai dosen dalam surat yang ditandatangani Rektor Unri Prof Dr Aras Mulyadi DEA tertanggal 21 Desember 2021. 

Salinan yang diterima Riau Pos, pada Surat Keputusan Rektor Unri Nomor: 4405/UN19/KP/2021 itu tertulis SH akan diberhentikan sementara dari segala aktivitas akademik maupun administrasi selama 30 hari sejak surat ditandatangani. Keputusan itu sendiri diambil atas usulan Tim Satuan Tugas (Satgas) Adhoc Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unri. 

Baca Juga:  Perbankan Diminta Ikut Berperan Aktif

Ketua Satgas Adhoc PPKS Unri Sri Endang ketika dikonfirmasi pada Rabu (21/12) menolak berkomentar terkait surat tersebut. Dirinya beralasan, Satgas tidak berwenang menjelaskan hal itu. Karena kewenangan pemberhentian sementara SH ada pada rektor sesuai  dengan ketentuan Pasal 42 Permendikbudristek. 

Juru Bicara Rektor terkait masalah ini Prof Dr Sujianto belum memberi tanggapan sehubungan dengan keluarnya surat tersebut. Namun kebenaran mengenai pemberhentian sementara itu dikonfirmasi oleh Kabag Humas Unri, Rioni Imron. 

"Diberhentikan sementara. Poinnya agar beliau (SH, red) fokus dalam pemeriksaan oleh Satgas PPKS adhoc yang dibentuk kemaren," sebut Rioni.(nda)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari