PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Sidang lanjutan dengan terdakwa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif Yan Prana Jaya Indra Rasyid di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru digelar secara virtual, Kamis (1/4). Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan kepada majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa, Kamis (25/3) lalu.
JPU Himawan AS menyebutkan dengan segala argumentasinya yang dikemukakan kuasa hukum terdakwa, ternyata tidak menyimpulkan alasan-alasan yang kuat sehingga batal demi hukum tidak dapat diterima atau ditolak.
JPU dalam sidang pembacaan dakwaan, Kamis (18/3) lalu (sidang perdana), sudah disusun secara tepat, jelas dan lengkap terhadap tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Sementara pada eksepsi atau nota keberatan terdakwa yang disampaikan kuasa hukum terdakwa Aliandri Tanjung SH MH dan rekan-rekan menyebut bahwa JPU tidak dapat membuktikan dakwaan yang disangkakan kepada kliennya (terdakwa) karena hanya menduga-duga, tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Sehingga kuasa hukum meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa Yan Prana dari segala tuntutan dakwaan yang disampaikan JPU. Menurut kuasa hukum karena apa yang dibacakan oleh JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga tuntutan yang disampaikan oleh JPU batal demi hukum.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami (JPU) memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa yang diajukan kuasa hukum agar terdakwa dibebaskan," ujar Himawan, Kamis (1/4).
Hakim Ketua Lilin Herlina memutuskan sidang kembali dilanjutkan, Kamis (8/4) pekan depan dengan agenda putusan sela terkait eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.(dof)
PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Sidang lanjutan dengan terdakwa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif Yan Prana Jaya Indra Rasyid di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru digelar secara virtual, Kamis (1/4). Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan kepada majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa, Kamis (25/3) lalu.
JPU Himawan AS menyebutkan dengan segala argumentasinya yang dikemukakan kuasa hukum terdakwa, ternyata tidak menyimpulkan alasan-alasan yang kuat sehingga batal demi hukum tidak dapat diterima atau ditolak.
- Advertisement -
JPU dalam sidang pembacaan dakwaan, Kamis (18/3) lalu (sidang perdana), sudah disusun secara tepat, jelas dan lengkap terhadap tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Sementara pada eksepsi atau nota keberatan terdakwa yang disampaikan kuasa hukum terdakwa Aliandri Tanjung SH MH dan rekan-rekan menyebut bahwa JPU tidak dapat membuktikan dakwaan yang disangkakan kepada kliennya (terdakwa) karena hanya menduga-duga, tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Sehingga kuasa hukum meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa Yan Prana dari segala tuntutan dakwaan yang disampaikan JPU. Menurut kuasa hukum karena apa yang dibacakan oleh JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga tuntutan yang disampaikan oleh JPU batal demi hukum.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami (JPU) memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa yang diajukan kuasa hukum agar terdakwa dibebaskan," ujar Himawan, Kamis (1/4).
- Advertisement -
Hakim Ketua Lilin Herlina memutuskan sidang kembali dilanjutkan, Kamis (8/4) pekan depan dengan agenda putusan sela terkait eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.(dof)