Kamis, 28 Agustus 2025
spot_img

Intensifkan Sosialisasi ke Pengusaha 

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) – Hingga saat ini, penerimaan pajak dari sarang burung walet masih belum maksimal. Pasalnya, petugas mengaku kesulitan untuk memungut, karena banyak pemilik sarang burung walet yang memanen dan menjual hasil usahanya tanpa melapor dan membayarkan pajak ke daerah.

Dari perhitungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pelalawan, dalam setahun pajak sarang walet bisa mencapai setidaknya Rp250 juta. Namun hal itu sulit dicapai karena kesadaran pemilik sarang walet masih sangat rendah.

Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Pelalawan Jahlelawati SE kepada Riau Pos, Kamis (2/5).

Dikatakannya, setidaknya saat ini terdata ada lebih kurang sebanyak 3.000 unit bangunan sarang burung walet di  Pelalawan dan dari ribuan bangunan sarang burung walet yang beroperasi di Negeri Seiya Sekata ini, sebagian besar tidak memiliki izin daerah, mulai dari IMB, IPAL dan izin lainnya.

Baca Juga:  Kapolsek Pangkalan Lesung Blusukan ke Pasar Tradisional, Himbau Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada

“Kalau izin sarang burung walet ini, banyak tidak ada. Sebagian besar IMB tidak ada sama sekali, apalagi IPAL,” terangnya.

Dijelaskannya, hingga awal Mei 2024 ini, realisasi PAD dari sarang walet baru mencapai sebesar Rp10,8 juta dengan persentase 0,25 persen dari target Rp250 juta. “Artinya, sejauh ini penerimaan pajak walet, belum mencapai 1 persen,” paparnya.

Untuk itu, sambung dia, guna meningkatkan penerimaan dari jenis pajak walet ini, Bapenda Pelalawan kembali akan mengintensifkan kegiatan sosialisasi kepada para pengusaha walet untuk dapat membayar pajak. Pihaknya akan melakukan penindakan berupa penyegelan serta mematikan sound system suara pemanggil burung, apabila pengusaha tidak bersedia membayar pajak.

“Kita tidak main-main untuk mengejar peningkatan penerimaan pajak walet ini. Apalagi hasil pajak ini digunakan untuk keperluan daerah yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan kemajuan pembangunan daerah,” ujarnya.

Baca Juga:  Pelalawan yang Menawan

Untuk itu, pihaknya kembali mengimbau agar pengusaha walet di Pelalawan dapat meningkatkan kesadaran untuk segera membayar pajak.(amn) 

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) – Hingga saat ini, penerimaan pajak dari sarang burung walet masih belum maksimal. Pasalnya, petugas mengaku kesulitan untuk memungut, karena banyak pemilik sarang burung walet yang memanen dan menjual hasil usahanya tanpa melapor dan membayarkan pajak ke daerah.

Dari perhitungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pelalawan, dalam setahun pajak sarang walet bisa mencapai setidaknya Rp250 juta. Namun hal itu sulit dicapai karena kesadaran pemilik sarang walet masih sangat rendah.

Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Pelalawan Jahlelawati SE kepada Riau Pos, Kamis (2/5).

Dikatakannya, setidaknya saat ini terdata ada lebih kurang sebanyak 3.000 unit bangunan sarang burung walet di  Pelalawan dan dari ribuan bangunan sarang burung walet yang beroperasi di Negeri Seiya Sekata ini, sebagian besar tidak memiliki izin daerah, mulai dari IMB, IPAL dan izin lainnya.

Baca Juga:  Capella Honda Bantu Korban Banjir Pelalawan dan Kampar

“Kalau izin sarang burung walet ini, banyak tidak ada. Sebagian besar IMB tidak ada sama sekali, apalagi IPAL,” terangnya.

- Advertisement -

Dijelaskannya, hingga awal Mei 2024 ini, realisasi PAD dari sarang walet baru mencapai sebesar Rp10,8 juta dengan persentase 0,25 persen dari target Rp250 juta. “Artinya, sejauh ini penerimaan pajak walet, belum mencapai 1 persen,” paparnya.

Untuk itu, sambung dia, guna meningkatkan penerimaan dari jenis pajak walet ini, Bapenda Pelalawan kembali akan mengintensifkan kegiatan sosialisasi kepada para pengusaha walet untuk dapat membayar pajak. Pihaknya akan melakukan penindakan berupa penyegelan serta mematikan sound system suara pemanggil burung, apabila pengusaha tidak bersedia membayar pajak.

- Advertisement -

“Kita tidak main-main untuk mengejar peningkatan penerimaan pajak walet ini. Apalagi hasil pajak ini digunakan untuk keperluan daerah yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan kemajuan pembangunan daerah,” ujarnya.

Baca Juga:  Tragedi di Hutan Pulau Muda: Operator Alat Berat Tewas Diterkam Harimau Saat ke Toilet

Untuk itu, pihaknya kembali mengimbau agar pengusaha walet di Pelalawan dapat meningkatkan kesadaran untuk segera membayar pajak.(amn) 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) – Hingga saat ini, penerimaan pajak dari sarang burung walet masih belum maksimal. Pasalnya, petugas mengaku kesulitan untuk memungut, karena banyak pemilik sarang burung walet yang memanen dan menjual hasil usahanya tanpa melapor dan membayarkan pajak ke daerah.

Dari perhitungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pelalawan, dalam setahun pajak sarang walet bisa mencapai setidaknya Rp250 juta. Namun hal itu sulit dicapai karena kesadaran pemilik sarang walet masih sangat rendah.

Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Pelalawan Jahlelawati SE kepada Riau Pos, Kamis (2/5).

Dikatakannya, setidaknya saat ini terdata ada lebih kurang sebanyak 3.000 unit bangunan sarang burung walet di  Pelalawan dan dari ribuan bangunan sarang burung walet yang beroperasi di Negeri Seiya Sekata ini, sebagian besar tidak memiliki izin daerah, mulai dari IMB, IPAL dan izin lainnya.

Baca Juga:  Satreskrim Pelalawan Gelar Patroli Malam, Pastikan Situasi Kondusif Jelang Pilkada 2024

“Kalau izin sarang burung walet ini, banyak tidak ada. Sebagian besar IMB tidak ada sama sekali, apalagi IPAL,” terangnya.

Dijelaskannya, hingga awal Mei 2024 ini, realisasi PAD dari sarang walet baru mencapai sebesar Rp10,8 juta dengan persentase 0,25 persen dari target Rp250 juta. “Artinya, sejauh ini penerimaan pajak walet, belum mencapai 1 persen,” paparnya.

Untuk itu, sambung dia, guna meningkatkan penerimaan dari jenis pajak walet ini, Bapenda Pelalawan kembali akan mengintensifkan kegiatan sosialisasi kepada para pengusaha walet untuk dapat membayar pajak. Pihaknya akan melakukan penindakan berupa penyegelan serta mematikan sound system suara pemanggil burung, apabila pengusaha tidak bersedia membayar pajak.

“Kita tidak main-main untuk mengejar peningkatan penerimaan pajak walet ini. Apalagi hasil pajak ini digunakan untuk keperluan daerah yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan kemajuan pembangunan daerah,” ujarnya.

Baca Juga:  Krisis Daya Listrik di Negeri Junjungan 

Untuk itu, pihaknya kembali mengimbau agar pengusaha walet di Pelalawan dapat meningkatkan kesadaran untuk segera membayar pajak.(amn) 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari