PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat lanjutan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sungai, Kamis (2/5). Rapat ini dihadiri Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Riau, Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat) dan Biro Hukum Setda (Sekretariat Daerah) Riau.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Sungai Parisman Ihwan, Wakil Ketua Pansus Manahara Napitupulu, dan anggota pansus lainnya yaitu Andi Darma Taufik, Tumpal Hutabarat, Tamaruddin, Mardianto Manan, Adam Syafaat, dan Sehat Abdi Saragih. Turut hadir Kasi DPMPTSP Helmi D, Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda Riau Armanita, Kasi KPISDA Virdiyan Yuser, Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Riau Yufendri, dan Tenaga Ahli Pansus Rahmat GM Manik.
‘’Rapat ini merupakan rapat pansus lanjutan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pada Senin lalu kita membahas sampai pasal 16. Dan sekarang lanjut membahas Pasal 17 terkait dengan konvervasi tentang air sungai di mana kabupaten dan provinsi notabanenya ada kewenangan wilayah pusat,’’ ujar Ketua Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Sungai Parisman Ihwan.
Diketahui terdapat empat sungai yang menjadi kewenangan pusat yaitu Sungai Kampar, Sungai Siak, Sungai Indragiri, dan Sungai Rokan. “Selanjutnya di Pasal 20 pada poin 4 masih belum rampung dan ada perubahan bahasa. Nanti akan kita konsultasikan ke Mendagri. Sementara itu pembahasan kita pada hari ini (Kamis, red)sudah selesai dan nanti akan kita telaah kembali. Selanjutnya akan ada finalisasi terakhir,” ujarnya.
Diketahui, DPRD Riau resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Sungai. Saat itu, Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho mengatakan, pansus ini sebagai jawaban dari fraksi atas pendapat kepala daerah terhadap Ranperda dimaksud.
Pada paripurna, masing-masing fraksi telah mengirimkan nama yang diajukan sebagai anggota pansus. “Yang menjadi ketua Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Sungai, yaitu Bapak Parisman Ihwan dari Partai Golongan Karya dan Wakil Ketua yakni Manahara Napitupulu dari Partai Demokrat,” ungkap Agung.
Dia berharap, pansus tersebut dapat menghasilkan solusi bagi Provinsi Riau yang lebih baik. Khususnya dalam pengelolaan sungai, seperti pelestarian lingkungan hingga hal-hal lainnya yang dirasa perlu. Ia berharap semua anggota dapat fokus pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. “Semoga semakin berkarya, fokus pada kemajuan Provinsi riau dan kesejahteraan masyaraktnya,” harap Agung.
Sebelumnya, Plt Gubernur Riau Edy Natar Nasution turut menyampaikan pendapat kepala daerah atas usulan Ranperda Pengelolaan Sungai. Mantan Danrem 031/WB ini menyebutkan setidaknya ada tiga poin yang menjadi perhatian dirinya.
Pertama, agar pada Ranperda dapat mencantumkan unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan Ranperda tersebut. Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air. Kedua, pada ruang lingkup ranperda agar mempedomani UU No.17/2019 tentang Sumber Daya Air. Yakni mencantumkan perizinan, pendanaan, hak dan kewajiban, pengawasan, dan koordinasi.
“Ketiga, untuk sanksi administratif yang akan diatur dalam peraturan gubernur, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 25 Ranperda, menurut pendapat kami sebaiknya secara umum diatur dalam ranperda dan secara teknis diatur dalam Peraturan Gubernur,” ucapnya.
Plt Gubri saat itu berharap, ranperda tentang Pengelolaan Sungai Provinsi Riau yang merupakan inisiatif dari DPRD dapat memberikan dampak terhadap pengelolaan sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau.
“Sehingga bisa diselenggarakan berdasar asas pemanfaatan umum, wawasan lingkungan, keadilan, dan keseimbangan, kemandirian kearifan lokal, keserasian, serta transparansi dan akuntabilitas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Ketua Komisi IV DPRD Riau Parisman Ihwan mengatakan konservasi sungai merupakan upaya pelestarian lingkungan sungai dalam memanfaatkan, melindungi dan mengembalikan fungsi sungai, memelihara kelestarian sungai untuk masa sekarang dan masa depan.
“Pendayagunaan sungai merupakan bagian dari pendayagunaan sumber daya air dan pemanfaatan sungai untuk diambil hasilnya harus mempertimbangkan kelestarian sungai itu sendiri,” kata Parisman.
Hal ini termasuk pemanfaatan air Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), irigasi, air minum harus mempertimbangkan azas keadilan untuk kepentingan umum, pemanfaatan hasil sentimen seperti kerikil, pasir harus memperhatian kelestarian sungai agar tidak merusak lingkungan.
Disampaikannya, usulan ranperda tersebut, pembentukan ranperda ini sudah melalui tahap konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan hasil bahwa Ranperda tentang pengelolaan sungai Provinsi Riau dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.(adv/nda)