PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Polda Riau berhasil mengamankan pelaku terduga pemalsuan surat bebas Covid-19 dengan inisial N. Penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan salah seorang petugas Bandara Sutan Syarif Kasim II terhadap surat bebas Covid-19 yang ditunjukkan salah seorang penumpang pada Rabu (2/6) lalu.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Pol Teddy Ristiawan dan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya dalam konferensi pers mengatakan, pihaknya tengah mendalami lebih lanjut kasus pemalsuan surat bebas Covid-19 tersebut.
"Diketahui bahwa tersangka mencetak surat bebas Covid-19 sesuai dengan pesanan," ujar Agung, Kamis (3/6).
Lebih jauh disampaikan Kapolda, dari hasil pemeriksaan laptop yang digunakan tersangka untuk membuat surat palsu, setidaknya sudah ada 1.252 lembar yang sudah dibuat, dalam kurun waktu 3 bulan. Hal itu tentunya merupakan perbuatan melawan hukum, dan polisi memastikan bakal memproses sesuai mekanisme yang ada. Sedangkan untuk tersangka N sendiri, sehari-hari berprofesi sebagai calo tiket. "Kami berharap, kita semua bisa memahami bahwa ketentuan untuk memenuhi persyaratan bagi para penumpang pesawat untuk pemeriksaan antigen dan PCR, bukan hanya untuk dirinya, tapi juga penumpang lain. Supaya bisa memutus rantai penularan Covid-19," pesan Agung.
Menurutnya, praktik terlarang seperti yang dilakukan tersangka akan membuat upaya pencegahan Covid-19 yang sudah dilakukan secara masif menjadi tidak efektif. Karena dikhawatirkan ada orang-orang yang ternyata sebenarnya tidak sehat atau terkonfirmasi positif, karena surat bebas Covid palsu orang tersebut tetap bisa bepergian. Kemudian menularkan virus yang ada dalam dirinya ke orang lain.
Disinggung siapa saja pemesan surat bebas Covid-19 palsu ini, Kapolda menyebut biasanya adalah penumpang yang berangkat mendadak tanpa melakukan tes antigen terlebih dahulu, namun sudah sampai di bandara.
"Kami sedang mendalami. Namun dari hasil sementara, karena mendadak. Biasanya sudah sampai di bandara tidak punya surat, kemudian dia mencari supaya bisa berangkat dengan tiket pesawat yang sudah dimiliki," paparnya.
Agung memastikan dalam kasus ini sama sekali tidak ada keterlibatan pihak rumah sakit. Sebab, bila surat resmi dari rumah sakit pada lembaran surat akan ada semacam barcode yang menyimpan informasi sesungguhnya. Sehingga apabila barcode dibuat asal-asalan, pasti tidak akan terkonfirmasi.
Diketahui sebelumnya, petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandara Sultan Syarif Kasim II menginformasikan adanya kecurigaan terhadap surat yang dibawa seorang porter bandara berinisial S. Dia membawa 5 surat yang menurut petugas KKP mencurigakan. Petugas KKP lalu menginformasikannya kepada pihak kepolisian dari Polresta Pekanbaru dan Ditreskrimum Polda Riau.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, polisi menangkap seseorang berinisial N, yang diketahui membuat surat bebas Covid-19 palsu tersebut.
"Saudara N setelah kami periksa, dia mengakui bahwa dia mengeluarkan surat itu tanpa melalui proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan atau mekanisme tindakan medis, baik itu swab antigen maupun swab PCR," tambah Agung.
Praktik tersebut dilakukan pelaku setelah mendapat orderan. Setelah mendapat pesanan dari calon penumpang, terduga pelaku langsung membuatkan surat bebas Covid-19 dengan menggunakan mesin printer. Surat tersebut kemudian diberikan kepada pemesan sesuai harga yang telah disepakati. Yakni berkisar antara Rp50 ribu sampai Rp200 ribu.
Sebelumnya Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan mengatakan, pihaknya menangkap seorang terduga pelaku yang memalsukan surat bebas Covid-19 di Bandara SSK II Pekanbaru.
"Benar, kami telah menangkap seorang diduga memalsukan surat bebas Covid-19 di Bandara SSK II Pekanbaru, Rabu (2/6) lalu," ujarnya kepada Riau Pos, Kamis (3/6).
Dikatakannya, saat ini pelaku sudah ditahan dan dilimpahkan ke Polda untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait pemalsuan surat bebas Covid-19 yang digunakannya.(ted)