JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek multi year pembangunan jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dari pihak swasta untuk tersangka M Masir, salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Pekanbaru.
"Iya dijadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi untuk tersangka MNS (M Nasir-red)," kata Plt Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri, Kamis (3/12/2020).
Ketujuh saksi tersebut adalah Anton dan Arno Rifai yang merupakan suplier alat berat, Karim selaku suplier tanah timbunan, Idrus Maarif selaku suplier di proyek peningkatan jakan Bukit Batu dan Siak Kecil tahun anggaran 2013-2015.
Berikutnya, Zulfikri Ahmad, pemilik PT Dua Putri Dua Putra dan Panangaran Harahap selaku suplier tanah (urpil).
Sebelumnya dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Tersangka tersebut adalah M Nasir, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tirta Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Selain itu juga ada 8 orang tersangka lainnya dari pihak kontraktor, masing-masing Handoko, Melia Boentaran, I Ketut Suarbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
KPK menduga ada empat proyek yang menjadi sasaran praktek korupsi para tersangka itu. Keempatnya, ialah proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil dengan nilai kerugian mencapai Rp156 miliar dan proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis dengan nilai kerugian mencapai Rp126 miliar.
Berikutnya proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis dengan kerugian ditaksir mencapai Rp152 miliar dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri di Kabupaten Bengkalis dengan nilai kerugian hingga Rp41 miliar.
Berdasarkan penghitungan sementara, keempat proyek besar tersebut para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp475 miliar.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Rinaldi