PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, mencatat saat ini masih ada belasan mantan pejabat di lingkungan Pemprov Riau yang masih menguasai mobil dinas (mobdin) meskipun sudah pensiun. Terkait hal tersebut, BPKAD sudah menyurati para mantan pejabat tersebut.
Kepala BPKAD Riau, Indra SE mengatakan, dari catatan pihaknya total ada 15 mantan pejabat Pemprov Riau yang masih menguasai mobdin yang bukan haknya lagi tersebut. Setelah disurati, dari 15 mantan pejabat tersebut, empat di antaranya sudah mengembalikan.
"Ada 15 mantan pejabat yang kami surati terkait penguasaan mobil dinas, empat orang sudah mengembalikan mobil dinas ke Pemprov Riau. Sehingga masih ada 11 mantan pejabat yang belum mengembalikan,"katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, jika dalam waktu dekat 11 mantan pejabat tersebut belum juga kembalikan mobdin yang dikuasai, maka pihaknya akan kembali mengirim surat untuk yang kedua kalinya.
"Jadi tunggu niat baiknya, dan dalam waktu dekat akan kami surati lagi. Kalau tidak juga mengembalikan mobil dinas yang dipakai, maka akan diambil tindakan tegas,"ujarnya.
Menurut Indra, terkait aset mobdin yang masih dikuasai mantan pejabat tersebut, juga sudah mendapatkan perhatian khusus dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena pihak KPK juga memantau pencatatan aset Pemprov Riau.
"Karena masalah ini menjadi atensi KPK. Kami juga terus dievaluasi dan KPK mempertanyakan 15 mobil dinas yang belum dikembalikan mantan pejabat Pemprov Riau,"ujarnya.
Indra menambahkan, mobdin yang masih dikuasai mantan pejabat Pemprov Riau itu jenisnya bermacam-macam. "Kami tak sebutkan merek. Yang jelas jenisnya minibus, dan ada macam-macam merek,"sebutnya.
Sebelumnya, Direktur I Koordinasi, Supervisi dan Pencegahannya (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Didik Agung Wijanarko saat kunjungan Riau beberapa waktu lalu, juga mengingatkan para kepala daerah terkait pencatatan aset. Terutama aset tanah dan juga kendaraan dinas. Karena hingga saat ini masih banyak aset milik pemerintah daerah yang belum tercatat dengan baik.
"Karena itu ditargetkan pada 2024, aset tanah milik pemerintah daerah itu semuanya harus tercacat dan bersertifikat. Untuk mencapai itu, perlu disiapkan langkah dan tim khusus,"sebutnya.
Kemudian untuk aset kendaraan dinas, jika saat ini masih ada yang dikuasai oleh mantan pejabat, maka bisa saja orang tersebut disomasi. Jika masih belum mau mengembalikan, maka bisa saja dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Jangan sampai orang yang sudah pensiun masih menguasai barang milik pemerintah daerah. Laporkan saja ke pihak kepolisian,"katanya.(sol)