PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, sudah mengirimkan usulan pemberhentian sementara Sekretaris daerah Riau non aktif Yan Prana Jaya ke Kementerian dalam negeri (Kemendagri). Usulan pemberhentian sementara tersebut, karena saat ini Yan Prana tersandung masalah hukum.
Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan mengatakan usulan pemberhentian sementara tersebut dilakukan juga berdasarkan dari arahan pihak Kemendagri. Dimana, sebelumnya pihaknya terlebih dahulu mengirimkan surat untuk meminta petunjuk dari Kemendagri terkait posisi sekretaris daerah Riau.
"Jadi dari hasil surat kami, pihak Kemendagri mengarahkan kepada kami untuk mengusulkan surat pemberhentian sementara. Untuk suratnya itu sudah kami kirimkan bulan lalu. Dari Kemendagri, surat itu kemudian dikirimkan ke Sekretariat negara, dan saat ini masih berproses disana," kata Ikhwan, Rabu (3/3/2021).
Lebih lanjut dikatakannya, nantinya jika surat pemberhentian sementara sudah dikeluarkan. Hal tersebut akan menjadi dasar pihaknya untuk membentuk Panitia seleksi (Pansel) assessment sekretaris daerah Riau.
"Memang jika surat pemberhentian sementara sudah dikeluarkan, bisa jadi dasar untuk membentuk tim Pansel. Tapi tetap kewenangan ada pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni pak Gubernur, apakah akan langsung dibentuk tim pansel atau tidak" ujarnya.
Dikatakan Ikhwan, selain mengusulkan pemberhentian sementara tersebut, pihaknya juga mengirimkan usulan Penjabat (Pj) sekretaris daerah Riau. Karena saat ini posisi sekretaris daerah masih dijabat oleh Pelaksana harian (Plh). Namun untuk siapa Pj yang diusulkan, Ikhwan masih enggan menyebutkan.
"Sekaligus usulan Pj sekretaris daerah juga kami usulkan, karena sekarang kan masih dijabat Plh. Untuk siapa Pj nya, kita tunggu saja. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini segera keluar," sebutnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra