Senin, 25 November 2024
spot_img

UMK 12 Kabupaten/Kota Ditetapkan, Dumai Tertinggi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Riau 2022. Penetapan UMK 12 kabupaten/kota tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: Kpts.1272/XI/2021 tentang UMK di Provinsi Riau Tahun 2022, tertanggal 30 November 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Disnakertrans) Riau H Jonli mengatakan, penetapan UMK di Riau tersebut sesuai dengan formula Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Pak Gubernur sudah meneken SK penetapan UMK di Provinsi Riau tahun 2022 sesuai aturan Menaker. Penetapan UMK itu juga setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Riau," katanya.

Baca Juga:  Riau Pos Silaturahmi dengan Pemkab-DPRD 

Jonli mengakui, memang dalam penetapan itu sempat terjadi perdebatan dengan dewan pengupahan, dan sebagian besar serikat pekerja menerima dengan catatan agar perusahaan menerapkan struktur skala upah.

"Dengan perusahaan menerapkan struktur upah, maka ada tambahan lain yang mendukung kesejahteraan pekerja," ujarnya.

Dijelaskan Jonli, adapun besaran UMK di Riau 2021 yakni Kota Pekanbaru Rp3.049.675,79, Dumai Rp3.414.160,86, Kabupaten Rokan Hulu Rp2.986.863,49, Indragiri Hulu Rp3.097.706,00, Indragiri Hilir Rp2.984.696,63.

"Kemudian Kabupaten Kampar Rp3.047.470,58, Bengkalis 3.350.646,31, Siak Rp3.114.237,83, Pelalawan Rp3.030.598,54, Kuansing Rp3.111.788,95, Kepulauan Meranti Rp2.985.000,00 dan Rokan Hilir Rp3.009.416,38," paparnya.

Dengan sudah ditetapkannya UMK tersebut, ujar Jonli, maka pihak perusahaan wajib untuk menerapkan UMK tersebut. Jika tidak, maka pimpinan perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga:  Realisasi Investasi Provinsi Riau Capai Peringkat Enam Nasional

"Kalau perusahaan tidak menerapkan pengupahan sesuai UMK, maka bisa dikenakan sanksi pidana. Itu sudah jelas ada aturannya," tegas Jonli.

Karena itu, pihaknya juga sewaktu-waktu bisa saja membuka posko pengaduan UMK tersebut. Namun sebelum melakukan itu, pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

"Kalau ada perintah membuat posko pengaduan, kami siap. Seperti tahun-tahun sebelumnya juga ada dibuat posko pengaduan UMK ini," ujarnya.(sol)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Riau 2022. Penetapan UMK 12 kabupaten/kota tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: Kpts.1272/XI/2021 tentang UMK di Provinsi Riau Tahun 2022, tertanggal 30 November 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Disnakertrans) Riau H Jonli mengatakan, penetapan UMK di Riau tersebut sesuai dengan formula Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

- Advertisement -

"Pak Gubernur sudah meneken SK penetapan UMK di Provinsi Riau tahun 2022 sesuai aturan Menaker. Penetapan UMK itu juga setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Riau," katanya.

Baca Juga:  Realisasi Investasi Provinsi Riau Capai Peringkat Enam Nasional

Jonli mengakui, memang dalam penetapan itu sempat terjadi perdebatan dengan dewan pengupahan, dan sebagian besar serikat pekerja menerima dengan catatan agar perusahaan menerapkan struktur skala upah.

- Advertisement -

"Dengan perusahaan menerapkan struktur upah, maka ada tambahan lain yang mendukung kesejahteraan pekerja," ujarnya.

Dijelaskan Jonli, adapun besaran UMK di Riau 2021 yakni Kota Pekanbaru Rp3.049.675,79, Dumai Rp3.414.160,86, Kabupaten Rokan Hulu Rp2.986.863,49, Indragiri Hulu Rp3.097.706,00, Indragiri Hilir Rp2.984.696,63.

"Kemudian Kabupaten Kampar Rp3.047.470,58, Bengkalis 3.350.646,31, Siak Rp3.114.237,83, Pelalawan Rp3.030.598,54, Kuansing Rp3.111.788,95, Kepulauan Meranti Rp2.985.000,00 dan Rokan Hilir Rp3.009.416,38," paparnya.

Dengan sudah ditetapkannya UMK tersebut, ujar Jonli, maka pihak perusahaan wajib untuk menerapkan UMK tersebut. Jika tidak, maka pimpinan perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga:  Harga Jual Cabe Merah Masih Tinggi

"Kalau perusahaan tidak menerapkan pengupahan sesuai UMK, maka bisa dikenakan sanksi pidana. Itu sudah jelas ada aturannya," tegas Jonli.

Karena itu, pihaknya juga sewaktu-waktu bisa saja membuka posko pengaduan UMK tersebut. Namun sebelum melakukan itu, pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

"Kalau ada perintah membuat posko pengaduan, kami siap. Seperti tahun-tahun sebelumnya juga ada dibuat posko pengaduan UMK ini," ujarnya.(sol)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari