PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) – Hingga saat ini, penerimaan pajak dari sarang burung walet masih belum maksimal. Pasalnya, petugas mengaku kesulitan untuk memungut, karena banyak pemilik sarang burung walet yang memanen dan menjual hasil usahanya tanpa melapor dan membayarkan pajak ke daerah.
Dari perhitungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pelalawan, dalam setahun pajak sarang walet bisa mencapai setidaknya Rp250 juta. Namun hal itu sulit dicapai karena kesadaran pemilik sarang walet masih sangat rendah.
Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Pelalawan Jahlelawati SE kepada Riau Pos, Kamis (2/5).
Dikatakannya, setidaknya saat ini terdata ada lebih kurang sebanyak 3.000 unit bangunan sarang burung walet di Pelalawan dan dari ribuan bangunan sarang burung walet yang beroperasi di Negeri Seiya Sekata ini, sebagian besar tidak memiliki izin daerah, mulai dari IMB, IPAL dan izin lainnya.
“Kalau izin sarang burung walet ini, banyak tidak ada. Sebagian besar IMB tidak ada sama sekali, apalagi IPAL,” terangnya.
Dijelaskannya, hingga awal Mei 2024 ini, realisasi PAD dari sarang walet baru mencapai sebesar Rp10,8 juta dengan persentase 0,25 persen dari target Rp250 juta. “Artinya, sejauh ini penerimaan pajak walet, belum mencapai 1 persen,” paparnya.
Untuk itu, sambung dia, guna meningkatkan penerimaan dari jenis pajak walet ini, Bapenda Pelalawan kembali akan mengintensifkan kegiatan sosialisasi kepada para pengusaha walet untuk dapat membayar pajak. Pihaknya akan melakukan penindakan berupa penyegelan serta mematikan sound system suara pemanggil burung, apabila pengusaha tidak bersedia membayar pajak.
“Kita tidak main-main untuk mengejar peningkatan penerimaan pajak walet ini. Apalagi hasil pajak ini digunakan untuk keperluan daerah yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan kemajuan pembangunan daerah,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya kembali mengimbau agar pengusaha walet di Pelalawan dapat meningkatkan kesadaran untuk segera membayar pajak.(amn)